Selasa, 17 September 2019

PERKEMBANGAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI

PERKEMBANGAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI

oleh : 
I Gusti Bagus Arditya Wisesa
(Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Udayana)


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Setiap hukum merupakan suatu sistem, yaitu peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan berdasarkan atas kesatuan alam pikiran. Begitu pula halnya hukum adat.[1] Sebagai suatu sistem, hukum adat meliputi berbagai bidang hukum,  satu diantaranya adalah hukum waris. Hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai harta warisan yang ditinggalkan oleh seorang pewaris. Hukum waris di Indonesia masih bersifat majemuk, kemajemukan ini terjadi karena di Indonesia belum mempunyai Undang-undang Hukum Waris Nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan belum adanya Undang-undang tersebut, di Indonesia masih diberlakukan 3 (tiga) sistem hukum kewarisan yakni hukum kewarisan KUH Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Hukum adat waris sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan. Ada 3 (tiga) sistem kekeluargaan yang dikenal di Indonesia. Sistem kekeluargaan adalah  cara untuk menarik garis keturunan, sehingga dapat diketahui dengan siapa seseorang itu mempunyai hubungan hukum kekeluargaan. Dapatlah disebut bahwa sistem kekeluargaan meliputi prinsip-prinsip dasar garis keturunan yang dapat menjelaskan batas-batas hubungan seseorang dengan orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengannya[2]. Tiga sistem kekeluargaan tersebut adalah:
1)      Sistem kekeluargaan patrilinial yaitu cara menarik garis keturunan atau cara memperhitungkan garis keturunan adalah melalui garis laki-laki.
2)      Sistem kekeluargaan matrilinial yaitu cara menarik garis keturunan atau cara memperhitungkan garis keturunan adalah melalui garis wanita (ibu).
3)      Sistem kekeluargaan parental atau bilateral yaitu cara menarik garis keturunan atau cara memperhitungkan garis keturunan adalah baik melalui garis ayah maupun garis ibu[3].
Masyarakat adat Bali menganut sistem kekeluargaan patrilinial atau kebapaan yang lebih dikenal luas dalam masyarakat Bali dengan istilah kepurusa atau purusa[4]. Menurut Wayan P. Windia dan I Ketut Sudantra dalam buku Pengantar Hukum Adat Bali, setidaknya ada tiga prinsip dasar yang dianut dalam sistem kekeluargaan purusa.  Pertama, keturunan dilacak dari garis laki-laki (bapak). Secara hukum hanya individu-individu yang berasal dari satu bapak asal (wit) yang diperhitungkan sebagai keluarga baik dalam keluarga batih maupun keluarga luas. Orang-orang yang termasuk dalam garis ini lazim disebut keluarga saking purusa. Sedangkan orang-orang dari keluarga pihak ibu yang lazim disebut keluarga saking pradana sama sekali tidak diperhitungkan sebagai keluarga. Itulah sebabnya nilai atau derajat hubungan antara seseorang dengan sanak saudara dari garis purusa (saking purusa) jauh lebih penting dibandingkan dengan hubungannya dengan sanak saudara dari pihak ibu (saking pradana). Prinsip kedua dalam sistem purusa ini adalah bahwa dalam perkawinan seorang perempuan dilepaskan dari hubungan hukumnya dengan keluarga asalnya dan selanjutnya masuk secara total dalam keluarga suaminya. Oleh karena itu, seorang anak perempuan yang sudah kawin tidak lagi diperhitungkan hak dan kewajibannya, materiil maupun inmateriil, dalam keluarga asalnya melainkan sepenuhnya diperhitungkan dalam keluarga suaminya. Prinsip ketiga adalah konsekwensi dari prinsip pertama dan kedua, yaitu berkaitan dengan kedudukan anak. Akibat dari perkawinan adalah terbentuknya keluarga batih yang secara ideal terdiri dari bapak, ibu dan anak. Anak yang lahir dari perkawinan tersebut mendapatkan sanak saudara atau kerabat (keluarga luas) dari pihak bapak, sedangkan dengan sanak saudara dari pihak ibu (saking pradana) anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum. Walaupun demikian, hubungan-hubungan sosial dan moral antara anak dengan sanak saudara dari pihak ibu tetap ada, bahkan dalam kaitan dengan larangan-larangan perkawinan hubungan-hubungan tersebut tetap. Sanak saudara dari pihak ibu sebagai hubungan-hubungan saking pradana, memisan/memindon ulian meme (sepupu dari pihak ibu) dan lain-lain[5].
Berdasarkan sistem ini, nilai anak laki-laki jauh lebih penting dari anak perempuan. Dalam pandangan masyarakat Bali, anak laki-laki mempunyai nilai penting dalam menjalankan kehidupan didunia nyata, baik dalam kehidupan keluarga maupun kemasyarakatan. Pada anak laki-laki digantungkan harapan sebagai penerus generasi; memelihara dan memberi nafkah jika orang tuanya sudah tidak mampu; melaksanakan upacara agama (seperti: ngaben, dan lain-lain); serta selalu bhakti kepada leluhur yang bersemayam di sanggah atau merajan, dan menggantikan kedudukan bapaknya dalam masyarakat kalau anak tersebut sudah kawin (menjadi kerama banjar atau kerama desa)[6]. Kedudukan anak laki-laki seperti disebutkan di atas berbeda dengan kedudukan anak perempuan. Terhadap anak perempuan tidak digantungkan harapan-harapan ataupun tanggung jawab sebagaimana tanggung jawab anak laki-laki seperti diuraikan di atas, sebab seorang anak perempuan suatu saat akan kawin. Prinsip dalam perkawinan purusa, adalah dengan perkawinan itu seorang anak perempuan akan mengikuti suami dan secara hukum putus hubungannya dengan orang tua kandung dan sanak saudara dari keluarga asalnya. Tanggung jawabnya, baik hak maupun kewajibannya di rumah keluarga asalnya tidak ada lagi.  Kondisi inilah yang dalam hukum adat Bali disebut ninggal kedaton.
Perbedaan nilai anak di atas menimbulkan konsekwensi di bidang hukum waris. Dalam hukum adat Bali yang berdasarkan pada sistem kekeluargaan kapurusa, orang-orang yang dapat diperhitungkan sebagai ahli waris dalam garis pokok keutamaan dan garis pokok pengganti adalah para laki-laki dalam keluarga yang bersangkutan, sepanjang tidak terputus haknya sebagai ahli waris. Kelompok orang-orang yang termasuk dalam garis keutamaan pertama sebagai ahli waris adalah keturunan pewaris kenceng ke bawah, yaitu anak kandung laki-laki ataupun anak perempuan yang ditingkatkan statusnya sebagai penerus keturunan (sentana rajeg) dan anak angkat (sentana peperasan). Sentana rajeg dan sentana paperasan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung laki-laki terhadap harta warisan. Anak perempuan dan janda bukanlah ahli waris, tetapi apabila anak perempuan tersebut tidak kawin (deha tua) maka ia berhak atas pembagian harta orang tuanya sebagai nafkah hidupnya (pengupa jiwa)[7].
Satjipto Rahardjo menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat[8]. Oleh karena itu di samping sifatnya yang tradisional karena diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang, hukum adat juga mempunyai sifat yang dinamis dan fleksibel, dapat berubah dan mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri[9]. Hukum adat senantiasa bersifat responsif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi disekelilingnya karena sifat hukum adat yang supel dan dinamis inilah akan memungkinkan terjadinya perubahan di dalam sistem hukum adat, baik menyangkut substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukumnya. Perubahan itu dapat terwujud dalam perilaku nyata di dalam masyarakat maupun yang terwujud dalam putusan-putusan pihak-pihak yang mempunyai otoritas, seperti putusan kepala-kepala adat maupun putusan Pengadilan. Perubahan memang diperlukan oleh karena sifat hakekat dari perilaku sosial artinya karena manusia selalu mengadakan interaksi dengan sesamanya serta pola-pola perilaku manusia cenderung untuk senantiasa berubah. Perubahan juga diperlukan karena masyarakat harus berkembang dari tingkat sederhana ke tingkat yang lebih kompleks atau modern.[10]
Masyarakat sendiri senantiasa mengalami perubahan dan yang menjadi pembeda hanyalah pada sifat atau tingkat perubahannya. Perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, ada yang terlihat dan ada pula yang tidak terlihat, ada yang cepat dan ada juga yang lambat. Perubahan-perubahan itu ada yang menyangkut hal-hal yang sangat fundamental dalam kehidupan masyarakat, ada pula perubahan yang menyangkut soal-soal yang kecil saja. Apapun bentuk perubahan yang terjadi dalam masyarakat disebabkan oleh karena manusia tidak hanya merupakan kumpulan sejarah manusia, melainkan tersusun pula dalam berbagai kelompok dan pelembagaan, sehingga kepentingan anggota masyarakat menjadi tidak sama. Namun karena ada kepentingan yang sama dalam kehidupan masyarakat, maka mendorong timbulnya pengelompokan diantara mereka.[11]
Perubahan yang terjadi di dalam masyarakat dapat terjadi dalam berbagai aspek: politik, ekonomi, sosial dan budaya. Menurut Abdul Manan, ada dua sudut pandang dalam melihat hubungan perubahan masyarakat dan perubahan hukum. Dalam pandangan yang tradisional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat akan menimbulkan perubahan hukum. Masyarakat berubah terlebih dahulu, baru datang hukum untuk mengaturnya. Sedangkan dalam pandangan yang modern, hukum diusahakan agar dapat menunjang segala perkembangan baru, oleh karena itu hukum harus selalu berada bersamaan dengan peristiwa yang terjadi[12].
Dewasa ini, disadari atau tidak, telah terjadi perubahan-perubahan dalam masyarakat yang menyangkut relasi gender, yaitu hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam masyarakat telah terjadi pergeseran status dan peran gender. Status dan peran-peran yang semula dilakoni oleh kaum laki-laki, juga mulai dilakoni oleh kaum perempuan, begitu pula sebaliknya.
Dalam masyarakat, tumbuh kesadaran yang tidak lagi membeda-bedakan nilai anak laki-laki dan anak perempuan, terutama dalam pemberian kasih sayang dan pendidikan. Pandangan masyarakat mengenai peran laki-laki dan perempuan juga telah bergeser. Perempuan Bali saat ini tidak lagi terkungkung pada peran-peran domestik yang hanya mengurus urusan rumah tangga, melainkan telah memasuki peran-peran publik. Secara nyata dapat dilihat bahwa dewasa ini tidak sedikit perempuan Bali –baik yang belum kawin maupun yang sudah kawin– yang bekerja di luar rumah dengan penghasilan yang baik[13]  Timbul pertanyaan, apakah perubahan nilai terhadap anak perempuan tersebut berpengaruh terhadap perkembangan hukum adat Bali dibidang pewarisan? Pertanyaan ini menarik perhatian dan sangat penting dan relevan untuk diteliti, karena menurut pandangan Abdul Manan yang telah dikutip di atas, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat menimbulkan perubahan hukum.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka dalam skripsi ini akan dibahas lebih lanjut dengan judul “Perkembangan Kedudukan Perempuan Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali”

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka dapatlah ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1)      Bagaimanakah perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut Hukum Waris Adat Bali?
2)      Faktor-faktor apa yang mempengaruhi perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut Hukum Waris Adat Bali?

1.3  Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian merupakan bingkai penelitian yang menggambarkan batas penelitian; mempersempit permasalahan, dan membatasi areal penelitian[14]. Tujuaan pembatasan ruang lingkup tersebut adalah untuk tidak mengaburkan obyek dan menghindari kesimpangsiuran obyek yang dibahas, maka dalam bagian ini akan dijelaskan konsep-konsep yang digunakan dalam penelitian ini.
Sesuai judul penelitian, yaitu “Perkembangan Kedudukan Perempuan Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat Bali” maka beberapa konsep yang perlu dijelaskan adalah konsep: “perkembangan”, “kedudukan”, “perempuan”, “pewarisan”, dan konsep “hukum adat Bali”. Istilah “perkembangan” yang dimaksudkan di sini berarti perubahan yang tertuju pada kesempurnaan[15]; “kedudukan” yang dimaksudkan adalah kedudukan dalam konsep hukum yang berisi hak dan kewajiban hukum, sedangkan “perempuan” yang dimaksudkan di sini adalah perempuan etnis Bali yang beragama Hindu, yang dalam tulisan ini difokuskan  pada anak perempuan dan janda. “Pewarisan” berarti proses penerusan harta peningagalan dari satu generasi kepada generasi selanjutnya yang ditinjau menurut hukum adat Bali.  Yang dimaksudkan dengan “hukum adat Bali” adalah kompleks norma-norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur kehidupan masyarakat Bali menyangkut hubungan antara sesama manusia, hubungan manusia dengan lingkungan alamnya, dan hubungan antara manusia dengan Tuhannya[16]. Sebagai suatu sistem, sesungguhnya hukum adat Bali meliputi komponen-komponen substansi hukum (peraturan), struktur hukum (institusi hukum), dan budaya hukum (sikap dan nilai sosial)[17], tetapi dalam penulisan skripsi ini, perkembangan hukum ditekankan pada perkembangan pada substansi hukumnya saja mengingat penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang meneliti perkembangan asas-asas hukum.
Berdasarkan penjelasan konsep-konsep yang terdapat dalam judul, maka menjadi jelas ruang lingkup permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Dalam permasalahan pertama akan dibahas perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat Bali sejak dikeluarkannya Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900 sampai keluarnya Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali tahun 2010, yaitu Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010.  Dalam permasalahan kedua akan dibahas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat Bali tersebut, baik faktor intern maupun faktor ekstern.

1.4  Tujuan Penelitian
a.      Tujuan Umum
Untuk pengembangan ilmu hukum terkait paradigma Science as a process (ilmu sebagai proses). Dengan paradigma ini, ilmu tidak akan mandek dalam penggalian atas kebenarannya khususnya terkait dengan perkembangan hak mewaris bagi perempuan, baik anak perempuan maupun janda dalam Hukum Waris Adat Bali.

b.      Tujuan Khusus
Adapun tujuan khusus dari penelitian skripsi ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)      Untuk mengetahui perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut hukum waris adat Bali.
2)      Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut Hukum Waris Adat Bali.

1.5  Manfaat Penelitian
a.      Manfaat Teoritis
Setiap penelitian yang dilakukan pasti diharapkan agar dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam penelitian ini khususnya mengenai hukum waris. Demikian juga hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat.
Adapun manfaat teoritis dalam penulisan skripsi ini, yaitu dalam rangka pengembangan ilmu hukum waris pada umumnya dan hukum waris adat Bali pada khususnya dalam rangka pembentukan hukum waris nasional.

b.      Manfaat Praktis
Di samping manfaat teoritis, penulisan ini diharapkan dapat membawa manfaat praktis. Adapun manfaat praktis dalam penulisan skripsi ini, yaitu sebagai berikut:
1)      Bagi pemerintah dapat dijadikan dasar bagi pembentukan hukum di mana dalam pembentukan hukum harus mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat / gejala-gejala sosial di masyarakat agar produk yang dihasilkan tidak tertinggal dan memberikan masukan bagi instansi yang terkait dalam bidang pembagian waris dan juga bagi masyarakat.
2)      Sedangkan manfaat bagi masyarakat, yaitu lebih memahami mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial dan hubungan hukum dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

1.6  Landasan Teori
Landasan teoritis adalah upaya untuk mengidentifikasi teori hukum umum/teori khusus, konsep-konsep hukum, asas-asas hukum, aturan hukum, norma-norma dan lain-lain yang akan dipakai sebagai landasan untuk membahas permasalahan penelitian. Dalam setiap penelitian harus disertai dengan pemikiran-pemikiran teoritis, oleh karena ada hubungan timbal balik yang erat antara teori dengan kegiatan pengumpulan dan pengolahan data, analisa, serta konstruksi data.”[18] Oleh sebab itu sebelum mengemukakan asumsi terhadap permasalahan, maka terlebih dahulu dikemukakan beberapa teori berupa pendapat para ahli yang relevan dengan permasalahan yang diteliti, sebagai dasar untuk menentukan asumsi.
Sesuai pandangan para ahli hukum Adat pada umumnya, bahwa hukum adat sebagai hukum yang berakar pada budaya masyarakat senantiasa bersifat dinamis. Sebagai suatu sistem, hukum adat meliputi filosofi nilai-nilai, azas, kaidah maupun perilaku. Keempat unsur ini terkait satu sama lain sebagai satu kesatuan. Dalam masyarakat yang berubah secara cepat dan drastis seperti sekarang ini kedinamisan hukum adat akan memudahkan memperlakukan pembaharuan-pembaharuan; Perubahan yang paling mudah terjadi adalah perilaku karena hal ini muncul dari kebiasaan dan interaksi dengan sekitarnya; Perubahan perilaku karena inipun lama kelamaan akan dapat pula mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam hukum adat maupun yurisprudensi di bidang hukum adat termasuk bidang waris adat Bali.
“Hukum yang dibuat, harus sesuai dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat”. Itulah sebuah pernyataan yang dikatakan Eugen Ehrlich. Menurut Ehrlich dalam bukunya yang berjudul “grendlegung der sociological rechts (1913)”¸ bahwa masyarakat adalah ide umum yang dapat digunakan untuk menandakan semua hubungan sosial, yakni keluarga, desa, lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem ekonomi maupun sistem hukum dan sebagainya. Ehrlich memandang semua hukum sebagai hukum sosial, tetapi dalam arti bahwa semua hubungan hukum ditandai oleh faktor-faktor sosial ekonomis. Sistem ekonomis yang digunakan dalam produksi, distribusi, dan konsumsi bersifat menentukan bagi keperluan hukum.[19] Teori Ehrlich yang mengambil masyarakat sebagai ide dasar pembentukan hukum mengatakan bahwa semua hukum positif berakar dalam suatu hukum fundamental masyarakat. Hukum fundamental adalah apa yang menguasai seluruh hidup bersama.
Hidup bersama pada masyarakat modern dikuasai oleh solidaritas sosial. Solidaritas sosial merupakan hukum fundamental masyarakat sekarang. Hukum positif yang baik dan karenanya efektif, adalah hukum positif yang sesuai dengan living law yang sebagai inner order dari masyarakat mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Anjuran E. Ehrlich ini memberikan semangat bagi sistem hukum di Indonesia, agar hukum positif yang berlaku di Indonesia tetap efektif dalam menghadapi perubahan dan perkembangan dinamika masyarakat haruslah menjadi hukum yang hidup di masyarakat dengan menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.[20]
Hukum adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat termasuk dalam substansi hukum demikian pula halnya Putusan Pengadilan merupakan produk yang dihasilkan oleh para penegak hukum, yaitu Pengadilan yang merupakan struktur hukum. Substansi hukum ini keadaannya tidaklah tetap, sesuai dengan dinamika masyarakat maupun budaya hukum masyarakat atau kultur hukum. Di samping itu, nampaknya peranan pemerintah di dalam upaya mengarahkan masyarakat sesuai dengan tujuannya sangatlah berpengaruh pada proses perubahan dan terjadinya perkembangan di dalam ketentuan-ketentuan hukum adat tersebut seperti yang dikemukakan oleh Arief Sidharta, ‘’bahwa masyarakat Indonesia tengah menjalani proses perubahan sosial yang mendasar dan mencakup berbagai bidang kehidupan dengan pergeseran nilainya beserta berbagai manifesnya dalam sikap dan perilaku kemasyarakatan. Dalam menjalani dan mengarahkan proses perubahan sosial untuk memunculkan tatanan kemasyarakatan yang baru, maka pemerintah mengemban peranan dan tanggung jawab yang besar dan penting.’’[21]
Berdasarkan uraian di atas tampak bahwa sesuai dengan dinamika dari masyarakat maka dinamika ini dapat pula membawa perubahan pada ketentuan-ketentuan hukum adat maupun hukum yang berlaku dan sebaliknya melalui kaidah hukum dapat pula dipergunakan untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pemerintah. Hal ini sesuai dengan pandangan Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai “a tool for social engineering” yang kemudian oleh Mochtar Kusumaatmadja dikatakan bahwa hukum mempunyai dua fungsi, yakni sarana pemelihara ketertiban masyarakat dan sarana pembaharuan masyarakat.[22]
Proses-proses yang berlangsung pada sistem-sistem politik dan ekonomi sekarang ini berhubungan erat dengan sistem kebudayaan, yaitu yang merupakan sumber bagi mengalirnya tata nilai baru yang menjadi arah bagi proses-proses yang berlangsung dibidang politik dan ekonomi tersebut. Hukum di sini diharapkan untuk dapat merumuskan nilai-nilai baru tersebut kedalam norma-norma yang untuk selanjutnya menjadi dasar.
M. Barkum mengatakan bahwa kebanyakan masyarakat mengalami perkembangan ekonomi, mengalami perubahan-perubahan pola perilaku sosial, dan perubahan hukum. Perubahan hukum yang ideal berada pada pembuat undang-undang, sarjana atau ahli hukum, hakim dan administrator pemerintah. Pembaharuan hukum dapat merumuskan kembali persoalan-persoalan lama, usul baru atau mengartikulasikan nilai-nilai. Dikatakan pula adanya hubungan timbal balik yang kompleks antara hukum dan masyarakat, antara peraturan dan spontanitas, antara ketertiban dan perubahan.[23]
Berkembangnya kajian perspektif gender mendorong pula terjadinya perubahan dan perkembangan kedudukan perempuan di dalam hukum, khususnya dalam hal ini hukum waris adat Bali. Kajian-kajian tersebut dilakukan melalui penelitian-penelitian, diskusi, seminar, ataupun lokakarya yang hasilnya kemudian disosialisasikan kepada masyarakat sehingga mempengaruhi nilai-nilai dan pandangan dalam masyarakat Bali terhadap perempuan.
Soleman B. Toneko mengemukakan mengenai Teori Perubahan Sosial (social change theory) “bahwa bekerjanya hukum dalam masyarakat akan menimbulkan situasi tertentu. Apabila hukum itu berlaku efektif maka akan menimbulkan perubahan dan perubahan itu dapat dikategorikan sebagai perubahan sosial. Suatu perubahan sosial tidak lain dari penyimpangan kolektif dari pola yang telah mapan.”[24]
Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa dalam setiap proses perubahan senantiasa akan dijumpai faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan, baik yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri maupun yang berasal dari luar masyarakat tersebut. Akan tetapi yang lebih penting adalah identifikasi terhadap faktor-faktor tersebut mungkin mendorong terjadinya perubahan atau bahkan menghalanginya.
Beberapa faktor yang mungkin mendorong terjadinya perubahan adalah kontak dengan kebudayaan atau masyarakat lain, sistem pendidikan yang maju, toleransi terhadap perbuatan yang menyimpang yang positif, sistem stratifikasi yang terbuka, penduduk yang heterogen, ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu dan orientasi berpikir kepada masa depan.[25]
Keadaan baru yang timbul sebagai akibat dari perubahan sosial memang dapat mempengaruhi masyarakat. Tetapi menurut Sinzheimen sebagaimana yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo masih perlu dipertanyakan lebih lanjut apakah hal-hal baru itu memang mampu menggerakkan lapisan masyarakat untuk melakukan perubahan pada hukumnya. Ada faktor-faktor yang essensial dalam masyarakat yang bekerja sedemikian rupa sehingga memberikan corak konservatif pada masyarakat itu. Faktor-faktor itu akan membiarkan masyarakat untuk tetap bertahan pada keadaan semula, sekalipun penderitaan yang ditanggung oleh masyarakat itu telah menjadi sedemikian rupa hebatnya. Faktor-faktor tersebut dapat berupa apatisme, sikap keagamaan, hambatan, dan sebagainya.[26] Oleh karena nilai-nilai atau norma-norma yang baru dan yang lama ada secara bersamaan, tidak mengherankan nilai-nilai dan pola tingkah laku yang lama masih diterapkan pada lembaga-lembaga yang baru. Jika pola tingkah laku dan nilai-nilai tersebut ada kecocokan diantara keduanya, maka nilai-nilai atau norma-norma baik yang baru maupun yang lama dapat dipertahankan, karena keduanya merupakan bagian dari lembaga-lembaga lainnya yang masih memainkan peranan yang dominan dalam kehidupan masyarakat. Jika keduanya ada kecocokan, maka pola tingkah laku lama dan yang baru akan bersatu dalam lembaga yang baru dan ditata sedemikian rupa sehingga sesuai dengan struktur kehidupan masyarakat yang baru.[27]
 Adapun aspek-aspek pengubah hukum dalam masyarakat dari segi sosial budaya yaitu dapat dilihat dari :
a.       Stratifikasi Sosial
Stratifikasi sosial atau social stratification adalah pembedaan penduduk dalam kelas-kelas atau lapisan-lapisan sosial secara vertikal. Muhammad Abduh dengan mengutip pendapat Pitirim A. Sorikim mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sistem berlapis-lapis itu merupakan ciri tetap dan umum dalam setiap masyarakat yang hidup secara teratur dan inilah yang disebut dengan stratifikasi sosial.[28] Dinamika dalam stratifikasi sosial itu ditandai dengan adanya lapisan-lapisan dalam kehidupan masyarakat yang tidak statis. Setiap kelompok masyarakat pasti mengalami perkembangan dan perubahan, yang membedakannya adalah cara perubahan itu, yaitu ada yang terjadi sangat lambat dan ada pula yang perubahannya sangat cepat, ada yang direncanakan dan ada pula yang tidak direncanakan, ada pula perubahan yang dikehendaki dan ada pula yang tidak dikehendaki.
b.      Pengaruh budaya luar
Menurut Hasan Shadilly, kebudayaan adalah keseluruhan dari hasil karya manusia dalam hidup bermasyarakat yang berisi aksi-aksi manusia yang berupa kepandaian, kepercayaan, kesenian, moral hukum, adat istiadat dan lain-lain kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.[29] Adanya kontak budaya suatu kelompok sosial (masyarakat) dalam suatu negara, maka akan memengaruhi terjadinya suatu pembentukan dan perubahan produk hukum di negara tersebut. Agar gerak dan kontak budaya tersebut dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan dapat menghasilkan integrasi antara unsur-unsur kebudayaan asing dengan kebudayaan sendiri dari masyarakat penerima, maka masyarakat penerima harus menyesuaikan pengaruh asing yang datang itu dengan kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri.
c.       Kejenuhan terhadap sistem yang mapan
Pada dasarnya masyarakat memiliki kecenderungan untuk memberikan penilaian terhadap hukum yang berlaku dan kepada norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Norma hukum selalu dijadikan pedoman dan ukuran dalam pergaulan hidup masyarakat untuk mencapai kestabilan dan ketentraman sehingga kepentingan individu yang beranekaragam macamnya dapat diselaraskan satu sama lain. Tetapi ada kalanya di dalam penilaian anggota masyarakat tersebut dijumpai ketidakpuasan terhadap nilai-nilai dan hukum yang sudah mapan. Hal ini menyebabkan keinginan untuk mengadakan perubahan-perubahan dan hal ini merupakan suatu hal yang wajar sebab kehidupan manusia dalam suatu kelompok sosial selalu cenderung dinamis, berkembang sesuai dengan kondisi zaman. Wujud kejenuhan masyarakat biasa terjelma dalam bidang “kekuasaan dan wewenang” yang ada dalam masyarakat. Hal ini merupakan hal yang wajar sebab kekuasaan dan wewenang itu mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta umat manusia. Kekuasaan adalah suatu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.[30]
d.      Menipisnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum
Suatu negara dikatakan sebagai negara hukum apabila unsur supremasi hukum dijadikan sebagai landasan penyelenggaraan negara termasuk memelihara dan melindungi hak-hak warga negaranya. Menurut Lili Rasyidi, apabila dilihat dari segi teori kedaulatan hukum, masyarakat patuh dan taat kepada hukum bukan karena negara menghendakinya tetapi karena hukum itu merupakan perumusan dari kesadaran hukum masyarakat. Belakunya hukum secara efektif karena nilai bathin yang terdapat dalam individu masyaakat itu menjelma di dalam hukum itu. Hukum yang berlaku itu dapat menjamin ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat tersebut.[31]
Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan hukum dalam suatu negara dapat berasal dari dalam negeri (internal) yakni adanya perubahan yang cepat dan radikal sehingga mempengaruhi seluruh sistem hukum yang sedang berjalan, dapat pula berasal dari pengaruh luar (eksternal) yang mempengaruhi sistem hukum nasional yakni adanya keharusan suatu negara untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan hukum Internasional. Dalam konteks perubahan hukum yang terjadi di Indonesia, kedua faktor ini secara bersamaan telah mempengaruhi keseluruhan sistem hukum yang ada dan mengharuskan hukum (termasuk peraturan perundang-undangan) diubah dan bahkan dibuat untuk disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Demikian juga sebagai bagian dari anggota masyarakat internasional, Indonesia tidak dapat mengabaikan hukum Internasional yang telah disepakati dan sebagai konsekuensinya Indonesia harus melakukan harmonisasi terhadap hukum nasional yang telah ada.[32]

1.7  Metode Penelitian
a.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan penelitian perbandingan hukum.[33]  Dalam penelitian skipsi ini, dgunakan penelitian sejarah hukum, yaitu meneliti perkembangan kedudukan perempuan Bali dalam pewarisan menurut hukum adat Bali dari masa lalu sampai masa sekarang.  

b.      Jenis Pendekatan
Pendekatan dalam penelitian hukum dimaksudkan adalah bahan untuk mengawali sebagai dasar sudut pandang dan kerangka berpikir seorang peneliti untuk melakukan analisis. Dalam penulisan karya ilmiah ini, agar mendapatkan hasil yang ilmiah, serta dapat dipertahankan secara ilmiah, maka masalah dalam penelitian ini dibahas menggunakan jenis pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Pendekatan sejarah dilakukan dengan menelaah latar belakang dan perkembangan dari materi yang diteliti. Menurut Satjipto Rahardjo, “penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan sejarah memungkinkan seorang peneliti untuk memahami hukum secara lebih mendalam tentang suatu sistem atau lembaga, atau suatu ketentuan hukum tertentu, sehingga dapat memperkecil kekeliruan, baik dalam  pemahaman maupun penetapan suatu lembaga atau ketentuan hukum tertentu.[34]
Sedangkan Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditteliti. Bagi penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan ini diperlukan dalam mempelajari konsistensi dan kesesusaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dan Undang-Undang Dasar atau antara regulasi dan undang-undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi.
     Terakhir, pendekatan konsep beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan azas-azas hukum yang relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi.

c.       Jenis dan Sumber Bahan Hukum
Dalam penelitian untuk penulisan skripsi ini digunakan tiga jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier[35]; sebagai berikut:
1)      Bahan Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan dari pihak yang mempunyai hakim[36]. Dalam penelitian terhadap hukum Negara (state law), bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan keputusan hakim.  Mengingat penelitian ini menyangkut penelitian terhadap norma-norma hukum adat Bali, maka bahan hukum yang digunakan adalah bahan-bahan hukum di mana hukum adat tersebut dapat ditemukan.  Menurut Cornelis van Vollenhoven[37], norma-norma hukum adat dapat ditemukan dalam kehidupan nyata masyarakat adat, dalam bentuk pernyataan-pernyataan pengalaman hidup, pepatah-pepatah, ataupun isyarat-isyarat yang berupa perlambang; yurisprudensi, baik yurisprudensi peradilan pemerintah maupun peradilan adat termasuk peradilan penghulu-penghulu adat; dalam berita-berita pemerintah, dokumen-dokumen hukum bumiputra, seperti: piagam-piagam, prasasti, dan sebagainya; laporan-laporan dan karya-karya sejarah; kitab-kitab hukum orang pribumi, seperti Ruhut Parsaoran di Hobatohan (Batak), Undang-undang nan Duapuluh (Minangkabau), dan lain-lain; peraturan-peraturan dari kalangan bumiputra, seperti peraturan-peraturan desa di Bali yang disebut awig-awig; peraturan para raja dan kepala, seperti Peswara-Peswara di Bali; dan kitab-kitab hukum agama. Dalam penelitian ini –yang  meneliti perkembangan norma hukum adat dari masa lalu sampai sekarang–  tidak mungkin melakukan penelitian setempat untuk menemukan norma-norma hukum adat dalam kehidupan nyata masyarakat adat Bali di masa lalu, sehingga peneliti memanfaatkan bahan-bahan hukum tertulis yang telah ada, berupa: Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900; Putusan-putusan pengadilan, baik dari jaman Raad Kertha maupun Pengadilan Negri; serta Keputusan Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, khususnya yang membahas mengenai kedudukan perempuan dalam hukum adat Bali, yaitu Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor: 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tentang Hasil-Hasil Pesamuhan Agung III MDP Bali. Keputusan MDP ini dapat dipandang sebagai bahan hukum primer karena mempunyai kekuatan mengikat bagi desa-desa pakraman di Bali yang menjadi anggotanya.
2)      Bahan hukum sekunder, yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi meliputi buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar atas putusan. Bahan-bahan hukum sekunder yang berupa buku-buku, hasil penelitian-penelitian terdahulu, hasil karya dari kalangan hukum yang relevan dengan topik penelitian.[38] Semua bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penulisan ini disebutkan secara lengkap dalam daftar bacaan yang dicantumkan pada bagian akhir tulisan ini.
3)      Bahan hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedi dan seterusnya. Dalam penulisan ini, kamus bahasa Indonesia dan kamus bahasa Bali digunakan untuk mendapatkan penjelasan-penjelasan mengenai pengertian-pengertian suatu konsep atau istilah yang ditemukan dalam bahan hukum primer maupun sekunder.


d.      Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik studi dokumen. Yaitu menelaah peraturan-peraturan yang relevan, buku-buku dan bahan-bahan bacaan serta karya ilmiah para sarjana dan hasilnya dicatat dengan sistem kartu. Kartu yang disusun berdasarkan topik, bukan berdasarkan nama pengarang, hal ini dilakukan agar lebih memudahkan dalam penguraian, menganalisa, dan membuat kesimpulan dari konsep yang ada.[39] Studi kepustakaan bertujuan untuk mencapai konsepsi-konsepsi, teori-teori, pendapat-pendapat ataupun penemuan-penemuan yang berhubungan erat dengan pokok permasalahan.

e.       Teknik Analisis Bahan Hukum
Dalam kajian ini pembahasannya akan disajikan secara analisis diskriptif yaitu memaparkan dan menganalisis hasil temuan yang diperoleh dari bahan-bahan hukum, disusun secara sistematis sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang obyektif.






BAB II
TINJAUAN UMUM TENTANG HUKUM WARIS ADAT BALI

2.1  Pengertian Hukum Waris Adat
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai permasalahan dalam hukum waris adat Bali, ada baiknya diketahui dahulu mengenai pengertian dari hukum adat waris. Istilah “hukum waris adat” dengan “hukum adat waris” tidak ada perbedaannya. Istilah itu untuk membedakan antara hukum waris barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Sebab hukum waris adat itu mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri khas Indonesia, berbeda dengan hukum waris Islam dan hukum waris Barat. Perbedaan tersebut disebabkan pada latar belakang alam pikiran bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila dengan masyarakatnya yang bhinneka tunggal ika.
Berikut ini dikemukan pandangan para sarjana mengenai pengertian hukum adat waris. Menurut Hilman Hadikusuma, “Hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem, dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan itu dialihkan penguasaannya dan pemiliknya dari pewaris kepada ahli waris.” Dengan kata lain hukum adat waris sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada keturunannya.[40] Menurut Ter Haar, Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi.[41] R. Soepomo menyatakan bahwa “Hukum adat waris memuat aturan-aturan yang mengatur proses penerusan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak berwujud -inmateriil- dari suatu angkatan manusia kepada keturunannya.”[42]. Wirjono Prodjodikoro, “Warisan adalah soal apakah dan bagaimana berbagai hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seorang pada waktu ia “meninggal dunia” akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.”
Berdasarkan pendapat Wirjono tersebut dapat disimpulkan bahwa warisan itu mempunyai tiga unsur pokok yaitu:
1)      Adanya orang yang meninggal dunia disebut sebagai pewaris.
2)      Adanya ahli waris yang berhak menerima harta kekayaan yang ditinggalkan
3)      Adanya harta kekayaan atau warisan yang ditinggalkan baik materiil maupun nonmateriil.[43]
Berdasarkan beberapa definisi hukum adat waris seperti tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa :
1)      Hukum adat waris merupakan kumpulan aturan hukum;
2)      Aturan hukum tersebut mengatur tentang proses penerusan dan pengoperan harta warisan;
3)      Harta warisan yang diteruskan dan dioperkan itu dapat berupa harta materiil (harta yang berwujud benda) dan harta inmateriil (harta yang tidak berwujud benda)
4)      Penerusan dan pengoperan harta-harta tersebut berlangsung dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Dalam hukum adat waris terkandung juga 2 hal pokok yang perlu dipahami yaitu:
1)      Hukum materiil yaitu sumber-sumber hukum dan aturan-aturan hukum adat yang mengatur pewarisan antara lain, pewaris, harta warisan dan ahli waris.
2)      Hukum formal yaitu berupa aturan-aturan hukum yang mengatur tentang proses pelaksanaan pewarisan atau tata cara pembagian warisan dari pewaris kepada ahli warisnya.[44]
Pada saat ini, masyarakat Indonesia mengenal adanya tiga sistem hukum waris, yaitu sistem hukum waris adat, sistem hukum waris Islam dan sistem hukum waris menurut KUH Perdata. Berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa hukum waris adat itu meliputi keseluruhan asas, norma dan keputusan hukum yang bertalian dengan proses penurunan serta pengalihan harta benda (material), harta cita (non material) dari generasi satu kepada generasi berikutnya. Selain itu hukum waris adat tidak hanya mengatur pewarisan akibat kematian seseorang saja, melainkan juga mengatur pewarisan sebagai akibat pengalihan harta kekayaan. Kekayaan tersebut baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, baik yang bernilai uang maupun yang tidak bernilai uang dari pewaris kepada ahli warisnya, baik ketika masih hidup maupun sesudah meninggal dunia.
Sebagai suatu proses maka peralihan dalam pewarisan itu sudah dapat dimulai ketika pemilik kekayaan itu masih hidup. Proses tersebut berjalan terus sehingga masing-masing keturunannya menjadi keluarga-keluarga yang berdiri sendiri yang disebut mencar dan mentas (Jawa), yang pada saatnya nanti ia juga akan memperoleh giliran untuk meneruskan proses tersebut kepada generasi berikutnya. Proses itu tidak menjadi terhambat karena meninggalnya orang tua, meninggalnya bapak atau ibu tidak akan mempengaruhi proses penurunan dan pengoperan harta benda dan harta bukan benda tersebut.
Proses meneruskan harta benda keluarga di Bali baru dimulai sejak kedua orang tuanya meninggal dunia dan jenazah orang tuanya telah diabenkan.[45] Jadi sistem pewarisan di Bali itu baru terbuka selebar-lebarnya apabila kedua orang tua telah meninggal dunia dan jenazah telah diabenkan. Pada saat pewarisan terbuka maka harta peninggalan yang terpencar-pencar dikumpulkan kembali kemudian dibagi-bagi. Korn mengatakan dalam bukunya Panetje hukum pewarisan adalah bagian yang paling sulit dari hukum adat di Bali. Hal ini karena perbedaan-perbedaan di beberapa daerah dalam wilayah hukum Bali, baik mengenai banyaknya barang-barang yang boleh diwarisan atau mengenai banyaknya bagian masing-masing ahli waris, maupun mengenai putusan-putusan pengadilan adat. 
Menurut Peswara Residen Bali dan Lombok tahun 1900 mengenai pewarisan, ditentukan bahwa harta warisan terjadi dari hasil bersih kekayaan pewaris yang telah dipotong hutangnya, termasuk juga hutang yang dibuat untuk ongkos menyelenggarakan pewarisan. Pembagian harta warisan dibagi antara ahli waris sama rata, sedangkan untuk kepentingan biaya puri atau merajan dan kepentingan adat lainnya mereka keluarkan sama rata juga.

2.2  Sistem Pewarisan dalam Hukum Waris Adat
Pewarisan adalah hubungan hukum atau kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pewaris dengan ahli warisnya atas harta warisan yang ditinggalkan, baik setelah pewaris meninggal ataupun selagi pewaris itu masih hidup.[46] Hubungan hukum ini merupakan kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan merupakan keadaan hukum yang mengakibatkan terjadi perubahan hak dan kewajiban secara pasti dan melembaga. Oleh karena itu perubahan dan peralihan dari suatu bentuk ke bentuk yang lain dan merupakan suatu proses yang harus dilakukan secara tepat dan beraturan.
Proses yang dimaksudkan dalam hal ini adalah cara sebagai suatu upaya yang sah dalam perubahan hak dan kewajiban atas harta warisan dan besarnya perolehan berdasarkan kedudukan para pihak karena ditentukan oleh hukum. Secara garis besar, di Indonesia dikenal tiga sistem pewarisan, yaitu :
1). Sistem Pewarisan Individual.
Suatu sistem pewarisan yang setiap ahli waris mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan menurut bagiannya masing-masing. Sistem pewarisan ini contohnya pada masyarakat parental di Jawa.
2). Sistem Pewarisan Kolektif.
Pada sistem ini harta warisan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari pewaris kepada ahli warisnya sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi penguasaan dan pemilikannya. Setiap ahli waris berhak untuk mengusahakan, menggunakan dan mendapatkan hasil dari harta warisan itu. Sistem pewarisan kolektif ini contohnya pada masyarakat matrilineal di Mingangkabau.
3). Sistem Pewarisan Mayorat
Sistem mayorat ini sebenarnya juga sistem pewarisan kolektif, hanya saja penerusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta yang tidak terbagi-bagi itu dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga.[47] Sistem pewarisan mayorat contohnya di Pulau Bali, di mana anak laki-laki tertua mempunyai hak mayorat tetapi dengan kewajiban memelihara adik-adiknya serta mengawinkan mereka.
Azas mayorat dalam pewarisan anak sulung ini dapat menjadi lemah, apabila di antara anak lelaki yang lebih muda menuntut agar harta warisan orang tua dibagi guna modal kehidupan keluarganya. Keadaan ini sudah mulai berkembang di Bali, bahwa sistem mayorat melemah karena anak sulung tidak lagi menetap menunggu rumah tua, melainkan telah pula mengikuti perkembangan zaman hidup di kota.
Ketiga sistem pewarisan tersebut masing-masing tidak langsung menunjuk pada suatu bentuk susunan masyarakat tertentu tempat sistem pewarisan itu berlaku. Sistem tersebut dapat ditemukan juga dalam berbagai bentuk susunan masyarakat, bahkan dalam satu bentuk susunan masyarakat dapat ditemui lebih dari satu sistem pewarisan.

2.3  Macam Harta Warisan Dalam Hukum Waris Adat
Dengan istilah “harta warisan” lebih tepat digunakan untuk harta kekayaan pewaris yang akan dibagi-bagikan kepada para ahli waris, sedangkan istilah “harta peninggalan” sebaiknya digunakan untuk harta kekayaan pewaris yang penerusannya tidak terbagi-bagi. Harta warisan atau harta peninggalan itu dapat berupa harta benda yang berwujud dan yang tidak berwujud. Harta warisan yang berwujud benda misalnya berupa bidang tanah, bangunan rumah, alat perlengkapan pakaian (adat), barang perhiasan (wanita), perabotan rumah tangga, alat-alat dapur, alat-alat transportasi (sepeda, gerobak, kendaraan bermotor), alat-alat pertanian, senjata, baik yang berasal dari harta pusaka, harta bersama (pencaharian) orangtua suami istri, harta bawaan, ternak dan sebagainya. Harta warisan yang tidak berwujud benda misalnya berupa kedudukan atau jabatan adat, gelar-gelar (adat), hutang-hutang, pesan, amanat atau perjanjian.[48]
Harta warisan merupakan objek hukum waris yang berarti semua harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia (pewaris). Pengertian harta dalam hal ini tidak saja menyangkut harta yang mempunyai nilai ekonomis saja, melainkan meliputi pula harta yang mempunyai arti religius. Soeripto menjelaskan bahwa setiap keluarga Hindu Bali mempunyai harta/kekayaan keluarga berupa harta benda baik yang mempunyai nilai-nilai magis religius yaitu yang ada hubungannya dengan keagamaan/upacara-upacara keagamaan dan harta tidak mempunyai nilai magis religius antara lain : harta akas kaya, harta jiwa dana, harta druwe gabro.[49]
Ditinjau dari macamnya, harta warisan menurut hukum adat dapat dibedakan menjadi :
1)      Harta Pusaka.
Harta Pusaka adalah harta yang mempunyai nilai magis religius dan lazimnya tidak dibagi-bagi. Proses pewarisannya dipertahankan di lingkungan keluarga secara utuh dan turun temurun jangan sampai keluar dari lingkungan keluarga. Di Bali harta pusaka ini umumnya berkaitan dengan tempat-tempat persembahyangan, sehingga keutuhannya tetap dipertahankan demi kepentingan keagamaan dan bukan untuk kepentingan lain. Hal ini mengingat masyarakat Bali yang mayoritas menganut agama Hindu. Adapun yang termasuk jenis harta pusaka di Bali adalah sanggah, keris pengentas, alat-alat  upacara, tanah bukti pemerajaan, laba pura dan druwe tengah.
2)      Harta Bawaan.
Harta bawaan adalah harta warisan yang asalnya bukan didapat karena jerih payah bekerja sendiri dalam perkawinan melainkan merupakan pemberian karena hubungan cinta kasih, balas jasa atau karena sesuatu tujuan. Pemberian ini dapat terjadi dalam bentuk benda tetap atau barang bergerak. Di Bali harta bawaan ini disebut harta bebaktan yang terdiri dari :
a)      Harta akas kaya yaitu harta yang diperoleh suami/istri masing-masing atas jerih payah sendiri sebelum masuk jenjang perkawinan.[50] Setelah kawin dan mereka hidup rukun sebagai suami istri, maka harta akas kaya ini jadi harta bersama/druwe gabro.[51]
b)      Harta jiwa dana yaitu pemberian secara tulus ikhlas dari orang tua kepada anaknya baik laki-laki maupun wanita sebelum masuk perkawinan. Pemberian jiwa dana ini bersifat mutlak dan berlaku seketika, ini berarti bahwa penerima jiwa dana dapat memindahtangankan harta tersebut tanpa meminta izin dari saudara-saudaranya. Begitu pula apabila anak wanita yang kawin keluar, istri yang cerai dari suamnya, ia tetap berhak membawa harta jiwa dana tersebut.[52]
3)      Harta Bersama.
Harta bersama yaitu harta yang diperoleh suami istri dalam perkawinan. Pada hukum adat Bali disebut harta druwe gabro. Penyebutan istilah harta bersama ini ternyata belum ada keseragaman di Bali, ada yang menyebut guna kaya, maduk sekaya, pekaryan sareng, peguna kaya, sekaya bareng kalih dan sebagainya.[53] Apabila terjadi perceraian, barang-barang yang disebut barang guna kaya (druwe gabro) itu harus dibagi dua sama rata.[54]
2.4  Ahli Waris Dalam Hukum Waris Adat
Berdasarkan definisi mengenai hukum adat waris dapat diketahui bahwa pewarisan mengandung tiga unsur pokok, yaitu :
1)      Adanya orang yang meninggal dunia yang disebut dengan pewaris;
2)      Adanya keturunan yang disebut ahli waris; dan
3)      Adanya harta warisan yang ditinggal mati pemiliknya.
Ahli waris adalah para warga yang paling dekat di dalam generasi berikutnya, ialah anak-anak yang dibesarkan di dalam keluarga si pewaris, yang pertama dan utama adalah anak-anak kandung yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Tetapi tidak semua anak adalah ahli waris, kemungkinan para ahli waris tesebut adalah anak tiri, anak angkat, anak piara, waris kemenakan, waris pengganti, janda dan duda pun dapat menjadi pewaris.[55]
Menurut hukum adat, anak-anak dan si peninggal warisan merupakan golongan ahli waris yang terpenting. Oleh karena mereka pada hakikatnya merupakan satu-satunya golongan ahli waris, sebab lain-lain anggota keluarga tidak mejadi ahli waris, apabila si peninggal warisan meninggalkan anak-anak. Jadi dengan adanya anak-anak, maka kemungkinan lain-lain anggota keluarga dari si peninggal warisan untuk menjadi ahli waris tertutup.[56]
Iman Sudiyat memberikan pendapat bahwa pada umumnya yang menjadi ahli waris ialah para warga yang paling karib dalam generasi berikutnya, ialah anak-anak yang dibesarkan di dalam keluarga/brayat si pewaris, yang pertama-tama mewaris ialah anak-anak kandung.  Jadi ahli waris utama dalam hukum adat adalah anak kandung dan dasar mewaris dalam hukum adat adalah hubungan darah. Apabila pewaris tidak mempunyai anak kandung maka anak angkat berhak atas warisan sebagai anak, bukan sebagai orang asing. Sepanjang perbuatan ambil anak telah menghapuskan perangainya sebagai orang asing dan menjadikannya
perangai anak, maka anak angkat berhak atas warisan sebagai seorang anak.[57]
            Menurut hukum adat Bali yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal maka yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak sebagai ahli waris. Sebagai pengecualian dari sistem patrilineal dalam hukum kekeluargaan Bali, apabila pewaris hanya mempunyai anak perempuan maka si anak dapat dijadikan sentana rajeg dengan melakukan perkawinan nyeburin yaitu si wanita kawin dengan si laki-laki dengan menarik laki-laki itu ke dalam keluarganya. Dalam hal ini si wanita menjadi berkedudukan sebagai laki-laki, sedangkan si laki-laki berkedudukan sebagai perempuan. Bagi si wanita akan berlaku hukum kewarisan yang lazim berlaku untuk laki-laki di keluarga itu. Bagi laki-laki yang kawin nyeburin, kedudukannya dalam warisan adalah sebagai
wanita.[58]
Apabila pewaris tidak mempunyai keturunan sama sekali, maka pewaris mengangkat anak laki-laki dari saudara kandung lelaki tersebut, demikian seterusnya sehingga hanya anak laki-laki yang jadi ahli waris dan terhadap segala sesuatu harus didasarkan atas musyawarah dan mufakat para anggota kerabat.[59] Pendapat ini sesuai dengan Paswara Residen Bali dan Lombok 1900, yang menentukan syarat-syarat pengangkatan sentana. Pasal 11 dari paswara itu menentukan seorang boleh mengangkat sentana dari keluarga kapurusa terdekat dan paling jauh dalam derajat kedelapan (mingletu menurut stelsel klasifikasi)
menyimpang dari ketentuan ini hanya dibolehkan dengan persetujuan keluarga lebih dekat dari calon pertama itu atau dengan izin pemerintah.[60]
Akibat dari pengangkatan anak dalam hukum adat adalah bahwa anak itu mempunyai kedudukan sebagai anak yang lahir dari perkawinan suami istri yang mengangkatnya sama seperti anak kandung dan hubungan dengan keluarga asal jadi putus.[61] Demikian halnya dengan kedudukan anak angkat di Bali menurut Gde Panetje bahwa : pada umumnya anak sentana memperoleh kedudukan dan hak (antara lain hak waris) yang sama dengan seorang anak kandung.[62]






BAB III
PERKEMBANGAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI

3.1  Perkembangan Kedudukan Anak Perempuan Dalam Pewarisan
Untuk melihat perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat Bali, haruslah dilihat kedudukan perempuan Bali dalam pewarisan di masa lalu dan di masa sekarang. Bahan hukum tertulis mengenai hukum adat Bali di masa lalu yang berhasil ditemukan dan sering dijadikan rujukan oleh penulis-penulis hukum adat adalah Peswara (Keputusan) tahun 1900 yang dikeluarkan oleh Residen Bali dan Lombok, yang pada waktu itu dijabat oleh Liefrick. Peswara itu sendiri dikeluarkan oleh Residen Bali dan Lombok dengan permusyawarahan bersama dengan pedanda-pedanda dan punggawa-punggawa.  Peswara yang dikeluarkan tanggal 13 Oktober 1900 ini bernama lengkap: “Peswara tentang Hukum Waris Berlaku Bagi Penduduk Hindu Bali dari Kabupaten Buleleng”[63]. Dilihat dari namanya, Peswara ini semula hanya berlaku bagi masyarakat adat Bali di Kabupaten Buleleng, namun kemudian diberlakukan juga untuk seluruh Bali Selatan pada tahun 1915. Dalam Peswara yang terdiri dari 11 pasal tersebut, kedudukan perempuan Bali secara ekplisit disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 10. Berikut ini akan dikutip secara lengkap pasal-pasal yang dimaksud:
Pasal 2 ayat (2):
“Pengurusan atas harta didjalankan secara damai oleh mereka jang bersangkutan. Seorang djanda jang tidak mempujai anak lelaki dewasa dalam pengurusan itu dibantu oleh anggota keluarga lelaki sedarah jang paling dekat dan jang sudah dewasa dalam pantjar lelaki sebagai wali dari anak-anaknja”

Pasal 3 ayat (2):
Apabila oleh seseorang atau beberapa orang anak lelaki jang sudah kawin dalam pembagian itu dimintakan perantara Pemerintah, maka pembagian akan diatur demikian rupa, hingga si djanda mendapatkan satu bagian, masing-masing anak laki-laki dua bagian dan masing-masing anak perempuan setengah bagian. Bila tidak ada anak-anak lelaki, maka semua warisan djatuh kepada wanita-wanita jang masih ada seperti jang disebutkan tadi itu.

Pasal 4:
Apabila si djanda kawin lagi atau salah seorang dari anak-anak perempuan menikah, maka bagian warisannya itu, begitu pula mas kawin (uang pembelinya) jang dibajar untuk mereka itu, dibagi diantara mereka jang lainnja yang berhak menerima harta warisan, sesuai dengan peraturan pembagian seperti jang dimaksudkan dengan pasal di atas.

Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2):
(1)   Apabila seorang djanda meninggal maka anak-anaknja menjelenggarakan pengabenannja dan seterusnja bersama-sama setjara damai meneruskan pengurusan harta peninggalan itu ataupun atas persetudjuan bersama-sama mengadakan pembagian.
(2)   Djika dalam pembagian itu dimintakan perantara Pemerintah, maka masing-masing anak laki-laki menerima dua bagian dan masing-masing anak perempuan setengah bagian.

Pasal 9:
Apabila seorang wanita bertingkah laku tidak baik dan meninggalkan pekarangan rumah keluarganja, maka sesudah mendapat idjin dari Pemerintah, barang-barang jang mungkin diberikan kepadanya berasal dari harta warisan, harus ditjabut dari tangannja dan selanjutnya barang-barang itu diperlakukan seolah-olah dia itu meninggal dunia.

Pasal 10:
(1)   Seorang wanita tidak boleh melepaskan atau menggadaikan barang-barang jang diterimanja sebagai warisan tanpa idjin dari achliwaris-achliwarisnja.
(2)   Djika achliwaris-achliwaris itu semua wanita, maka idjin itu harus djuga ada dari anggota keluarga lelaki sedarah yang terdekat sebagai disebutkan dalam Pasal 7[64].

Dari ketentuan-ketentuan dalam Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900 di atas, dapat disimpulkan kedudukan anak perempuan dalam pewarisan menurut hukum waris adat Bali di masa itu, yaitu bahwa anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris bersyarat dan terbatas, dalam artian:
1)      Anak perempuan hanya dapat menikmati harta warisan tersebut selama yang bersangkutan tetap tinggal dalam keluarga purusa. Jika perempuan tersebut kawin (maksudnya kawin keluar), maka haknya atas harta warisan gugur.
2)      Anak perempuan  tidak boleh melepaskan atau menggadaikan harta warisan tanpa seidjin dari achliwaris-achliwaris yang berhak.
3)      Jika anak perempuan berkelakuan tidak baik dan meninggalkan rumah keluarganya, maka haknya atas harta warisan gugur.
4)      Bagian warisan anak perempuan lebih sedikit dibandingkan dengan bagian anak lelaki, bagian anak laki-laki dua bagian, janda satu bagian, dan anak perempuan setengah bagian.
Berdasarkan kesimpulan terhadap isi Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900 yang menyangkut kedudukan perempuan dalam pewarisan di atas, dapat diidentifikasi asas hukum yang terkandung, yaitu:
1)      Asas melanggengkan sistem kekeluargaan purusa. Asas ini dapat dilihat dari ketentuan yang menyatakan bahwa harta warisan hanya dapat diurus secara permanen oleh keluarga yang tetap berada dari garis purusa, sehingga dapat digunakan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam keluarga purusa tersebut. Dengan asas ini maka harta peninggalan seorang pewaris dapat dijamin tetap dalam lingkungan keluarga kepurusa (dari pancar lak-laki). Asas ini sangat erat dengan sifat hukum kekeluargaan masyarakat Hindu di Bali yang patrilineal.
2)      Asas keseimbangan hak dan kewajiban. Asas ini tampak dari ketentuan bahwa hanya pihak yang tetap melaksanakan kewajibannya dalam keluarga yang dapat untuk selamanya mengurus harta warisan, sedangkan pihak yang meninggalkan kewajibannya (kawin lagi, meninggalkan rumah) harus rela melepaskan haknya atas harta warisan.
3)      Asas membeda-bedakan hak antara laki-laki dan perempuan[65].
Peswara Tahun 1900 di atas, menurut Gde Panetje, dapat dikatakan sebagai penulisan hukum adat oleh Residen Bali dan Lombok. Residen Bali dan Lombok adalah Hakim Revisi atau Hakim Banding bagi putusan-putusan pengadilan waktu itu, yaitu Raad Kertha[66]. Walaupun asas-asas yang dimuat dalam Peswara itu kemudian diikuti oleh Pengadilan Raad Kertha, tetapi terkait dengan rumus besarnya bagian para ahli waris ternyata tidak pernah diikuti secara mutlak oleh pengadilan.  Pengadilan –baik sejak masih jaman Raad Kertha maupun sampai Raad Kertha dihapus (1951) dan diganti dengan Pengadilan Negeri– tidak  pernah menerapkan rumus pembagian harta warisan yang disebutkan dalam Peswara Tahun 1900, yaitu: bagian anak laki-laki dua bagian, janda satu bagian, dan anak perempuan setengah bagian. Berbeda dengan rumus Peswara Tahun 1900, Pengadilan konsisten memutuskan pembagian dilakukan sebagai berikut: anak laki-laki 2 bagian, anak perempuan/janda masing-masing satu bagian. Hal itu dapat dilihat dari putusan-putusan Raad Kertha dan Pengadilan Negeri yang dicatat oleh Gde Panetje, seperti:
1)      Putusan Raad Kertha Tabanan bertanggal 25 Agustus 1933 Nomor 96/Civiel[67];
2)      Putusan Raad Kertha Gianyar tangal 12 Desember 1951  Nomor 58/Sipil[68]  
3)      Putusan Pengadilan Negeri Negara tertanggal 29 Juni 1953 Nomor 20/Sipil[69].
Mengenai asas bahwa perempuan adalah ahli waris terbatas, Gde Panetje menjelaskan bahwa bagian waris seorang anak perempuan pada hakekatnya merupakan hak untuk menghasili bagiannya itu selama ia setia tinggal di rumah asalnya (tidak kawin). Selama belum kawin pun ia tidak boleh melakukan tindakan yang dianggap tindakan pemilikan terhadap bagiannya dalam warisan itu, misalnya ia tidak boleh menjual, menggadaikan atau membebankan atas hutang tanpa persetujuan ahli waris lelaki lainnya. Perempuan hanya dapat menjual bagian warisannya hanya untuk tujuan-tujuan yang layak, misalnya: untuk mengabenkan pewaris, biaya pengobatan sakit pewaris atau ahli waris, untuk penghidupan, dan ongkos pendidikan. Asas hukum demikian, misalnya, dicatat oleh Gde Panetje dalam Putusan Raad Kertha Karangasem tanggal 3 Nopember 1936 Nomor 33/Sipil[70]. 
Sesuai dengan ketentuan dalam Peswara Tahun 1900, Pengadilan juga mengikuti ketentuan bahwa perempuan yang berkelakuan tidak baik dapat digugurkan hak warisnya. Berkelakuan tidak baik itu antara lain hamil di luar perkawinan, seperti disebutkan dalam Putusan Raad Kertha tangal 10 Oktober 1931 Nomor 150/Sipil[71].
Di samping sebagai ahli waris bersyarat dan terbatas, Pengadilan di masa lalu tampaknya juga telah membuat terobosan-terobosan yang dapat mengangkat derajat anak perempuan yang telah kawin ke luar. Pengadilan memutuskan secara berbeda dengan ketentuan Pasal 4 Peswara Tahun 1900. Pengadilan berpendirian bahwa anak perempuan yang kawin ke luar dapat memiliki tanah dari kekayaan orang tuanya dalam hal si ayah memberinya sebidang atau lebih sawah sebagai hadiah kawin yang disebut tadtadan. Pemberian ini adalah pemberian sebagai hak milik dan anak-anak atau ahli waris lain tidak boleh melarangnya atau menuntut kembali kelak, asal saja banyaknya pemberian itu tidak melebihi sepertiga harta kekayaan si ayah. Asas hukum tersebut, misalnya, dapat dilihat dalam Putusan Raad Kertha tanggal 24 Nopember 1939 Nomor 81/Sipil yang mencantumkan bahwa tanpa persetujuan ahli warisnya, seseorang hanya boleh memberikan jiwa dana sebanyak-banyaknya sepertiga dari seluruh harta kekayaannya[72].
Berbeda dengan kedudukan anak perempuan dalam pengertian di atas (janda, tidak kawin/belum kawin),  dalam hukum adat Bali diakui adanya anak perempuan yang berstatus sebagai sentana rajeg, yakni anak perempuan yang dikukuhkan statusnya sebagai penerus keturunan (purusa). Bentuk perkawinan anak perempuan yang berstatus sentana rajeg adalah perkawinan nyeburin, di mana suami mengikuti garis kekeluargaan istri. Dalam bentuk perkawinan ini, si istrilah yang berstatus purusa, sedangkan si suami berstatus pradana. Dalam Peswara Residen Bali dan Lombok tahun 1900, kedudukan anak perempuan yang berstatus sentana rajeg sama sekali tidak diatur. Tetapi dari praktek peradilan dapat ditemukan asas hukum mengenai kedudukan anak perempuan yang berstatus sebagai sentana rajeg dalam pewarisan. Berdasarkan putusan-putusan Pengadilan dapat diketahui bahwa kedudukan anak perempuan yang berstatus sebagai sentana rajeg dalam pewarisan sama dengan hak waris anak kandung laki-laki. Hal itu dapat dilihat dalam Putusan Raad Kertha Tabanan tanggal 8 Februari 1930 Nomor 8/Sipil dan Keputusan Raad Kertha Tabanan tanggal 31 Juli 1930 No 34/Sipil[73]
Pada tahun 1975 Undang-undang Perkawinan Nasional mulai berlaku di Bali. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Oktober 1975 beberapa saat setelah dikeluarkannya peraturan pelaksanannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 pada tanggal 1 Oktober 1975[74]. Kelahiran undang-undang ini adalah hasil dari perjuangan panjang pergerakan kaum perempuan di Indonesia untuk meningkatkan kedudukan perempuan[75]. Berlakunya undang-undang ini banyak berpengaruh terhadap putusan-putusan pengadilan di Bali dalam memutuskan sengketa harta benda perkawinan dalam hal terjadi perceraian kearah perbaikan nasib perempuan, tetapi pengaruhnya terhadap Putusan-putusan Pengadilan yang berkaitan dengan kedudukan perempuan dalam pewarisan masih belum begitu kuat, karena keputusan-keputusan Pengadilan mengenai hal ini masih belum jauh bergeser dari asas-asas hukum adat yang dianut Pengadilan sejak jaman Raad Kertha. Hal itu dapat diketahui dari putusan-putusan Pengadilan seperti diuraikan dibawah ini.
1)      Putusan Pengadilan Negeri Klungkung Nomor 37/Pdt.G/1981/PN.Klk., tertanggal 7 Juni 1982 : “Anak perempuan dehe tua adalah ahli waris bersama anak-anak lainnya.” Pertimbangan hukum yang melandasi putusan ini adalah bahwa walaupun hukum adat Bali bersifat patriackat namun berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap anak-anak perempuan di daerah Tapanuli perkembangan hukum adat ke arah parental, maka sudah dianggap adil apabila di daerah Bali terhadap anak-anak perempuan yang tidak kawin (dehe tua) ikut dijadikan ahli waris. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan Nomor 380/Pdt/1982/PTDPS tanggal 4 Desember 1982.
2)      Dalam Putusan PN Klungkung Nomor 12/Pdt/G/1985/PN.Klk., tertanggal 17 Oktober 1985 dinyatakan bahwa cucu perempuan berhak mewarisi harta peninggalan kakeknya, karena tidak ada ahli waris lain. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan Nomor 14/Pdt/1986/PT.Dps tertanggal 23 September 1986 dan Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 1479/Pdt/1987.
3)      Dalam putusan Pengadilan Negeri Negara, Nomor 4/Pdt/1987/PN.Ngr tertanggal 21 Maret 1987 dinyatakan bahwa anak perempuan yang telah kawin keluar tidak mempunyai hak waris lagi walaupun ia telah pulang kerumahnya dan melahirkan anak di rumah asal.
4)      Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negara, Nomor 26/Pdt/1987/PN.Ngr tertanggal 4 Februari 1988, anak perempuan yang telah kawin keluar tidak berhak mewaris harta peninggalan orang tuanya.
5)      Dalam putusan Pengadilan Negeri Bangli, Nomor 1/Pdt/1991/PN.BLI tertanggal 21 Agustus 1991 dinyatakan bahwa anak perempuan yang mulih dehe berhak sebagai ahli waris almarhum ayahnya. (dalam kasus ini tidak ada ahli waris lain). Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dalam putusannya Nomor 128/Pdt/1984/PT.DPS tertanggal 30 Oktober 1984 dan Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 746/K/Pdt/1985 tertanggal 27 Februari 1986.
6)      Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 10/Pdt/1993/PN.Sgr. tertanggal 17 Mei 1993 dinyatakan bahwa jika seorang perempuan kawin keluar kemudian cerai dan mulih dehe dan diterima baik oleh keluarganya yang laki-laki maka ia memperoleh kembali hak warisnya semula seperti sebelum ia kawin.
7)      Dalam Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 30/Pdt.G/1993/PN.Sgr tertanggal 9 Desember 1993 dinyatakan bahwa anak perempuan yang merupakan satu-satunya anak menutup hak waris dari ahli waris lainnya. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusan Nomor 122/Pdt/1994/PT.Dps tertanggal 15 Desember 1994. Dari putusan Pengadilan Negeri Klungkung Nomor 17/Pdt/1991/PN.Klk, tertanggal 21 Januari 1992, dan putusan PT Nomor 53/Pdt/1992/PT.Dps tertanggal 20 Mei 1992 dan putusan MA tertanggal 18 Mei 1995 dapat ditarik dalil hukum bahwa anak perempuan yang tidak kawin (dehe tua) dan anak perempuan yang mulih dehe adalah ahli waris dari harta peninggalan orang tuanya.
Berdasarkan kutipan terhadap beberapa putusan pengadilan di atas, dapat ditarik asas-asas tentang kedudukan perempuan dalam pewarisan yang dianut oleh Pengadilan  setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan di Bali, sebagai berikut:
1)      Anak perempuan hanya berhak mewaris sepanjang yang bersangkutan belum/tidak kawin ke luar;
2)      Perempuan mulih deha berhak atas warisan orang tuanya, sepanjang diterima kembali dengan baik oleh keluarganya di rumah asal.
Demikianlah perkembangan kedudukan anak perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat Bali, sejak dikeluarkannya Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900, jaman Raad Kertha, serta perkembangannya dalam putusan-putusan pengadilan setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan di Bali. Dapat dilihat dengan jelas benang merahnya bahwa sistem kekeluargaan patrilineal (purusa) yang dianut oleh masyarakat adat Bali sangat kuat mempengaruhi hukum warisnya. Sistem kekeluargaan patrilinial (kapurusa) berimplikasi pada pandangan bahwa hanya keturunan berstatus kapurusa yang dianggap dapat mengurus dan meneruskan swadharma (tanggung jawab) keluarga, baik dalam hubungan dengan parahyangan (keyakinan Hindu), pawongan (umat Hindu) dan palemahan (pelestarian lingkungan alam sesuai dengan keyakinan Hindu). Konsekuensinya, hanya keturunan yang berstatus kapurusa  sajalah yang memiliki swadikara (hak) terhadap harta warisan, sementara keturunan yang berstatus pradana (perempuan), tidak mungkin dapat meneruskan swadharma sehingga disamakan dengan orang yang meninggalkan tanggung jawab keluarga (ninggal kedaton), dan oleh karena itu, dianggap tidak berhak atas harta warisan dalam keluarga.[76].
Dalam perkembangan terakhir, pandangan sebagian masyarakat Bali mulai berubah. Tahun 2010, tokoh-tokoh adat di Bali berkumpul dalam sebuah  Pesamuhan Agung III (semacam Kongres) Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali.  Pesamuhan Agung tersebut akhirnya melahirkan Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tertanggal 15 Oktober 2010. Dalam lampiran keputusan-keputusan tersebut tertuang hasil-hasil Pesamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali. Melalui keputusan tersebut, tampak bahwa tokoh-tokoh adat tersebut kemudian membuat terobosan yang sangat progresif berkaitan dengan kedudukan anak perempuan dalam mewaris.
Berkaitan dengan konsep ninggal kedaton. peserta Pesamuan Agung III MDP Bali melihat bahwa dalam kenyataannya orang yang ninggal kedaton tidak selalu tidak dapat lagi melaksanakan tanggung jawabnya di rumah keluarga asalnya. Yang terjadi, dapat dilihat bahwa ada kalanya orang yang sudah ninggal kedaton dalam batas-batas tertentu masih memungkinkan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai umat Hindu di rumah keluarga asalnya.  Berdasarkan kenyataan itu, dalam Keputusan Pesamuhan Agung Majelis Desa Pakraman akhirnya membuat penggolongan orang yang ninggal kedaton tersebut dalam dua golongan, yaitu:
1)       golongan orang yang ninggal kedaton terbatas, yaitu orang-orang yang meningalkan rumah keluarganya, baik karena perkawinan, diangkat anak, ataupun menyerahkan diri kepada keluarga lain, namun masih tetap dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai umat Hindu di keluarga asalnya;.
2)      golongan orang yang ninggal kedaton penuh, yaitu orang-orang yang sama sekali tidak memungkinkan lagi dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai umat Hindu di keluarga asalnya. Walaupun tidak disebut secara ekplisit dalam lampiran Keputusan Pesamuan Agung MDP III, dapat dipahami bahwa yang digolongkan dengan ninggal kedaton penuh adalah orang yang tidak lagi beragama Hindu.[77]
berdasarkan pertimbangan bahwa orang-orang yang ninggal kedaton terbatas masih bisa melaksanakan tanggung jawabnya dalam keluarga asalnya, maka akhirnya Pesamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman Bali memutuskan mengenai kedudukan anak perempuan kedalam pewarisan. Salah satu butir keputusannya menyatakan bahwa: “ anak kandung (laki-laki dan perempuan) serta anak angkat (laki-laki dan perempuan) yang belum kawin pada dasarnya mempunyai kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya orang tuanya”. Pada bagian lain Keputusan Pesamuhan Agung III MDP Bali menyebutkan bahwa: berhak atas  antara lain: “anak yang berstatus kapurusa berhak atas satu bagian dari harta warisan, sedangkan yang berstatus pradana/ninggal kedaton berhak atas sebagian atau setengah dari harta warisan yang diterima oleh seorang anak yang berstatus kapurusa”.
Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali di atas lebih maju dibandingkan dengan Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900 dan Putusan-putusan Pengadilan yang telah di sebutkan di atas, sebab dari keputusan tersebut dapat ditarik asas hukum, sebagai berikut:
1)      Anak perempuan yang belum/tidak kawin maupun yang telah kawin (ninggal kedaton terbatas) berhak atas bagian harta warisan orang tuanya;
2)      Perbandingan bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2:1, dalam pengertian bagian anak perempuan adalah setengah dari bagian anak laki-laki.
Dari keseluruhan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 telah membawa perkembangan baru terhadap kedudukan anak perempuan dalam mewaris menurut hukum adat Bali. Walaupun perkembangan tersebut masih harus diuji kekuatannya melalui Keputusan-kepusan Pengadilan dan perilaku nyata masyarakat, tetapi Keputusan tersebut telah membawa “angin segar” bagi kedudukan anak perempuan dalam pewarisan. Menurut I Ketut Sudantra, nilai-nilai asas-asas hukum yang tertuang dalam Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tidak serta merta akan menjadi pola kelakuan yang ajeg dalam masyarakat  sehingga berlaku sebagai hukum adat dalam kenyataannya. Untuk sampai pada tahapan itu, orang harus bersabar, karena nilai-nilai yang menjiwai dalam Keputusan Pesamuhan Agung III MDP tersebut masih harus disosialisasikan dan diinternalisasikan dikalangan masyarakat hukum adat Bali. Selanjutnya, dengan adanya Keputusan Pesamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman tersebut akan memudahkan bagi hakim dalam melakukan penemuan hukum adat ketika hakim di Pengadilan-pengadilan yang ada di Bali mengadili kasus-kasus pewarisan[78].

3.2  Perkembangan Kedudukan Janda dalam Pewarisan
Istilah “janda” dalam bahasa Indonesia berarti: “wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai atau ditinggal mati oleh suaminya”[79]. Dalam hukum adat Bali, perempuan yang tidak bersuami lagi karena suaminya meninggal, konsepnya berbeda dengan perempuan yang tidak bersuami lagi karena perceraian. Janda ditinggal mati oleh suaminya disebut “balu”, sedangkan janda karena bercerai disebut “nyapihan”. Janda yang ditinggal mati oleh suaminya akan tetap tinggal dan bekedudukan hukum di rumah keluarga suaminya serta menunaikan hak dan kewajibannya di keluarga suaminya tersebut. Sedangkan janda yang karena perceraian akan ke luar dari rumah keluarga suaminya dan selanjutnya kembali ke rumah keluarga asalnya. Apabila janda tersebut dapat diterima kembali dengan baik oleh keluarga asalnya, maka statusnya di keluarga asalnya adalah mulih deha, yang artinya kembali pulang sebagaimana masih gadis
Peswara Tahun 1900, hanya mengatur kedudukan janda yang ditinggal mati oleh suaminya dan tetap berada di rumah keluarga suaminya, sama sekali tidak mengatur kedudukan janda mulih deha, yaitu anak perempuan yang telah kawin, kemudian bercerai dan kembali ke lingkungan keluarga asalnya. Itu sebabnya asas-asas hukum mengenai kedudukan janda mulih deha tidak dapat ditemukan dalam Peswara tersebut, melainkan dapat ditemukan dalam praktek peradilan yang tertuang daam putusan-putusan pengadilan. Dalam Putusan-putusan Pengadilan sejak jaman Raad Kertha, seperti yang dicatat oleh Gde Panetja, janda mulih deha mendapatkan kembali hak warisnya yang terbaats atas harta warisan orang tuanya setelah ia kembali kerumah asalnya. Contohnya adalah Putusan Raad Kertha Karangasem tanggal 13 Juli 1937 No 60 Sipil  yang memutuskan bahwa anak perempuan yang mulih deha berhak atas harta warisan ayahnya tetapi itu terbatas  hanya untuk menghasili saja. Kemudian Putusan Raad Kertha Singaraja tanggal 28 Juli 1938 yang memberikan hak kepada anak perempuan yang mulih deha meskipun telah pernah kawin dua kali, tetapi kedua kalinya bercerai diterima baik kembali oleh ayahnya[80].
Mengenai kedudukan janda yang ditinggal mati oleh suaminya, asas-asasnya dapat ditemukan dalam Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900. Seperti telah dikutip secara lengkap dalam uraian di atas, dalam Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900 ditemukan asas hukum bahwa kedudukan janda sama dengan kedudukan anak perempuan, yaitu berkedudukan sebagai ahli waris bersyarat dan terbatas, dalam artian:
1)      Janda hanya dapat menikmati harta warisan tersebut selama yang bersangkutan tetap tinggal dalam keluarga purusa. Jika perempuan tersebut kawin (maksudnya kawin keluar), maka haknya atas harta warisan gugur
2)      Janda  tidak boleh melepaskan atau menggadaikan harta warisan tanpa seidjin dari achliwaris-achliwaris yang berhak.
3)      Janda yang berkelakuan tidak baik dan meninggalkan rumah keluarga suaminya haknya atas harta warisan gugur.
4)      Bagian warisan janda lebih sedikit dibandingkan dengan bagian anak lelaki, bagian anak laki-laki dua bagian, janda satu bagian.
Seperti telah disebutkan dalam uraian di atas, asas-asas yang tertuang dalam Peswara Residen dan Lombok Tahun 1900 di atas tidak sepenuhnya diikuti oleh Pengadilan, terutama menganai rumus bagian harta warisan antara anak laki-laki (2 bagian), janda (1 bagian), dan anak perempuan (setengah bagian). Pengadilan –baik sejak masih jaman Raad Kertha maupun sampai Raad Kertha dihapus (1951) dan diganti dengan Pengadilan Negeri– tidak  pernah menerapkan rumus pembagian harta warisan yang disebutkan dalam Peswara Tahun 1900, yaitu: bagian anak laki-laki dua bagian, janda satu bagian, dan anak perempuan setengah bagian. Berbeda dengan rumus Peswara Tahun 1900, Pengadilan konsisten memutuskan pembagian dilakukan sebagai berikut: anak laki-laki 2 (dua) bagian, anak perempuan/janda masing-masing 1 (satu) bagian. Hal itu dapat dilihat dari putusan-putusan Raad Kertha dan Pengdilan Negeri yang dicatat oleh Gde Panetje, seperti Putusan pengadilan Raad Kertha Tabanan bertanggal 25 Agustus 1933 Nomor 96/Civiel[81]; Putusan Raad Kertha Gianyar tangal 12 Desember 1951  Nomor 58/Sipil[82]  dan Putusan Pengadilan Negeri Negara tertanggal 29 Juni 1953 Nomor 20/Sipil[83]
Namun demikian, asas bahwa janda berhak atas bagian harta warisan almarhum suaminya secara bersyarat dan terbatas secara konsisten diikuti oleh hakim-hakim Pengadilan sejak jaman Raad Kerta sampai dengan jaman Raad Kertha dihapus dan digantikan dengan Pengadilan Negeri. Disebut bersyarat karena janda hanya berhak menikmati harta peninggalan almarhum suaminya dengan syarat si janda tidak kawin lagi dan tetap berkelakuan baik di rumah keluarga almarhun suaminya. Haknya disebut terbatas karena si janda hanya berhak menikmati harta peninggalan / harta warisan almarhum suaminya tanpa boleh memindahtangankan, menjual atau menggadaikan harta warisan tersebut. Dengan haknya yang tidak penuh terhadap harta warisan almarhum suaminya, sesungguhnya janda bukanlah ahli waris almarhum suaminya[84]. Kesimpulan bahwa janda bukan sebagai ahli waris dapat dikaitkan dengan pengertian pewarisan dalam arti yang sempit, yakni penerusan harta kekayaan pewaris dengan status milik, setelah pewaris meninggal. Akan tetapi, apabila dilihat dari pengertian pewarisan yang luas dalam mana termasuk di dalamnya hak menguasai untuk dinikmati hasilnya, maka dapat dikatakan janda adalah ahli waris almarhum suaminya.[85]  Dalam pengertian ini, janda dapat dikatakan berkedudukan sebagai ahli waris bersyarat dan terbatas[86].
Setelah berlakunya Undang-undang perkawinan di Bali, kedudukan janda dalam pewarisan seperti yang disebutkan dalam Putusan-putusan Raad Kertha tetap konsisten diterapkan oleh Pengadilan. Dari studi dokumen dapat diperoleh gambaran bahwa setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 di Bali, kedudukan janda tetap bukan sebagai ahli waris dari almarhum suaminya, melainkan ia hanya berhak menikmati saja. Hal itu  dapat dilihat dalam beberapa Putusan Pengadilan sejak 1980 sampai dengan tahun 1995 yang berhasil ditemukan, sebagai berikut: [87]
1)      Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No 102/Pdt/G/1980/PN.Dps. tertanggal 2 Juni 1981 dinyatakan bahwa janda berhak menerima dan menghasili tanah warisan leluhur suaminya selama ia tetap setia kepada dharmanya sebagai janda. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 317/Pdt/1982/PTD, tertanggal 21 Oktober 1982.
2)      Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No 9/Pdt/G/1981/PN.Dps, tertanggal 31 Maret 1981 menyatakan bahwa janda berhak menikmati harta peninggalan leluhur suaminya bersama-sama ahli waris lainnya, selama ia masih menjalankan dharmanya sebagai janda.
3)      Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 61/Pdt.G/1994/PN.SGR tertanggal 28 Desember 1994 menyatakan bahwa janda yang tetap setia pada dharmanya sebagai janda berhak untuk menguasai harta peningagalan suaminya untuk tujuan yang layak. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam Putusan No 72/Pdt/1995/PTDPS tertangal 28 Juni 1995.
Berbeda dengan kedudukan anak perempuan dalam pewarisan yang diatur dalam Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010, kedudukan janda sama sekali tidak mendapat perhatian dalam Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman. Oleh karena itu, kedudukan janda tidak mengalami perkembangan, melainkan tetap seperti semula, yaitu hanya berhak atas bagian harta warisan almarhum suaminya secara bersyarat dan terbatas.




















BAB IV
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI

4.1.     Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum
Abdul Manan menyebutkan beberapa aspek yang dapat menjadi faktor pengubah hukum, diantaranya adalah: globalisasi, sosial budaya, politik, ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan supremasi hukum[88]. Aspek-aspek pengubah hukum yang disebutkan oleh Abdul Manan tersebut dapat dikualifikasikan dalam dua golongan aspek yang menjadi faktor pengubah hukum, yaitu faktor internal masyarakat pendukung hukum adat itu sendiri, maupun faktor eksternal. Faktor internal tersebut misalnya adalah aspek sosial budaya, pendidikan, dan ekonomi masyarakat. Sedangkan faktor eksternal meliputi aspek globalisasi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta supremasi hukum.
 Soerjono Soekanto juga mengemukakan bahwa dalam setiap proses perubahan senantiasa akan dijumpai faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan, baik yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri maupun yang berasal dari luar masyarakat tersebut. Akan tetapi yang lebih penting adalah identifikasi terhadap faktor-faktor tersebut mungkin mendorong terjadinya perubahan atau bahkan menghalanginya. Beberapa faktor yang mungkin mendorong terjadinya perubahan adalah kontak dengan kebudayaan atau masyarakat lain, sistem pendidikan yang maju, toleransi terhadap perbuatan yang menyimpang yang positif, sistem stratifikasi yang terbuka, penduduk yang heterogen, ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu dan orientasi berpikir kepada masa depan.[89]

4.2.     Faktor Internal Perkembangan Kedudukan Perempuan Bali dalam Pewarisan
a.      Faktor Perkembangan Masyarakat
Dalam keputusan-keputusan pengadilan yang diteliti, salah satu aspek yang dipertimbangkan oleh hakim dalam memberikan keputusan mengenai perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan adalah aspek perkembangan masyarakat. Dalam putusan pengadilan tidaklah dibahas secara jelas apa yang dimaksud dengan perkembangan masyarakat. Penelitian terdahulu mengemukakan bahwa faktor internal disebabkan oleh pergeseran nilai yang terjadi dalam masyarakat di mana perempuan Bali semakin banyak yang mempunyai peran ganda yaiu di samping mengurus rumah tangga juga bekerja diluar rumah untuk memperoleh penghasilan.[90]
Adanya kesadaran dari sebagian anggota masyarakat terhadap perubahan yang telah terjadi dewasa ini, mendorong keinginan mereka untuk lebih memperhatikan kepentingan anak perempuan. Faktor-faktor pendorong ke arah perkembangan tersebut terjadinya perubahan pandangan, sikap, cara berpikir warga masyarakat dan orientasi mereka terhadap kedudukan janda dan anak perempuan dalam mewaris.[91]
Istilah perkembangan masyarakat akhir-akhir ini yang dipergunakan hakim dalam putusannya (Putusan Pengadilan Negeri Nomor 461/1961 tertanggal 8 Januari 1963) mengandung makna yang luas, termasuk di dalamnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang oleh Otje Salman merupakan faktor internal, maupun proses kebangkitan individu seiring dengan tumbuh dan berkembangnya kesadaran hukum masyarakat.[92]
Proses kebangkitan individu ini merupakan proses perkembangan kehidupan sosial masyarakat Indonesia sendiri setelah mengalami masa penjajahan lebih kurang tiga setengah abad lamanya. Proses kebangkitan individu ini ternyata berjalan disegala bidang tata kehidupan masyarakat. Adanya peningkatan kesadaran hukum dan proses kebangkitan individu ini pula yang mendorong istri atau perempuan menuntut hak mereka dengan menggugat harta bersama ke pengadilan.[93]

b.      Faktor  Rasa Patut, Pantas dan Adil
Rasa patut, pantas dan adil dikategorikan sebagai faktor internal karena ukuran atau indikator untuk menentukan penggunaan azas tersebut adalah nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat. Menurut Djojodigoeno di dalam “Menyandar Hukum Adat” menjelaskan, titik tolak pandangan hukum Adat terhadap masyarakat yaitu sebagai paguyuban dan melihat manusia itu “sebagai bagian anggota masyarakat”, kemudian ditegaskan bahwa hukum adat berpendirian pada sikap “percaya bahwa manusia bersedia melaksanakan hukum seadil-adilnya dan sepatut-patutnya, maka tidaklah ia membutuhkan kodifikasi, dan bolehlah ia menyandarkan diri atas azas-azas keadilan dan kepatutan yang hidup dalam keyakinan rakyat.”[94]
Mengingat rasa patut, pantas dan adil  merupakan azas hukum maka isinya secara konkrit akan berbeda dan selalu berubah sesuai dengan nilai dan perkembangan masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Koesno mengatakan, bahwa tugas hakim yang harus mengadili atas dasar hukum adat :
1)      Tidak dapat ia berlindung pada undang-undang yang mempunyai kekuasaan berhubung dengan keadilan pengadilannya. Tidaklah ia dapat berpegang pada satu rangkaian pepacak-pepacak yang telah siap tersedia yang memperoleh kekuasaan dari negara sebagai perintah yang harus dijadikan dasar pengadilannya, melainkan harus diselidiki dengan seksama olehnya azas-azas hukum yang terkandung dalam jiwa rakyat.
2)      Harus dilafalkan sendiri dengan seksama azas-azas hukum itu. Azas-azas hukum itu hanya dapat diterapkan atas satu masalah sesudah ia dilafalkan, hakim sendirilah yang menanggung kebenaran dan ketepatan pelafalan itu.
3)      Haruslah ia menanggung kebenaran penerapan azas hukum yang dilafalkan olehnya itu atas masalah yang harus diadilinya.[95]
      Dari apa yang dikemukakan Koesno tersebut nampak bahwa tugas hakim yang mengadili atas dasar hukum adat sangatlah berat karena dia harus menemukan azas-azas hukum yang terkandung dalam jiwa rakyat. Oleh karena itu hakim harus mempunyai rasa kepekaan dan ketajaman terhadap fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat.[96]

c.       Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi merupakan salah satu faktor yang mendorong terjadinya perubahan. Faktor-faktor yang menyebabkan perubahan pandangan terhadap nilai anak laki-laki dan perempuan adalah faktor ekonomi dan perubahan zaman. Menurut pendapat Ayu Nantri, bahwa harta kekayaan perkawinan dibutuhkan oleh pihak-pihak terutama istri atau perempuan untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Hal ini sangatlah penting, karena di dalam sistem kekeluargaan patrilinial terutama yang dianut dalam masyarakat Bali, maka perempuan keluar meninggalkan keluarga termasuk leluhurnya dan masuk mengikuti keluarga suami dan sampai di lingkungan keluarga suami status hukumnya tidak jelas. Jadi dalam hal ini perempuan telah meninggalkan segalanya dan kalau cerai belum tentu diterima oleh keluarganya, kalau toh diterima sangat tergantung dengan saudara laki-lakinya, sehingga keadaan ini tentunya sangat memprihatinkan. Kondisi ini pula yang menuntut agar perempuan mendapat haknya secara wajar sesuai dengan pengorbanan dan pengabdiannya sebagai istri maupun sebagai manusia. Hak perempuan adalah merupakan hak asasi manusia, sehingga tidaklah wajar kalau dalam perceraian dia kehilangan haknya.[97]

4.3.     Faktor Eksternal Perkembangan Kedudukan Perempuan Bali dalam Pewarisan
a.      Putusan-putusan Badan Peradilan
Yurisprudensi Mahkamah Agung telah ditunjuk oleh hakim di dalam putusannya. Hal ini berarti bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut mempunyai kekuatan mengikat sehingga menjadi dasar dalam putusan hakim tersebut, walaupun negara Indonesia tidak menganut azas preseden. Dengan dipakainya putusan Mahkamah Agung Nomor 51K/Sip/1956 yang menetapkan :
“Menurut Hukum Adat semua harta yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, termasuk dalam gonogini meskipun mungkin hasil kegiatan suami sendiri. Dalam hukum adat tidak ada suatu peraturan bahwa apabila seorang istri dengan diam-diam lari dari suaminya, maka ia tidak berhak lagi gonogini  dengan suaminya.”. Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 290K/Sip/1962, Nomor 392K/Sip/1969, maupun Yurisprudensi Nomor 175K/Sip/1974 yang menetapkan bahwa apabila terjadi perceraian, kedua suami istri masing-masing mendapat bagian separo dari harta bersama, berarti bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut berperan terhadap perkembangan hukum adat, walaupun bersifat terbatas yaitu terbatas pada pihak-pihak yang berperkara saja sesuai dengan sifat Putusan Hakim yang bersifat inconcreto. Untuk itulah dalam hal ini para perempuan yang berstatus janda diperjuangkan hak asasinya untuk mendapatkan harta dari suaminya tersebut.
Dalam perkawinan masing-masing tetap memiliki barang-barang asalnya, sedangkan harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama. Disini ditegaskan pula bahwa tidaklah perlu barang perolehan itu karena kegiatan atau pekerjaan suami istri bersama tetapi cukuplah apabila kekayaan itu diperoleh dalam jangka waktu belangsungnya perkawinan.

b.      Faktor Perundang-undangan
Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Bali berpengaruh terhadap perkembangan hukum kekeluargaan di Bali, terutama dibidang perkawinan.  Pengaruh ini nampak pada Putusan Pengadilan setelah tahun 1975 di mana dalam pertimbangan hukumnya hakim telah mendasarkan pada pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara normatif sangat berpengaruh terhadap hukum adat di Bali karena dalam undang-undang ini secara formal terdapat pengakuan kedudukan yang seimbang baik suami maupun istri, serta adanya pengakuan masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum.
Berbicara mengenai hukum dalam hal ini undang-undang sebagai faktor ekstern yang menyebabkan maupun mendorong terjadinya suatu perubahan sosial tidak lain terkait dengan fungsi hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan yang sering disebut “law as a tool of social engineering” dari Roscoe Pound. Undang-Undang Perkawinan ini menganut prinsip kesetaraan antara suami dan istri yang berbeda dengan prinsip hukum adat yang bersifat diskriminatif, sehingga dimuatnya prinsip ini dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendorong terjadinya perubahan dan perkembangan dalam Hukum Adat khususnya dalam harta bersama, sehingga para janda masih berhak atas harta gonogini yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut karena janda yang berstatus istri di rumah orang tidak berhak lagi untuk mewaris di rumahnya.
Janda yang pernah menerima harta warisan suami, bagian yang diterima itu baik jenis maupun jumlahnya tidak sama satu dengan yang lain, melainkan menurut keadaan dalam rumah tangga masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pembagian warisan untuk janda yang bersifat standar. Diantara mereka ada yang menerima seluruh harta kekayaan suami, karena tidak ada ahli waris yang lain. Ada yang hanya menerima rumah untuk ditempati, bahkan ada yang hanya menerima perhiasan.[98]
Sehubungan dengan adanya perbedaan pendapat tentang pantas tidaknya janda mewaris, ada juga perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya mengadakan perubahan terhadap hukum waris janda. Jika dibandingkan antara kedua pendapat yang berbeda tersebut, nampaknya jauh lebih banyak yang berpendapat bahwa hukum waris janda tidak perlu diubah dengan alasan:
1)      Karena adat di Bali sudah menentukan janda bukan sebagai ahli waris.
2)      Karena penerimaan warisan berkaitan dengan penerimaan “tetegenan” (kewajiban).
3)      Karena hukum adat waris yang berlaku selama ini sudah baik dan cocok.[99]
            Pada pihak lain adapula yang berpendaat bahwa perlu adanya perubahan terhadap hukum waris janda, alasan yang mereka kemukakan sebagai berikut:
1)      Janda mempunyai peranan penting dalam mengurus anak.
2)      Janda perlu mendapat jaminan hidup.
3)      Status sosial wanita perlu ditingkatkan.
4)      Awig-awig belum mengatur hal tersebut.
5)      Wanita patut dihargai kedudukannya terutama dalam hal mewaris.
6)      Laki-laki dan perempuan mempunyai kewajiban yang sama berat walaupun jenisnya berbeda.
7)      Untuk menegakkan keadilan.
Perubahan yang dimaksudkan di atas supaya dicantumkan dalam awig-awig, bagiannya sama dengan anak-anak, atau disesuaikan dengan keadaan.[100]

c.       Keputusan Lembaga Adat
Sejak terbentuknya Majelis Desa Pakraman Tahun 2004 sebagai satu-satunya organisasi tempat berhimpunnya desa pakraman di Bali, dengan semboyan “Bali Mawacara Menuju Bali Shanti“[101], maka di Bali mulai terdapat suatu lembaga adat yang berpengaruh terhadap perkembangan hukum adat Bali. Menurut Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003, lembaga ini berwenang untuk “memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama untuk kepentingan desa pakraman”. Secara kelembagaan, musyawarah dilakukan melalui paruman dalam berbagai tingkatan, mulai dari paruman alit yang diselenggarakan di tingkat Majelis Desa Pakraman di Kecamatan, paruman madya di tingkat Majelis Desa Pakraman di Kabupaten, dan paruman agung pada Majelis Desa Pakraman di Provinsi. Dalam paruman agung ini, termasuk di dalamnya Pesamuhan Agung (semacam kongres) yang diselenggarakan khusus untuk memusyawarahkan berbagai hal yang strategis menyangkut masalah adat, termasuk di dalamnya menafsirkan hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat Bali. Oleh karena itu, secara teoritis, keberadaan Majelis Desa Pakraman berpengaruh terhadap perkembangan hukum adat Bali.
Dalam praktek, Majelis Desa Pakraman telah beberapa kali menyelenggarakan pesamuhan agung yang telah menghasilkan keputusan-keputusan strategis mengenai hukum adat Bali. Terakhir,  melalui Pesamuhan Agung III tanggal 15 Oktober 2010 dikeluarkan Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 yang di dalamnya juga secara khusus memutuskan  aspek-aspek aktual mengenai hukum adat Bali, seperti yang tertuang pada Bagian III Lampiran Keputusan tersebut. Aspek penting yang dimuat di sana adalah menyangkut perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan  yang menyatakan bahwa anak perempuan, baik yang tinggal di rumah keluarganya ataupun yang telah kawin ke luar, berhak atas harta warisan dengan pembagian tertentu. Dengan demikian, secara normatif, Keputusan-keputusan Majelis Desa Pakraman berpengaruh terhadap kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat Bali[102].

















BAB V
PENUTUP

5.1.     Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan keseluruhan pembahasan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat dirumuskan beberapa kesimpulan sesuai dengan permasalahan yang diajukan. Adapun kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut.
1)      Hak perempuan dalam pewarisan dalam hukum adat Bali dewasa ini tampak mulai mengalami sedikit perkembangan dibandingkan dengan hak perempuan di masa lalu. Perkembangan tersebut mulai tampak terutama terhadap hak anak perempuan, sedangkan terhadap hak janda dalam pewarisan tampak kondisinya masih tetap sama seperti semula. Dalam hukum waris adat Bali di masa lalu –yang asas-asasnya ditemukan dalam Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900 serta seperti yang terjelma dalam putusan-putusan pengadilan (Raad Kerta dan Pengadilan Negeri)– perempuan tidak berkedudukan sebagai ahli waris dalam pengertian sebagai ahli waris penuh, melainkan hanya berkedudukan sebagai ahli waris bersyarat dan terbatas, karena hanya berhak atas bagian harta warisan untuk dimanfaatkan untuk nafkah hidupnya sepanjang ia tetap berada dalam lingkungan keluarga purusa. Apabila perempuan tersebut keluar dari rumah keluarganya ia dikualifikasikan sebagai orang yang meninggalkan tanggung jawab keluarga (ningal kedaton) sehingga kehilangan haknya atas bagian harta warisan. Dalam perkembangan terakhir, berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tertanggal 15 Oktober 2010 anak perempuan, baik semasih tinggal di lingkungan rumah keluarganya atau pun setelah kawin ke luar –sepanjang  masih beragama Hindu sehingga dalam batas-batas tertentu masih dapat melaksanakan tanggung jawabnya (swadharmanya) di rumah keluarga asalnya– digolongkan sebagai orang yang ninggal kedaton terbatas sehingga diberi hak atas pembagian harta peninggalan orang tuanya dengan ketentuan bahwa anak perempuan mendapat bagian setengah dari bagian anak laki-laki.
2)      Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan hak perempuan Bali dalam pewarisan menurut hukum adat Bali meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang dapat diidentifikasi adalah perkembangan masyarakat Bali sebagai pendukung hukum adat Bali itu sendiri, faktor perkembangan ekonomi, dan berkembangnya rasa patut, pantas dan adil di dalam masyarakat.  Sedangkan faktor eksternal yang berpengaruh terhadap perkembangan hak perempuan dalam pewarisan yang dapat diidentifikasi meliputi pengaruh putusan-putusan dari pihak yang mempunyai otoritas, seperti Putusan Pengadilan, putusan pembuat peraturan perundang-undangan (seperti diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di Bali), dan putusan-putusan lembaga adat, yaitu Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali.



5.2.     Saran
Sesuai dengan temuan dalam penelitian, beberapa saran dapat dikemukakan, yaitu sebagai berikut.
1)      Hakim dalam tugasnya yang wajib  menggali nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat perlu memperhatikan perkembangan nilai-nilai dan asas-asas hukum adat Bali yang terjadi akhir-akhir ini sehingga putusan-putusannya dalam mengadili perkara warisan benar-benar dapat sesuai dengan perkembangan masyarakat. Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tertanggal 15 Oktober 2010 sangat penting diketahui oleh hakim dalam rangka untuk memudahkan penemuan hukum adat.
2)      Pemerintah dan Majelis Desa Pakraman (Bali) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak dibidang pemberdayaan perempuan perlu bersinergi untuk mensosialisasikan perkembangan hukum waris adat Bali, terutama yang menyangkut hak perempuan dalam mewaris.




[1] Soepomo, 2000, Bab-bab tentang Hukum Adat, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, h. 23

[2] Wayan P. Windia dan I Ketut Sudantra, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2006, h. 77.

[3] Ibid, h.78
               
[4] VE Korn,, Hukum Adat Kekeluargaan di Bali (diterjemahkan dan diberikan catatan-catatan oleh I Gde Wayan Pangkat), Biro Dokumentasi dan Publikasi Hukum Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Udayana Denpasar, 1978, h. 1. Lihat pula Panetja, Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali, CV Kayumas, Denpasar,1986, h. 39).

[5] Ibid, h. 79-80
               
[6] Tim Peneliti FH Unud, ”Hukum Adat Bali”, Laporan Penelitian, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan BPHN Dept Kehakiman, 1991, h. 45
               
[7]Gde Panetje, 1986, Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali, Denpasar, CV Kayu Mas, Denpasar, h. 164.

[8]Satjipto Rahardjo, 1976, “Pengertian Hukum Adat, Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) dan Hukum Nasional”, dalam BPHN, Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional, Binacipta, Bandung, h.. 25.

9R. van Dijk, 1979, Pengantar Hukum Adat Indonesia terjemahan R. Soehardi, Sumur Bandung, h. 10.


[10] Soerjono Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif, CV Rajawali, Jakarta, h. 12

[11]Abdul Manan, 2009, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, h. 71

[12] Ibid, h. 7-8


[13] I Ketut Sudantra, 2006, Terobosan Terhadap Kebuntuan Hukum Waris Bagi Perempuan Bali, dalam Kembang Rampai Perempuan Bali, Denpasar, h. 177

     
        [14] Bambang Sunggono, 2005, Metodologi Penelitian Hukum, cet.7, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, hal.111.


[15] Menurut kamus bahasa Indonesia,  perkembangan berarti prihal berkembang. Istilah “berkembang”, antara lain berarti menjadi lebih sempurna. Lihat Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001,  Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Bali Pustaka, Jakarta, h. 538

[16] Wayan P. Windia dan I Ketut Sudantra, op.cit, h. 6

[17] Lawrence M. Fiedman, 2009, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, terjemahan M. Khozim, Nusa Media, Bandung, h. 15-17.
        
     [18] Fakultas Hukum, 2009, Buku Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, h. 64.

[19] Theo Huijbers,2001, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Penerbit Kanisius, Yogjakarta,  h. 213

[20] Ibid, h. 210

[21]  Bernard Arief Sidharta, 1999, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar Maju, h. 25


[22] Ibid
[23] M. Barkum, 1973, Law and The Social System, Lieber-A, Therton, h. 14

[24] Soleman B. Toneko, 1993, Pokok-Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat, RajaGrafindo, Jakarta, h. 69


[25] Soerjono Soekanto, et.al., 1993, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta, h. 17

[26] Satjipto Rahardjo, 1999, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bnadung, h. 17


[27] Soleman B. Toneko, op.cit., h. 27

[28] Muhammad Abduh, 1984, Pengantar Sosiologi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, h. 5


[29] Hasan Shadilly, 1993, sosiologi untuk masyarakat Indonesia,  Rineka Cipta, Jakarta, h. 81

[30] Abdul Manan, op.cit., h. 87

[31] Lili Rasyidi, 1990, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 59

[32] Abdul Manan, op.cit, h. 94

[33] Soerjono Soekanto, 1993, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, h. 51


[34] Satjipto Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung  h.32


[35] Bambang Waluyo, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, h. 23

[36] Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, h. 141.

[37] C. van Vollenhoven, Orientasi dalam Hukum Adat Indonesia, terjemahan KITLV bersama LIPI, Djambatan, Jakarta, h. 100-124.
             


  [38] Soejono Soekanto dan Sri Mamudji, op.cit, h. 13-14.  
          


     [39] Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta,h. 58.

[40] Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 7 (selanjutnya disebut Hilman Hadikusuma I)


[41] Hilman Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, h. 211 (selanjutnya disebut Hilman Hadikusuma II)

[42] Soepomo, R., 1977, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, h.81

[43] Ardinarto, ES.,  2009, Mengenal Adat Istiadat dan Hukum Adat di Indonesia, UNS Press, Surakarta, h. 86

[44] Ibid,  h. 90

[45] Soeripto, 1973, Beberapa Bab tentang Hukum Adat Bali, Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Jember,  h. 49.

[46] I Gde Pudja, 1977, Pengantar Tentang Perkawinan menurut Hukum Hindu, Mayasari, Jakarta, h. 156.

[47] Hilman Hadikusuma I, op.cit. h. 25

[48]Hilman Hadikusuma I, op.cit, h. 213


[49] Soeripto, 1973, Beberapa Bab Tentang Hukum Adat Bali, Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Jember, h. 92

[50] Ibid, h. 92

[51] Ter Haar, 1982, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat,diterjemahkan oleh K. Ng. Soebekti Proesponoto, Pradnya Paramita, Jakarta, h. 231

[52] Soeripto, Op.cit, h. 226
[53] Soeripto, Op.cit,, h. 92,
[54] I Ketut Artadi, 2009, Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya, Dilengkapi Dengan Yurisprudensi, Pustaka Bali Post, Denpasar, h. 27

[55] Hilman Hadikusuma I, op.cit, h. 67

[56] Wignjodipuro, op.cit, h. 182


[57] Ter Haar, op.cit., h. 218

[58] Artadi, op.cit., h. 38

[59] Hilman Hadikusuma I, op.cit.,  h. 70

[60] Gde Panetje,  op.cit, h. 71

[61] J. Satrio, 2000, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 262

[62] Panetje, op.cit., h. 91.

[63] Lihat:  V.E. Korn, 1972, Hukum Adat Waris Di Bali, diterjemahkan serta diberi catatan-catatan oleh I Gde Wajan Pangkat, Fakultas Hukum & Pengetahuan masyarakat Universitas Udayana, h. 61-64.


[64] Dalam Pasal 7 Peswara Residen Bali dan Lombok disebutkan bahwa yang dimaksud “keluarga lelaki sedarah jang terdekat” itu adalah keluarga lelaki sedarah jang terdekat dalam pantjar lelaki sampai deradjat kedelapan.


[65] Gde Panetje, op.cit,  h.164.

[66] Gde Panetje, op.cit,  h. 171.

[67] Gde Panetje, op.cit, h. 165.

[68] Gde Panetje, op.cit, h. 169.

[69] Gde Panetje, op.cit, h. 171.

[70] Gde Panetje, op.cit, h. 177.

[71] Gde Panetje, op.cit, h. 183.

[72] Gde Panetje, op.cit, h. 185.


[73] Gde Panetje, op.cit, h 174.

[74] Lihat Abdurrahman,1986, Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan, Akademika Pressindo, Jakarta, h. 102.

[75] Lihat sejarah perjuangan pergerakan kaum perempuan dalam memperjuangkan lahirnya Undang-undang perkawinan, dalam: Nani Soewondo, 1984, Kedudukan Wanita Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 83-104.


[76]Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali, 2010, Himpunan Hasil-Hasil Pasamuan Agung III MDP Bali, MDP Bali, Denpasar, h. 43-44

[77] Ibid, h. 44


[78] I Ketut Sudantra, 2011, “Pembaruan Hukum Adat Bali Mengenai Pewarisan, Angin Segar Bagi Perempuan”, Bali Sruti, Suara Millenium Development Goals (MDGs), Edisi 1 Januari-Maret 2011, h. 24.

[79] Pusat Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, op.cit,  h. 457.

[80] Gde Panetje, op.cit, h. 180.

[81] Gde Panetje, op.cit, h. 165

[82] Gde Panetje, op.cit, h. 169.

[83] Gde Panetje, op.cit, h. 171.

[84] Gde Panetje, op.cit, h. 187-188.

[85] Oka Mahendra, dkk., 1995,  “Laporan Akir Penelitian Hukum Tentang Perkembangan Hukum Waris Janda dan Anak Perempuan dalam Masyarakat Bali”, Laporan Penelitian, Kerjasama Antara Fakultas Hukum Universitas Udayana dan BPHN Departemen Kehakiman RI,, h. 20

[86] Gde Panetje, op.cit, h. 189.

[87] AA. Oka Mahendra, dkk., op.cit, h. 21-25.

[88] Abdul Manan, op.cit, h.xii-xiii.

[89] Soerjono Soekanto, et.al., op.cit,  h. 17


[90] I Ketut Sudantra dan AA. Ketut  Sukranatha, 2002, Perkembangan Norma Hukum Adat Mengenai Hak Wanita Bali Terhadap Harta Benda Perkawinan Dalam Hal Terjadi Perceraian, Laporan Penelitian, PSW.Unud, Denpasar, h.46

[91] A.A. Oka Mahendra, dkk., op. cit, h. 58

[92] Otje Salman Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni, Bandung, h. 52

[93] Ayu Putu Nantri,  2004, Perkembangan Hak Perempuan Bali Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Sebagai Akibat Perceraian Dalam Putusan Pengadilan (Kajian Tiga Periode), Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Udayana Denpasar, h.128

[94] Djojodigoeno, 1999, Menyandara Hukum Adat, Yogjakarta, h. 8

[95]M.  Koesnoe., 1992, Hukum Adat Sebagai Model Hukum, CV. Mandar Maju, Bandung, h. 40

[96] Ayu Putu Nantri,  op. cit, h. 130

[97] Ibid, h. 131
[98] A.A. Oka Mahendra, dkk., op.cit, h. 32

[99] A.A. Oka Mahendra dkk., op.cit,  h. 35

[100] A.A. Oka Mahendra dkk., op.cit, h. 36

[101] Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali, op.cit, h. 13.

[102] Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali, op.cit, h.41-47


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa di komen yaa :)