Rabu, 04 April 2012

HUKUM KETENAGAKERJAAN

I. Pengertian

Hukum Ketenaga Kerjaan atau bisa juga disebut dengan Hukum Perburuhan adalah sebagian dari hukum yang berlaku serta menjadi dasar dalam mengatur hubungan kerja antara buruh / pekerja dengan majikan / perusahaannya yang bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut. Disini diterangkan bahwa hukum perburuhan mengatur tentang pokok-pokok yang terjadi dalam system ketenaga kerjaan baik menyankut pekerja, pengusaha, hingga hal-hal lain yang berhubungan dengan ketenaga kerjaan khisisnya di Indonesia.
Ada beberapa pendapat dari para ahli tentang pengertian dari hukum ketenaga kerjaan/perburuhan ini, diantaranya adalah:

a)    Mr. Molenaar:
“ Hukum Perburuhan adalah bagian dari hukum yang berlaku yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan majikan, buruh dengan buruh, dan buruh dengan penguasa “



b)    Mr. Mok
“Hukum Perburuhan adalah hukum yang berkenaan dengan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan orang lain dengan keadaan penghidupan yang langsung bergantung dengan pekerjaan itu”

c)    Mr. Soetikno
“Hukum Perburuhan adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seseorang secara pribadi ditempatkan dibawah perintah/pimpinan orang lain dan mengenai keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut paut dengan hubungan kerja tersebut.

Dari rumusan-rumusan tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal, yaitu hukum perburuhan berbentuk tertulis maupun tidak tertulis, peraturan itu mengenai suatu kejadian, adanya buruh atau pekerja yang bekerja pada pihak majikan/pengusaha, serta adanya upah yang diterima oleh buruh atas hasil pekerjaannya.


II. Sejarah Hubungan Perburuhan

    Dalam literature yang ada, riwayat hukum perburuhan di Indonesia diawali dengan suatu masa yang sangat suram yaknni zaman perbudakan, rodi, dan sanksi ponale.

    Perbudakan adalah suatu peristiwa dimana seseorang yang disebut budak melakukan pekerjaan dibawah pimpinan orang lain, dimana budak ini tidak memiliki hak apa-apa termasuk hak atas penghidupannya namun hanya memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan yang diperintahkan majikannya. Majikan atau pemilik budak merupakan satu-satunya pihak yang mendominasi antara pemberi dan penerima pekerjaan. Klopun ada pemberian yang dilakukan kepada budak seperti makan, tempat tinggal,dll itu hanya merupakan kebijaksanaan dari pemilik budak sebagai bentuk belas kasihan, bukannya merupakan suatu kewajiban.
    Selain perbudakan dikenal juga istilah perhambaan dan peruluran. Perhambaan terjadi bila seseorang penerima gadai menyerahkan dirinya sendiri atau orang lainyang ia kuasai, atas pemberian pinjaman sejumlah uang kepada seorang pemberi gadai.
    Lalu ada juga istilah rodi yang merupakan kerja paksa yang dilakukan oleh rakyat untuk kepentingan penguasa atau pihak lain tanpa memberikan upah sedikitpun. dan Sanksi Ponale adalah sanksi yang terjadi karena adanya kebijakan agrarische recht tahun 1870 yang berimplikasi pada ketersediaan lahan perkebunan yang sangat besar. Untuk menjamin perusahaan inimendapatkan buruh yang tetap maka diberlakukan sebuah sanksi yang tidak memperbolehkan para buruh untuk berhenti dari pekerjaannya dengan alasan yang tidak dapat diterima dan jika melanggar akan dikenakan denda uang atau kerja paksa selama 7 sampai 12 hari. Pengenaan hukuman kepada buruh inilah yang dikenal dengan istilah Ponale Sanksi”
    Dari gambaran-gambaran tersebut, menunjukan bahwa hubungan perburuhan di Indonesia dimulai dari peristiwa pahit yakni penindasan diluar batas kemanusiaan. Oleh sebab itu setelah Indonesia merdeka mulailah dilakukan perubahan terhadap system perburuhan dimana nilai-nilai kemanusiaan mulai diperhatikan dan tidak adanya lagi perbedaan yang sangat jauh antara derajat pengusaha dengan derajat pekerjanya.
    Untuk merealisasikan perubahan terhadap system perburuhan di Indonesia menjadi lebih layak, maka dikenal adanya Pancakrida Hukum Perburuhan yang merupakan perjuangan yang harus dicapai. Yakni:

1.    Membebaskan manusia Indonesia dari perbudakan, perhambaan
2.    Pembebasan manusia dari odi atau kerja paksa
3.    Pembebasan bruh atau pekerja Indonesia dari Ponale Sanksi
4.    Pembebasan buruh/pekerja Indonesia dari kehilangan pekerjaan
5.    Memberikan posisi yang seimbang antara pekerja dngan pengusaha

Krida satu sampai dengan krida ketiga secara yuridis sudah lenyap bersamaan dengan dicetuskannya Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 dan sehari kemudian diterapkan UUD 1945 yang di dalam pasal 27 ayat (1) memuat jaminan kesamaan warga negara dalam hukum dan pemerintahan.

III. Sumber-Sumber Hukum Perburuhan

    Yang dimaksud dengan sumber Hukum Perburuhan disini adalah tempat ditemukannya aturan-atran mengenai masalah perburuhan. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah sumber Hukum Perburuhan dalam arti Formil karena sumber Hukum Perburuhan dalam arti materiil sudah jelas adalah Pancasila sebagai sumber darisegala sumber hukum. Jadi disini sumber hukumnya mengacu pada dasar hukum diberlakukannya Hukum Perburuhan di Indonesia.

Adapun sumber-sumber hukum perburuhan dalam adalah sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 tantang pernyataan berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia (lembaran negara tahun 1951 nomor 2)
2.    Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan Antara Serikat Buruh dengan Majikan
3.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan Tenaga Asing
4.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana
5.    Undang-Undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan, Dan Badan Yang Vital
6.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
7.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
8.    Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Nomor 1997 tentang Ketenagakerjaan
9.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.

Kesemua Undang-Undang ini aat ini sudah dinyatakan tidak berlaku lagi seiring dengan berlakunya Undang-Undang yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan


IV. Para Pihak Dalam Hukum Ketenagakerjaan

A.    BURUH/PEKERJA
Istilah buruh sangat popular dalam dunia perburuhan/ketenagakerjaan, selain karena istilah ini sudah dikenal sejak lama juga karena peraturan perundang-undangan yang lama (sebelum UU No 13 Thn 2003) menggunakan istilah buruh. Pada jaman Belanda, yang dimaksud dengan buruh adalah para pekerja kasar seperti kuli, tukang, mandor, yang juga disebut dengan blue colar.
Dalam perkembangan hukum perburuhan di Indonesia, istilah buruh diupayakan untuk diganti dengan istilah pekerja, sebagaimana diusulkan oleh pemerintah pada kongres FBSI II Tahun 198. Alasannya karena istilah buruh kurang sesuai kepribadian bangsa. Buruh lebih cenderung menunjuk pada golongan yang selalu ditekan dan berada dibawah pihak lain yakni majikan.

B.    PENGUSAHA
Sebagaimana istilah buruh, istilah majikan ini juga popular karena perundang-undangan pada jaman dulu menggnakan istilah majikan. Lalu setelah adanya UU No 25 Th 1997 baru dikenal istilah pengusaha yang konotasinya lebih halus dan masih dipakai hingga sekarang.
Dalam pasal 1 angka 5 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa pengertian pengusaha yaitu:
1.    Orang Perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri
2.    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya
3.    Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, yang berkedudukan diluar wilayah Indonesia
Selain pengertian Pengusaha, UU No 13 Tahun 2003 juga memberikan pengertian Pemberi Kerja yakni Orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya  yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain (pasal 1 angka4).

C.    ORGANISASI PEKERJA/BURUH
Kehadiran organisasi pekerja dimaksudkan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja, sehingga tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak pengusaha. Keberhasilan maksud ini sangat bergantung pada kesadaran para pekerja menjalankan organisasi ini, karena semakin baik organisasi tersebut maka akan semakin kuat kedudukannya dimata pengusaha.`
Pada saat kelahirannya tanggal 19 september 1945, organisasi buruh di Indonesia terlibat dalam tujuan politis. Karena itulah antara organisasi buruh itu sendiri terjadi perpecahan karena antara para buruh yang bersangkutan masing-masing berbeda pandangan politiknya. Lalu pada tanggal 20 Februari 1973, ditanda tangani lah sebuah deklarasi yang bernama Deklarasi Persatuan Buruh Indonesia, yang berisi kebulatan tekad kaum buruh di Indonesia unuk mempersatukan diri dalam suatu wadah yang disebut Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI).

D.    ORGANISASI PENGUSAHA
Selain dari pihak buruh, para pengusaha juga menghimpun diri dalam wadah-wadah organisasi mereka, namun bedanya organisasi tersebut lebih cenderung mengacu pada kesamaan jenis usaha yang mereka jalankan atau yang bertujuan untuk memperlancar usaha mereka. Beberapa contoh organisasi pengusaha diantaranya adalah:

1.    KADIN
Untuk meningkatkan peran serta pengusaha Indonesia dalam kegiatan pembangunan, maka pemerintah melalui UU No 49 Tahun 1973 membentuk Kamar Dagang dan Industri (KADIN)yang merupakan wadah dari para pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.

2.    APINDO
Adalah organisasi pengusaha yang khusus mengurus masalah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. APINDO atau kepanjangan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia lahir didasari atas peran dan tanggung jawabnya dalam pembangunan nasionaldalam rangka turut serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, maka pengusaha Indonesia harus ikut serta secara aktif mengembangkan perannya sebagai kekuatan sosial dan ekonomi.

Tujuan APINDO sesuai dengan pasal 7 Anggaran dasar adalah:

1.    Mempersatukan dan membina pengusaha serta memberikan layanan kepentingannya di dalam bidang sosial ekonomi;
2.    Menciptakan dan memelihara keseimbangan, ketenangan dan kegairahan kerja dalam lapangan hubungan industrial dan ketenaga kerjaan;
3.    Mengusahakan peningkatan produktifitas kerja sebagai program peran kerja aktif untuk mewujudkan pembangunan nasional menuju kesejahteraan sosial, spiritual, dan materiil;
4.    Menciptakan adanya kesatuan pendapat dalam melaksanakan kebijaksanaan/ketenagakerjaandari para pengusaha yang disesuaikan dengan kebijaksanaan pemerintah.


E.    PEMERINTAH/PENGUASA
Campur tangan pemerintah dalam hukum perburuhan dimaksudkan untuk terciptanya ubungan perburuhan/ketenagakerjaan yang adil, karena jika hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang sangat berbeda secara sosial-ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada para pihak, maka tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hubungan perburuhan/ketenagakerjaan akan sulit tercapai, karena pihak yang kuat akan selalu ingin menguasaiyang lemah. Atas dasar itulah pemerintah turut campur tangan melalui peraturan perundang-undangan untuk memberikan jaminan kepastian hak dan kewajiban para pihak.


V. Perjanjian Kerja   

Menurut pasal 1601 a KUHPerdata, pengertian Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak kesatu (buruh) mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, majikan, untuk waktu tertentu selama satu waktu tertentu dengan menerima upah.
Sedangkan pengertian Perjanjian Kerja menurut UU No 13 Th 2003 sifatnya lebih umum. Dikatakan lebih umum karena menunjuk pada hubungan antara pekerja dengan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

    Suatu perjanjian kerja mempunyai unsur-unsur:
1.    Adanya pekerja (arbeit)
2.    Adanya unsure dibawah perintah (gezag/indients ver-houding)
3.    Adanya upah tertentu (loan)
4.    Adanya waktu (tijd)

Sedangkan bentuk perjanjian kerja dibedakan menjadi 2 yaitu perjanjian kerja lisan maupun perjanjian kerja yang tertulis. Dan juga perjanjian kerja tersebut harus dibuat atas dasar:
1.    Kesepakatan kedua belah pihak;
2.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
3.    Adanya pekerjaan yang diperjanjikan;
4.    Serta pekerjaan yang diperjanjikan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


VI. Kesepakatan Kerja Bersama (KKB)

Kesepakatan Kerja Bersama atau yang disingkat dengan KKB adalah Perjanjian yang diselenggarakan oleh serikat pekerja yang terdaftar pada Kementrian tenaga Kerja dengan pengusaha, perkumpulan pengusaha, berbadan hukum yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja.
KKB merupakan kelembagaan partisipasi yang berorganisasi pada usaha-usaha untuk melestarikan dan mengembangkan keserassian hubungan kerja, usaha dan kesejahteraan bersama. KKB ini mempunyai fungsi antara lain:
1.    Sebagai pedoman dan peraturan induk mengenai hak dan kewajiban bagi pekerja dan pengusaha, sehingga dapat dihindarkan adanya perbedaan-perbedaan pendapat yang tidak perlu antara pekerja dengan pengusaha.
2.    Sebagai sarana untuk menciptakan ketenangan kerja bagi pekerja dan kelangsungan usaha bagi perusahaan.
3.    Merupakan pertisipasi pekerja dalam penentuan atau pembuatan kebijakan pengusaha dalam bidang ketenaga kerjaan.
4.    Mengisi kekosongan hukum mengenai syarat-syarat kerja yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tujuan dari KKB sebagai salah satu sarana utama dalam melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, antara lain:
1.    Mempertegas serta memperjelas Hak dan Kewajiban pekerja/serikat pekerja dan pengusaha
2.    Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan
3.    Menetapkan syarat-syarat kerja dan keadaan industri dan atau hubungan ketenaga kerjaan yang belum diatur oleh perundang-undangan maupun nilai-nilai syarat-syarat kerja yang sudah diatur dalam perundang-undangan
4.    Mengatur tata cara keluh kesah dan perbedaan pendapat antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha
5.    Menciptakan ketenangan kerja bagi karyawan dan kepastian usaha bagi pengusaha, karena adanya pengaturan Hak dan kewajiban yang jelas bagi kedua pihak.

VII. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

    Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) merupakan program pemerintah yang bertujuan memberikan perlindungan dasar bagi tenaga krja guna menjaga harkat dan martabatnya sebagai manusia dalam mengatasi resiko-resiko yang timbul didalam hubungan kerja.
Perlindungan dari program jamsostek ini berupa santunan dan penggantian biaya atas seluruh penghasilan yang hilang atau berkurang akibat dari resiko-resiko sosial ekonomi yang ditimbulkan dalam hubungan kerja, seperti kecelakaan saat bekerja, cacad, sakit, termasuk juga ibu hamil, persalinan, hari tua dan meninggal dunia.
    Manfaat dari program Jamsostek ini adalah terciptanya rasa aman dan ketenangan kerja yang pada gilirannya akan meningkatkan produktivitas perusahaan. Untuk pihak pengusaha, manfaat yang ditumbulkan adalah dapat beralihnya tanggung jawab pengusaha kepada PT JAMSOSTEK (Persero) atas kewajiban memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.


Sedangkan dasar hukum didirikannya PT Jamsostek oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
1.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1996 tentang Penunjukkan PT JAMSOSTEK (Persero) sebagai badan penyelenggara
4.    Keppres RI Nomor 22 Tahun 1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja (perawatan kesehatan)
5.    Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5/MEN/1993 tanggal 27 Februari 1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Peserta (Kepesertaan) Jamsostek/Astek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

jangan lupa di komen yaa :)