PERKEMBANGAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI
oleh :
I Gusti Bagus Arditya Wisesa
(Skripsi pada Fakultas Hukum Universitas Udayana)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Setiap hukum merupakan
suatu sistem, yaitu peraturan-peraturannya merupakan suatu kebulatan
berdasarkan atas kesatuan alam pikiran. Begitu pula halnya hukum adat.[1]
Sebagai suatu sistem, hukum adat meliputi berbagai bidang hukum, satu diantaranya adalah hukum waris. Hukum
waris adalah hukum yang mengatur mengenai harta warisan yang ditinggalkan oleh
seorang pewaris. Hukum waris di Indonesia masih bersifat majemuk, kemajemukan
ini terjadi karena di Indonesia belum mempunyai Undang-undang Hukum Waris
Nasional yang berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehubungan dengan belum
adanya Undang-undang tersebut, di Indonesia masih diberlakukan 3 (tiga) sistem
hukum kewarisan yakni hukum kewarisan KUH Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat.
Hukum adat waris sangat
dipengaruhi oleh prinsip-prinsip garis keturunan yang berlaku pada masyarakat
yang bersangkutan. Ada
3 (tiga) sistem kekeluargaan
yang dikenal di Indonesia. Sistem kekeluargaan adalah cara untuk menarik garis keturunan, sehingga
dapat diketahui dengan siapa seseorang itu mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan. Dapatlah disebut bahwa sistem kekeluargaan meliputi
prinsip-prinsip dasar garis keturunan yang dapat menjelaskan batas-batas
hubungan seseorang dengan orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengannya[2].
Tiga sistem kekeluargaan tersebut adalah:
1) Sistem
kekeluargaan patrilinial
yaitu cara menarik garis keturunan atau cara memperhitungkan garis keturunan
adalah melalui garis laki-laki.
2) Sistem
kekeluargaan matrilinial yaitu cara menarik garis keturunan atau cara
memperhitungkan garis keturunan adalah melalui garis wanita (ibu).
3) Sistem
kekeluargaan parental atau bilateral yaitu cara menarik garis keturunan atau
cara memperhitungkan garis keturunan adalah baik melalui garis ayah maupun
garis ibu[3].
Masyarakat adat Bali
menganut sistem kekeluargaan patrilinial
atau kebapaan yang lebih dikenal luas dalam masyarakat Bali dengan istilah kepurusa atau purusa[4]. Menurut Wayan P. Windia dan I Ketut
Sudantra dalam buku Pengantar Hukum Adat Bali, setidaknya ada tiga prinsip
dasar yang dianut dalam sistem kekeluargaan purusa.
Pertama, keturunan dilacak dari garis
laki-laki (bapak). Secara hukum hanya individu-individu yang berasal dari satu
bapak asal (wit) yang diperhitungkan
sebagai keluarga baik dalam keluarga batih maupun keluarga luas. Orang-orang
yang termasuk dalam garis ini lazim disebut keluarga saking purusa. Sedangkan orang-orang dari keluarga pihak ibu yang
lazim disebut keluarga saking pradana
sama sekali tidak diperhitungkan sebagai keluarga. Itulah sebabnya nilai atau
derajat hubungan antara seseorang dengan sanak saudara dari garis purusa (saking purusa) jauh lebih
penting dibandingkan dengan hubungannya dengan sanak saudara dari pihak ibu (saking pradana). Prinsip kedua dalam
sistem purusa ini adalah bahwa dalam
perkawinan seorang perempuan dilepaskan dari hubungan hukumnya dengan keluarga
asalnya dan selanjutnya masuk secara total dalam keluarga suaminya. Oleh karena itu, seorang anak
perempuan yang sudah kawin tidak lagi diperhitungkan hak dan kewajibannya,
materiil maupun inmateriil,
dalam keluarga asalnya melainkan sepenuhnya diperhitungkan dalam keluarga
suaminya. Prinsip ketiga adalah konsekwensi
dari prinsip pertama dan kedua, yaitu berkaitan dengan kedudukan anak. Akibat
dari perkawinan adalah terbentuknya keluarga batih yang secara ideal terdiri
dari bapak, ibu dan anak. Anak yang lahir dari perkawinan tersebut mendapatkan
sanak saudara atau kerabat (keluarga luas) dari pihak bapak, sedangkan dengan
sanak saudara dari pihak ibu (saking
pradana) anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum. Walaupun demikian,
hubungan-hubungan sosial dan moral antara anak dengan sanak saudara dari pihak
ibu tetap ada, bahkan dalam kaitan dengan larangan-larangan perkawinan hubungan-hubungan
tersebut tetap. Sanak saudara dari pihak ibu sebagai hubungan-hubungan saking pradana, memisan/memindon ulian meme (sepupu dari pihak ibu) dan lain-lain[5].
Berdasarkan sistem ini,
nilai anak laki-laki jauh lebih penting dari anak perempuan. Dalam pandangan
masyarakat Bali, anak laki-laki mempunyai nilai penting dalam menjalankan
kehidupan didunia
nyata, baik dalam kehidupan keluarga maupun kemasyarakatan. Pada anak laki-laki
digantungkan harapan sebagai penerus generasi; memelihara dan memberi nafkah
jika orang tuanya sudah tidak mampu; melaksanakan upacara agama (seperti: ngaben, dan lain-lain); serta selalu
bhakti kepada leluhur yang bersemayam di sanggah
atau merajan, dan menggantikan kedudukan bapaknya dalam masyarakat kalau anak
tersebut sudah kawin (menjadi kerama
banjar atau kerama desa)[6].
Kedudukan anak laki-laki seperti disebutkan di atas berbeda dengan kedudukan
anak perempuan. Terhadap anak perempuan tidak digantungkan harapan-harapan
ataupun tanggung jawab sebagaimana tanggung jawab anak laki-laki seperti
diuraikan di atas, sebab seorang anak perempuan suatu saat akan kawin. Prinsip
dalam perkawinan purusa, adalah
dengan perkawinan itu seorang anak perempuan akan mengikuti suami dan secara
hukum putus hubungannya dengan orang tua kandung dan sanak saudara dari
keluarga asalnya. Tanggung jawabnya, baik hak maupun kewajibannya di rumah
keluarga asalnya tidak ada lagi. Kondisi
inilah yang dalam hukum adat Bali disebut ninggal
kedaton.
Perbedaan nilai anak di
atas menimbulkan konsekwensi
di bidang hukum waris. Dalam hukum
adat Bali yang berdasarkan pada sistem kekeluargaan kapurusa, orang-orang yang dapat diperhitungkan sebagai ahli waris
dalam garis pokok keutamaan dan garis pokok pengganti adalah para laki-laki
dalam keluarga yang bersangkutan, sepanjang tidak terputus haknya sebagai ahli
waris. Kelompok orang-orang yang termasuk dalam garis keutamaan pertama sebagai
ahli waris adalah keturunan pewaris kenceng ke bawah, yaitu anak kandung
laki-laki ataupun anak perempuan yang ditingkatkan statusnya sebagai penerus
keturunan (sentana rajeg) dan anak
angkat (sentana peperasan). Sentana rajeg dan sentana paperasan mempunyai hak yang sama dengan anak kandung
laki-laki terhadap harta warisan. Anak perempuan dan janda bukanlah ahli waris,
tetapi apabila anak perempuan tersebut tidak kawin (deha tua) maka ia berhak atas pembagian harta orang tuanya sebagai
nafkah hidupnya (pengupa jiwa)[7].
Satjipto Rahardjo
menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat[8]. Oleh karena itu di samping sifatnya
yang tradisional karena diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang,
hukum adat juga mempunyai sifat yang dinamis dan fleksibel, dapat berubah dan
mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri[9].
Hukum
adat senantiasa bersifat responsif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi
disekelilingnya karena
sifat hukum adat yang supel dan dinamis inilah akan memungkinkan terjadinya perubahan
di dalam sistem hukum adat, baik menyangkut substansi hukum, struktur hukum,
maupun budaya hukumnya. Perubahan itu dapat terwujud dalam perilaku nyata di
dalam masyarakat maupun yang terwujud dalam putusan-putusan pihak-pihak yang
mempunyai otoritas, seperti putusan kepala-kepala adat maupun putusan Pengadilan.
Perubahan memang diperlukan oleh karena sifat hakekat dari perilaku sosial
artinya karena manusia selalu mengadakan interaksi dengan sesamanya serta
pola-pola perilaku manusia cenderung untuk senantiasa berubah. Perubahan juga
diperlukan karena masyarakat harus berkembang dari tingkat sederhana ke tingkat
yang lebih kompleks atau modern.[10]
Masyarakat sendiri senantiasa
mengalami perubahan dan yang menjadi pembeda hanyalah pada sifat atau tingkat
perubahannya. Perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, ada yang
terlihat dan ada pula yang tidak terlihat, ada yang cepat dan ada juga yang
lambat.
Perubahan-perubahan
itu ada yang menyangkut hal-hal yang sangat fundamental dalam kehidupan
masyarakat, ada pula perubahan yang menyangkut soal-soal yang kecil saja.
Apapun bentuk perubahan yang terjadi dalam masyarakat disebabkan oleh karena manusia tidak hanya
merupakan kumpulan sejarah manusia, melainkan tersusun pula dalam berbagai
kelompok dan pelembagaan, sehingga kepentingan anggota masyarakat menjadi tidak
sama. Namun karena ada kepentingan yang sama dalam kehidupan masyarakat, maka
mendorong timbulnya pengelompokan diantara mereka.[11]
Perubahan yang terjadi
di dalam masyarakat dapat terjadi dalam berbagai aspek: politik, ekonomi,
sosial dan budaya. Menurut Abdul Manan, ada dua sudut pandang dalam melihat
hubungan perubahan masyarakat dan perubahan hukum. Dalam pandangan yang
tradisional, perubahan yang terjadi dalam masyarakat akan menimbulkan perubahan
hukum. Masyarakat berubah terlebih dahulu, baru datang hukum untuk mengaturnya.
Sedangkan dalam pandangan yang modern, hukum diusahakan agar dapat menunjang
segala perkembangan baru, oleh karena itu hukum harus selalu berada bersamaan
dengan peristiwa yang terjadi[12].
Dewasa ini, disadari
atau tidak, telah terjadi
perubahan-perubahan dalam masyarakat yang menyangkut relasi gender, yaitu
hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam masyarakat telah terjadi
pergeseran status dan peran gender. Status dan peran-peran yang semula dilakoni
oleh kaum laki-laki, juga mulai dilakoni oleh kaum perempuan, begitu pula
sebaliknya.
Dalam masyarakat, tumbuh
kesadaran yang tidak lagi membeda-bedakan nilai anak laki-laki dan anak
perempuan, terutama dalam pemberian kasih sayang dan pendidikan. Pandangan
masyarakat mengenai peran laki-laki dan perempuan juga telah bergeser.
Perempuan Bali saat ini tidak lagi terkungkung pada peran-peran domestik yang
hanya mengurus urusan rumah tangga, melainkan telah memasuki peran-peran
publik. Secara nyata dapat dilihat bahwa dewasa ini tidak sedikit perempuan
Bali –baik yang belum kawin maupun yang sudah kawin– yang bekerja di luar rumah
dengan penghasilan yang baik[13]
Timbul pertanyaan, apakah perubahan
nilai terhadap anak perempuan tersebut berpengaruh terhadap perkembangan hukum
adat Bali dibidang pewarisan? Pertanyaan ini menarik perhatian dan sangat penting
dan relevan untuk diteliti, karena menurut pandangan Abdul Manan yang telah
dikutip di atas, perubahan yang terjadi dalam masyarakat dapat menimbulkan
perubahan hukum.
Berdasarkan latar
belakang tersebut di atas,
maka dalam skripsi ini akan dibahas lebih lanjut dengan judul “Perkembangan Kedudukan Perempuan Dalam Pewarisan
Menurut Hukum Adat Bali”
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas maka dapatlah ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1)
Bagaimanakah perkembangan kedudukan
perempuan dalam pewarisan menurut Hukum Waris Adat Bali?
2)
Faktor-faktor apa yang mempengaruhi
perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut Hukum Waris Adat Bali?
1.3 Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup
penelitian merupakan bingkai penelitian yang menggambarkan batas penelitian;
mempersempit permasalahan, dan membatasi areal penelitian[14].
Tujuaan
pembatasan ruang lingkup tersebut adalah untuk tidak mengaburkan obyek dan
menghindari kesimpangsiuran obyek yang dibahas, maka
dalam bagian ini akan dijelaskan konsep-konsep yang digunakan dalam penelitian
ini.
Sesuai judul
penelitian, yaitu “Perkembangan Kedudukan Perempuan Dalam Pewarisan Menurut Hukum Adat
Bali” maka beberapa konsep yang perlu dijelaskan adalah konsep: “perkembangan”,
“kedudukan”, “perempuan”, “pewarisan”, dan konsep “hukum adat Bali”. Istilah
“perkembangan” yang dimaksudkan di sini berarti perubahan yang tertuju pada
kesempurnaan[15]; “kedudukan”
yang dimaksudkan adalah kedudukan dalam konsep hukum yang berisi hak dan kewajiban
hukum, sedangkan “perempuan” yang dimaksudkan di sini adalah perempuan etnis
Bali yang beragama Hindu, yang dalam tulisan ini difokuskan pada anak perempuan dan janda. “Pewarisan”
berarti proses penerusan harta peningagalan dari satu generasi kepada generasi
selanjutnya yang ditinjau menurut hukum adat Bali. Yang dimaksudkan dengan “hukum adat Bali” adalah
kompleks norma-norma, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur
kehidupan masyarakat Bali menyangkut hubungan antara sesama manusia, hubungan
manusia dengan lingkungan alamnya, dan hubungan antara manusia dengan Tuhannya[16].
Sebagai suatu sistem, sesungguhnya hukum adat Bali meliputi komponen-komponen substansi
hukum (peraturan), struktur hukum (institusi hukum), dan budaya hukum (sikap dan
nilai sosial)[17], tetapi
dalam penulisan skripsi ini, perkembangan hukum ditekankan pada perkembangan pada
substansi hukumnya saja mengingat penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif yang meneliti perkembangan asas-asas hukum.
Berdasarkan penjelasan konsep-konsep yang terdapat
dalam judul, maka menjadi jelas ruang lingkup permasalahan yang diteliti dalam
penelitian ini. Dalam permasalahan pertama akan dibahas perkembangan kedudukan
perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat Bali sejak dikeluarkannya Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun
1900 sampai keluarnya Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali
tahun 2010, yaitu Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor
01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010. Dalam
permasalahan kedua akan dibahas mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan
hak perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat Bali tersebut, baik faktor
intern maupun faktor ekstern.
1.4 Tujuan Penelitian
a.
Tujuan
Umum
Untuk
pengembangan ilmu hukum terkait paradigma Science
as a process (ilmu sebagai proses). Dengan paradigma ini, ilmu tidak akan
mandek dalam penggalian atas kebenarannya khususnya terkait dengan perkembangan
hak mewaris bagi perempuan, baik anak perempuan
maupun janda dalam Hukum Waris Adat Bali.
b.
Tujuan
Khusus
Adapun
tujuan khusus dari penelitian skripsi ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1)
Untuk mengetahui perkembangan kedudukan
perempuan dalam pewarisan menurut hukum waris adat Bali.
2)
Untuk mengetahui faktor-faktor yang
mempengaruhi perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut Hukum
Waris Adat Bali.
1.5 Manfaat Penelitian
a.
Manfaat
Teoritis
Setiap penelitian yang dilakukan pasti diharapkan
agar dapat bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan dalam penelitian ini
khususnya mengenai hukum waris. Demikian juga hasil penelitian ini diharapkan
dapat bermanfaat.
Adapun manfaat teoritis dalam penulisan skripsi ini,
yaitu dalam rangka pengembangan ilmu hukum waris pada umumnya dan hukum waris
adat Bali pada khususnya dalam
rangka pembentukan hukum waris nasional.
b.
Manfaat
Praktis
Di
samping manfaat teoritis, penulisan ini diharapkan dapat membawa manfaat
praktis. Adapun manfaat praktis dalam penulisan skripsi ini, yaitu sebagai
berikut:
1)
Bagi pemerintah dapat dijadikan dasar
bagi pembentukan hukum di mana dalam pembentukan hukum harus mengikuti
perkembangan yang terjadi di masyarakat
/ gejala-gejala sosial di masyarakat
agar produk yang dihasilkan tidak tertinggal dan memberikan masukan bagi
instansi yang terkait dalam bidang pembagian waris dan juga bagi masyarakat.
2)
Sedangkan manfaat bagi masyarakat, yaitu lebih memahami
mengenai hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial dan hubungan
hukum dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat.
1.6 Landasan Teori
Landasan teoritis
adalah upaya untuk mengidentifikasi teori hukum umum/teori khusus,
konsep-konsep hukum, asas-asas hukum, aturan hukum, norma-norma dan lain-lain
yang akan dipakai sebagai landasan untuk membahas permasalahan penelitian.
Dalam setiap penelitian harus disertai dengan pemikiran-pemikiran teoritis,
oleh karena ada hubungan timbal balik yang erat antara teori dengan kegiatan
pengumpulan dan pengolahan data, analisa, serta konstruksi data.”[18]
Oleh sebab itu sebelum mengemukakan asumsi terhadap permasalahan, maka terlebih
dahulu dikemukakan beberapa teori berupa pendapat para ahli yang relevan dengan
permasalahan yang diteliti, sebagai dasar untuk menentukan asumsi.
Sesuai pandangan para
ahli hukum Adat pada umumnya, bahwa hukum adat sebagai hukum yang berakar pada
budaya masyarakat senantiasa bersifat dinamis. Sebagai suatu sistem, hukum adat
meliputi filosofi nilai-nilai, azas, kaidah maupun perilaku. Keempat unsur ini
terkait satu sama lain sebagai satu kesatuan. Dalam masyarakat yang berubah
secara cepat dan drastis seperti sekarang ini kedinamisan hukum adat akan
memudahkan memperlakukan pembaharuan-pembaharuan; Perubahan yang paling mudah terjadi adalah perilaku karena
hal ini muncul dari kebiasaan dan interaksi dengan sekitarnya; Perubahan perilaku karena inipun
lama kelamaan akan dapat pula mempengaruhi ketentuan-ketentuan dalam hukum adat
maupun yurisprudensi di bidang hukum adat termasuk bidang waris adat Bali.
“Hukum yang dibuat, harus sesuai
dengan hukum yang hidup di dalam masyarakat”. Itulah sebuah pernyataan yang dikatakan Eugen Ehrlich.
Menurut Ehrlich dalam bukunya yang berjudul “grendlegung der sociological
rechts (1913)”¸ bahwa
masyarakat adalah ide umum yang dapat digunakan untuk menandakan semua hubungan
sosial, yakni keluarga, desa, lembaga-lembaga sosial, negara, bangsa, sistem
ekonomi maupun sistem hukum dan sebagainya. Ehrlich memandang semua hukum
sebagai hukum sosial, tetapi dalam arti bahwa semua hubungan hukum ditandai
oleh faktor-faktor sosial ekonomis. Sistem ekonomis yang digunakan dalam
produksi, distribusi, dan konsumsi bersifat menentukan bagi keperluan hukum.[19]
Teori Ehrlich yang mengambil masyarakat sebagai ide dasar pembentukan hukum
mengatakan bahwa semua hukum positif berakar dalam suatu hukum fundamental
masyarakat. Hukum fundamental adalah apa yang menguasai seluruh hidup bersama.
Hidup bersama pada masyarakat modern dikuasai oleh
solidaritas sosial. Solidaritas sosial merupakan hukum fundamental masyarakat
sekarang. Hukum positif yang baik dan
karenanya efektif, adalah hukum positif yang sesuai dengan living law yang
sebagai inner order dari masyarakat
mencerminkan nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Anjuran E. Ehrlich ini
memberikan semangat bagi sistem hukum di Indonesia, agar hukum positif yang
berlaku di Indonesia tetap efektif dalam menghadapi perubahan dan perkembangan
dinamika masyarakat haruslah menjadi hukum yang hidup di masyarakat dengan
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat.[20]
Hukum
adat sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat termasuk dalam substansi hukum
demikian pula halnya Putusan Pengadilan merupakan produk yang dihasilkan oleh
para penegak hukum, yaitu Pengadilan yang merupakan struktur hukum. Substansi
hukum ini keadaannya tidaklah tetap, sesuai dengan dinamika masyarakat maupun
budaya hukum masyarakat atau kultur hukum. Di samping itu, nampaknya peranan
pemerintah di dalam upaya mengarahkan masyarakat sesuai dengan tujuannya
sangatlah berpengaruh pada proses perubahan dan terjadinya perkembangan di
dalam ketentuan-ketentuan hukum adat tersebut seperti yang dikemukakan oleh
Arief Sidharta, ‘’bahwa
masyarakat Indonesia tengah menjalani proses perubahan sosial yang mendasar dan
mencakup berbagai bidang kehidupan dengan pergeseran nilainya beserta berbagai
manifesnya dalam sikap dan perilaku kemasyarakatan. Dalam menjalani dan
mengarahkan proses perubahan sosial untuk memunculkan tatanan kemasyarakatan
yang baru, maka pemerintah mengemban peranan dan tanggung jawab yang besar dan
penting.’’[21]
Berdasarkan uraian di atas tampak
bahwa sesuai dengan dinamika dari masyarakat maka dinamika ini dapat pula
membawa perubahan pada ketentuan-ketentuan hukum adat maupun hukum yang berlaku
dan sebaliknya melalui kaidah hukum dapat pula dipergunakan untuk melakukan
perubahan-perubahan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh Pemerintah. Hal ini
sesuai dengan pandangan Roscoe Pound yang memandang hukum sebagai “a tool for social engineering” yang
kemudian oleh Mochtar Kusumaatmadja dikatakan bahwa hukum mempunyai dua fungsi,
yakni sarana pemelihara ketertiban masyarakat dan sarana pembaharuan
masyarakat.[22]
Proses-proses
yang berlangsung pada sistem-sistem politik dan ekonomi sekarang ini
berhubungan erat dengan sistem kebudayaan, yaitu yang merupakan sumber bagi
mengalirnya tata nilai baru yang menjadi arah bagi proses-proses yang
berlangsung dibidang politik dan ekonomi tersebut. Hukum di sini diharapkan untuk dapat
merumuskan nilai-nilai baru tersebut kedalam norma-norma yang untuk selanjutnya
menjadi dasar.
M.
Barkum mengatakan bahwa kebanyakan masyarakat mengalami perkembangan ekonomi,
mengalami perubahan-perubahan pola perilaku sosial, dan perubahan hukum.
Perubahan hukum yang ideal berada pada pembuat undang-undang, sarjana atau ahli
hukum, hakim dan administrator pemerintah. Pembaharuan hukum dapat merumuskan
kembali persoalan-persoalan lama, usul baru atau mengartikulasikan nilai-nilai.
Dikatakan pula adanya hubungan timbal balik yang kompleks antara hukum dan
masyarakat, antara peraturan dan spontanitas, antara ketertiban dan perubahan.[23]
Berkembangnya
kajian perspektif gender mendorong pula terjadinya perubahan dan perkembangan
kedudukan perempuan di dalam hukum, khususnya dalam hal ini hukum waris adat
Bali. Kajian-kajian tersebut dilakukan melalui penelitian-penelitian, diskusi, seminar, ataupun lokakarya yang
hasilnya kemudian disosialisasikan kepada masyarakat sehingga mempengaruhi
nilai-nilai dan pandangan dalam masyarakat Bali terhadap perempuan.
Soleman
B. Toneko mengemukakan mengenai Teori Perubahan Sosial (social change theory) “bahwa bekerjanya hukum dalam masyarakat akan
menimbulkan situasi tertentu. Apabila hukum itu berlaku efektif maka akan
menimbulkan perubahan dan perubahan itu dapat dikategorikan sebagai perubahan
sosial. Suatu perubahan sosial tidak lain dari penyimpangan kolektif dari pola
yang telah mapan.”[24]
Soerjono
Soekanto mengemukakan bahwa dalam setiap proses perubahan senantiasa akan
dijumpai faktor-faktor penyebab terjadinya perubahan, baik yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri maupun yang
berasal dari luar masyarakat tersebut. Akan tetapi yang lebih penting adalah
identifikasi terhadap faktor-faktor tersebut mungkin mendorong terjadinya
perubahan atau bahkan menghalanginya.
Beberapa
faktor yang mungkin mendorong terjadinya perubahan adalah kontak dengan
kebudayaan atau masyarakat lain, sistem pendidikan yang maju, toleransi
terhadap perbuatan yang menyimpang yang positif, sistem stratifikasi yang
terbuka, penduduk yang heterogen, ketidakpuasan masyarakat terhadap
bidang-bidang kehidupan tertentu dan orientasi berpikir kepada masa depan.[25]
Keadaan
baru yang timbul sebagai akibat dari perubahan sosial memang dapat mempengaruhi
masyarakat. Tetapi menurut Sinzheimen sebagaimana yang dikutip oleh Satjipto Rahardjo masih perlu
dipertanyakan lebih lanjut apakah hal-hal baru itu memang mampu menggerakkan
lapisan masyarakat untuk melakukan perubahan pada hukumnya. Ada faktor-faktor
yang essensial dalam masyarakat yang bekerja sedemikian rupa sehingga
memberikan corak konservatif
pada masyarakat itu. Faktor-faktor itu akan membiarkan masyarakat untuk tetap
bertahan pada keadaan semula, sekalipun penderitaan yang ditanggung oleh
masyarakat itu telah menjadi sedemikian rupa hebatnya. Faktor-faktor tersebut
dapat berupa apatisme, sikap keagamaan, hambatan, dan sebagainya.[26]
Oleh karena nilai-nilai atau norma-norma yang baru dan yang lama ada secara
bersamaan, tidak mengherankan nilai-nilai dan pola tingkah laku yang lama masih
diterapkan pada lembaga-lembaga yang baru. Jika pola tingkah laku dan
nilai-nilai tersebut ada kecocokan diantara keduanya, maka nilai-nilai atau
norma-norma baik yang baru maupun yang lama dapat dipertahankan, karena
keduanya merupakan bagian dari lembaga-lembaga lainnya yang masih memainkan
peranan yang dominan dalam kehidupan masyarakat. Jika keduanya ada kecocokan,
maka pola tingkah laku lama dan yang baru akan bersatu dalam lembaga yang baru
dan ditata sedemikian rupa sehingga sesuai dengan struktur kehidupan masyarakat
yang baru.[27]
Adapun aspek-aspek pengubah hukum dalam
masyarakat dari segi sosial budaya yaitu dapat dilihat dari :
a. Stratifikasi
Sosial
Stratifikasi sosial atau social stratification adalah pembedaan
penduduk dalam kelas-kelas atau lapisan-lapisan sosial secara vertikal.
Muhammad Abduh dengan mengutip pendapat Pitirim A. Sorikim mengatakan bahwa
yang dimaksud dengan sistem berlapis-lapis itu merupakan ciri tetap dan umum
dalam setiap masyarakat yang hidup secara teratur dan inilah yang disebut
dengan stratifikasi sosial.[28]
Dinamika dalam stratifikasi sosial itu ditandai dengan adanya lapisan-lapisan
dalam kehidupan masyarakat yang tidak statis. Setiap kelompok masyarakat pasti
mengalami perkembangan dan perubahan, yang membedakannya adalah cara perubahan
itu, yaitu ada yang terjadi sangat lambat dan ada pula yang perubahannya sangat
cepat, ada yang direncanakan dan ada pula yang tidak direncanakan, ada pula
perubahan yang dikehendaki dan ada
pula
yang tidak dikehendaki.
b. Pengaruh
budaya luar
Menurut Hasan Shadilly, kebudayaan
adalah keseluruhan dari hasil karya manusia dalam hidup bermasyarakat yang
berisi aksi-aksi manusia yang berupa kepandaian, kepercayaan, kesenian, moral
hukum, adat istiadat dan lain-lain kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang
didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.[29]
Adanya kontak budaya suatu kelompok sosial (masyarakat) dalam suatu negara,
maka akan memengaruhi terjadinya suatu pembentukan dan perubahan produk hukum
di negara tersebut. Agar gerak dan kontak budaya tersebut dapat berjalan sesuai
dengan yang diharapkan dan dapat menghasilkan integrasi antara unsur-unsur
kebudayaan asing dengan kebudayaan sendiri dari masyarakat penerima, maka
masyarakat penerima harus menyesuaikan pengaruh asing yang datang itu dengan
kesadaran hukum dari masyarakat itu sendiri.
c. Kejenuhan
terhadap sistem yang mapan
Pada dasarnya masyarakat memiliki
kecenderungan untuk memberikan penilaian terhadap hukum yang berlaku dan kepada
norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Norma hukum selalu dijadikan pedoman
dan ukuran dalam pergaulan hidup masyarakat untuk mencapai kestabilan dan
ketentraman sehingga kepentingan individu yang beranekaragam macamnya dapat
diselaraskan satu sama lain. Tetapi ada
kalanya
di dalam penilaian anggota masyarakat tersebut dijumpai ketidakpuasan terhadap
nilai-nilai dan hukum yang sudah mapan. Hal ini menyebabkan keinginan untuk
mengadakan perubahan-perubahan dan hal ini merupakan suatu hal yang wajar sebab
kehidupan manusia dalam suatu kelompok sosial selalu cenderung dinamis,
berkembang sesuai dengan kondisi zaman. Wujud kejenuhan masyarakat biasa
terjelma dalam bidang “kekuasaan dan wewenang”
yang ada dalam masyarakat. Hal ini merupakan hal yang wajar sebab kekuasaan dan
wewenang itu mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta umat
manusia. Kekuasaan adalah suatu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut
kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan.[30]
d. Menipisnya
kepercayaan masyarakat terhadap hukum
Suatu negara dikatakan sebagai
negara hukum apabila unsur supremasi hukum dijadikan sebagai landasan
penyelenggaraan negara termasuk memelihara dan melindungi hak-hak warga negaranya.
Menurut Lili Rasyidi, apabila dilihat dari segi teori kedaulatan hukum,
masyarakat patuh dan taat kepada hukum bukan karena negara menghendakinya
tetapi karena hukum itu merupakan perumusan dari kesadaran hukum masyarakat.
Belakunya hukum secara efektif karena nilai bathin yang terdapat dalam individu
masyaakat itu menjelma di dalam hukum itu. Hukum yang berlaku itu dapat
menjamin ketentraman dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat tersebut.[31]
Faktor-faktor
yang mempengaruhi terjadinya perubahan hukum dalam suatu negara dapat berasal
dari dalam negeri (internal) yakni
adanya perubahan yang cepat dan radikal sehingga mempengaruhi seluruh sistem hukum yang
sedang berjalan, dapat pula berasal dari pengaruh luar (eksternal) yang mempengaruhi
sistem hukum nasional yakni adanya keharusan suatu negara untuk menyesuaikan
hukum nasionalnya dengan hukum Internasional. Dalam konteks perubahan hukum
yang terjadi di Indonesia, kedua faktor ini secara bersamaan telah mempengaruhi keseluruhan sistem hukum
yang ada dan mengharuskan hukum (termasuk peraturan perundang-undangan) diubah
dan bahkan dibuat untuk disesuaikan dengan kondisi yang terjadi. Demikian juga sebagai bagian dari
anggota masyarakat internasional,
Indonesia tidak dapat mengabaikan hukum Internasional yang telah disepakati dan
sebagai konsekuensinya Indonesia harus melakukan harmonisasi terhadap hukum
nasional yang telah ada.[32]
1.7
Metode Penelitian
a. Jenis
Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan
skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yang
mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika
hukum, penelitian terhadap sinkronisasi hukum, penelitian sejarah hukum, dan
penelitian perbandingan hukum.[33] Dalam penelitian skipsi ini, dgunakan penelitian sejarah hukum, yaitu meneliti perkembangan
kedudukan perempuan Bali dalam pewarisan menurut hukum adat Bali dari masa lalu
sampai masa sekarang.
b. Jenis
Pendekatan
Pendekatan dalam penelitian hukum dimaksudkan adalah bahan
untuk mengawali sebagai dasar sudut pandang dan kerangka berpikir seorang
peneliti untuk melakukan analisis. Dalam penulisan karya ilmiah ini, agar
mendapatkan hasil yang ilmiah, serta dapat dipertahankan secara ilmiah, maka
masalah dalam penelitian ini dibahas menggunakan jenis pendekatan sejarah (historical
approach), pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
konsep (conceptual
approach).
Pendekatan sejarah dilakukan dengan
menelaah latar belakang dan perkembangan dari materi yang diteliti. Menurut
Satjipto Rahardjo, “penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan
sejarah memungkinkan seorang peneliti untuk memahami hukum secara lebih
mendalam tentang suatu sistem atau lembaga, atau suatu ketentuan hukum tertentu, sehingga dapat memperkecil kekeliruan, baik
dalam pemahaman maupun penetapan suatu
lembaga atau ketentuan hukum tertentu.[34]
Sedangkan Pendekatan Perundang-undangan (statute
approach) dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang
bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditteliti. Bagi penelitian untuk
kegiatan praktis, pendekatan ini diperlukan dalam mempelajari konsistensi dan
kesesusaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara
undang-undang dan Undang-Undang Dasar atau antara regulasi dan undang-undang.
Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang
dihadapi.
Terakhir, pendekatan konsep
beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam
ilmu hukum. Dengan mempelajari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam
ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan
pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan azas-azas hukum yang
relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin
tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi
hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi.
c.
Jenis
dan Sumber Bahan Hukum
Dalam penelitian untuk penulisan skripsi ini
digunakan tiga jenis bahan hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier[35];
sebagai berikut:
1) Bahan
Hukum Primer, yaitu bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas. Bahan-bahan hukum primer
terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam
pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan dari pihak yang mempunyai hakim[36].
Dalam penelitian terhadap hukum Negara (state
law), bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan dan
keputusan hakim. Mengingat penelitian
ini menyangkut penelitian terhadap norma-norma hukum adat Bali, maka bahan hukum
yang digunakan adalah bahan-bahan hukum di mana hukum adat tersebut dapat
ditemukan. Menurut Cornelis van
Vollenhoven[37], norma-norma
hukum adat dapat ditemukan dalam kehidupan nyata masyarakat adat, dalam bentuk
pernyataan-pernyataan pengalaman hidup, pepatah-pepatah, ataupun
isyarat-isyarat yang berupa perlambang; yurisprudensi, baik yurisprudensi
peradilan pemerintah maupun peradilan adat termasuk peradilan penghulu-penghulu
adat; dalam berita-berita pemerintah, dokumen-dokumen hukum bumiputra, seperti:
piagam-piagam, prasasti, dan sebagainya; laporan-laporan dan karya-karya
sejarah; kitab-kitab hukum orang pribumi, seperti Ruhut Parsaoran di Hobatohan (Batak), Undang-undang nan Duapuluh (Minangkabau), dan lain-lain;
peraturan-peraturan dari kalangan bumiputra, seperti peraturan-peraturan desa
di Bali yang disebut awig-awig; peraturan
para raja dan kepala, seperti Peswara-Peswara
di Bali; dan kitab-kitab hukum agama. Dalam penelitian ini –yang meneliti perkembangan norma hukum adat dari
masa lalu sampai sekarang– tidak mungkin
melakukan penelitian setempat untuk menemukan norma-norma hukum adat dalam
kehidupan nyata masyarakat adat Bali di masa lalu, sehingga peneliti
memanfaatkan bahan-bahan hukum tertulis yang telah ada, berupa: Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900; Putusan-putusan
pengadilan, baik dari jaman
Raad Kertha maupun Pengadilan Negri;
serta Keputusan Majelis Desa Pakraman
(MDP) Bali, khususnya yang
membahas mengenai kedudukan perempuan dalam hukum adat Bali, yaitu Keputusan
Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor: 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010
tentang Hasil-Hasil Pesamuhan Agung III MDP Bali. Keputusan MDP ini dapat
dipandang sebagai bahan hukum primer karena mempunyai kekuatan mengikat bagi
desa-desa pakraman di Bali
yang menjadi anggotanya.
2) Bahan
hukum sekunder, yaitu berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan
dokumen-dokumen resmi. Publikasi meliputi buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum,
dan komentar-komentar atas putusan. Bahan-bahan hukum sekunder yang berupa
buku-buku, hasil penelitian-penelitian terdahulu, hasil karya dari kalangan
hukum yang relevan dengan topik penelitian.[38]
Semua bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penulisan ini disebutkan secara
lengkap dalam daftar bacaan yang dicantumkan pada bagian akhir tulisan ini.
3) Bahan
hukum tersier, yaitu bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap
bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus, ensiklopedi dan seterusnya. Dalam penulisan ini,
kamus bahasa Indonesia dan kamus bahasa Bali digunakan untuk mendapatkan
penjelasan-penjelasan mengenai pengertian-pengertian suatu konsep atau istilah
yang ditemukan dalam bahan hukum primer maupun sekunder.
d. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum
Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini dikumpulkan
dengan teknik
studi dokumen. Yaitu
menelaah peraturan-peraturan yang relevan, buku-buku dan bahan-bahan bacaan serta karya ilmiah para sarjana dan
hasilnya dicatat dengan sistem kartu. Kartu yang disusun berdasarkan topik,
bukan berdasarkan nama pengarang, hal ini dilakukan agar lebih memudahkan dalam
penguraian, menganalisa, dan membuat kesimpulan dari konsep yang ada.[39]
Studi kepustakaan bertujuan untuk mencapai konsepsi-konsepsi, teori-teori,
pendapat-pendapat ataupun penemuan-penemuan yang berhubungan erat dengan pokok
permasalahan.
e.
Teknik Analisis Bahan Hukum
Dalam
kajian ini pembahasannya akan disajikan secara analisis diskriptif yaitu
memaparkan dan menganalisis hasil temuan yang diperoleh dari bahan-bahan hukum,
disusun secara sistematis sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang obyektif.
BAB
II
TINJAUAN
UMUM TENTANG HUKUM WARIS ADAT BALI
2.1 Pengertian Hukum Waris Adat
Sebelum membahas lebih
lanjut mengenai permasalahan dalam hukum waris adat Bali, ada baiknya diketahui
dahulu
mengenai pengertian dari hukum adat waris. Istilah “hukum waris adat” dengan
“hukum adat waris” tidak ada perbedaannya. Istilah itu untuk membedakan antara
hukum waris barat, hukum waris Islam, dan hukum waris adat. Sebab hukum waris
adat itu mempunyai corak dan sifat-sifat tersendiri khas Indonesia, berbeda
dengan hukum waris Islam dan hukum waris Barat. Perbedaan tersebut disebabkan
pada latar belakang alam pikiran bangsa Indonesia yang berfalsafah Pancasila
dengan masyarakatnya yang bhinneka tunggal ika.
Berikut ini dikemukan
pandangan para sarjana mengenai pengertian hukum adat waris. Menurut Hilman
Hadikusuma, “Hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem, dan
asas-asas hukum waris, tentang harta warisan itu dialihkan penguasaannya dan
pemiliknya dari pewaris kepada ahli waris.” Dengan kata lain hukum adat waris
sesungguhnya adalah hukum penerusan harta kekayaan dari suatu generasi kepada
keturunannya.[40] Menurut
Ter Haar, Hukum waris adat adalah aturan-aturan hukum yang mengenai cara
bagaimana dari abad ke abad penerusan dan peralihan dari harta kekayaan yang
berwujud dan tidak berwujud dari generasi pada generasi.[41]
R. Soepomo menyatakan bahwa “Hukum adat waris memuat aturan-aturan yang
mengatur proses penerusan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan
barang-barang yang tidak berwujud
-inmateriil-
dari suatu angkatan
manusia kepada keturunannya.”[42].
Wirjono Prodjodikoro, “Warisan adalah soal apakah dan bagaimana berbagai
hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seorang pada waktu ia
“meninggal dunia” akan beralih kepada orang lain yang masih hidup.”
Berdasarkan pendapat Wirjono
tersebut dapat disimpulkan bahwa warisan itu mempunyai tiga unsur pokok yaitu:
1)
Adanya orang yang meninggal dunia
disebut sebagai pewaris.
2)
Adanya ahli waris yang berhak menerima
harta kekayaan yang ditinggalkan
3)
Adanya harta kekayaan atau warisan yang
ditinggalkan baik materiil maupun nonmateriil.[43]
Berdasarkan beberapa definisi hukum adat waris
seperti tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa :
1)
Hukum adat waris merupakan kumpulan
aturan hukum;
2)
Aturan hukum tersebut mengatur tentang
proses penerusan dan pengoperan harta warisan;
3)
Harta warisan yang diteruskan dan
dioperkan itu dapat
berupa harta materiil (harta yang berwujud benda) dan harta inmateriil (harta
yang tidak berwujud benda)
4)
Penerusan dan pengoperan harta-harta
tersebut berlangsung dari satu generasi kepada generasi berikutnya.
Dalam
hukum adat waris terkandung juga 2 hal pokok yang perlu dipahami yaitu:
1)
Hukum materiil yaitu sumber-sumber hukum
dan aturan-aturan hukum adat yang mengatur pewarisan antara lain, pewaris,
harta warisan dan ahli waris.
2)
Hukum formal yaitu berupa aturan-aturan
hukum yang mengatur tentang proses pelaksanaan pewarisan atau tata cara pembagian warisan dari pewaris
kepada ahli warisnya.[44]
Pada saat ini, masyarakat
Indonesia mengenal adanya tiga sistem hukum waris, yaitu sistem hukum waris
adat, sistem hukum waris Islam dan sistem hukum waris menurut KUH Perdata. Berdasarkan pengertian di atas dapat diketahui bahwa hukum waris
adat itu meliputi keseluruhan asas, norma dan keputusan hukum yang bertalian
dengan proses penurunan serta pengalihan harta benda (material), harta cita (non
material) dari generasi satu kepada generasi berikutnya. Selain itu hukum waris adat tidak hanya mengatur pewarisan
akibat kematian seseorang saja, melainkan juga mengatur pewarisan sebagai
akibat pengalihan harta kekayaan. Kekayaan tersebut baik yang berwujud maupun
yang tidak berwujud, baik yang bernilai uang maupun yang tidak bernilai uang
dari pewaris kepada ahli warisnya, baik ketika masih hidup maupun sesudah
meninggal dunia.
Sebagai suatu proses maka
peralihan dalam pewarisan itu sudah dapat dimulai ketika pemilik kekayaan itu
masih hidup. Proses tersebut berjalan terus sehingga masing-masing keturunannya
menjadi keluarga-keluarga yang berdiri sendiri yang disebut mencar dan
mentas (Jawa), yang pada saatnya nanti ia juga akan memperoleh giliran untuk
meneruskan proses tersebut kepada generasi berikutnya. Proses itu tidak menjadi
terhambat karena meninggalnya orang tua, meninggalnya bapak atau ibu tidak akan
mempengaruhi proses penurunan dan pengoperan harta benda dan harta bukan benda
tersebut.
Proses meneruskan harta benda keluarga di Bali baru dimulai sejak kedua orang tuanya meninggal dunia
dan jenazah orang tuanya telah diabenkan.[45]
Jadi sistem pewarisan di Bali itu baru terbuka selebar-lebarnya apabila kedua
orang tua telah meninggal dunia dan jenazah telah diabenkan. Pada saat
pewarisan terbuka maka harta peninggalan yang terpencar-pencar dikumpulkan
kembali kemudian dibagi-bagi. Korn mengatakan dalam bukunya Panetje hukum
pewarisan adalah bagian yang paling sulit dari hukum adat di Bali. Hal ini
karena perbedaan-perbedaan di beberapa daerah dalam wilayah hukum Bali, baik mengenai
banyaknya barang-barang yang boleh diwarisan atau mengenai banyaknya bagian
masing-masing ahli waris, maupun mengenai putusan-putusan pengadilan adat.
Menurut Peswara Residen Bali dan Lombok tahun 1900 mengenai pewarisan,
ditentukan bahwa harta warisan terjadi dari hasil bersih kekayaan pewaris yang
telah dipotong hutangnya, termasuk juga hutang yang dibuat untuk ongkos
menyelenggarakan pewarisan. Pembagian
harta warisan dibagi antara ahli waris sama rata, sedangkan untuk kepentingan
biaya puri atau merajan dan kepentingan adat lainnya mereka keluarkan sama rata
juga.
2.2 Sistem Pewarisan dalam Hukum Waris
Adat
Pewarisan adalah hubungan
hukum atau kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pewaris dengan ahli
warisnya atas harta warisan yang ditinggalkan, baik setelah pewaris meninggal ataupun selagi pewaris itu masih hidup.[46]
Hubungan hukum ini merupakan kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan merupakan
keadaan hukum yang mengakibatkan terjadi perubahan hak dan kewajiban
secara pasti dan melembaga. Oleh karena itu perubahan dan peralihan dari suatu bentuk ke bentuk yang lain dan
merupakan suatu proses yang harus dilakukan secara tepat dan beraturan.
Proses yang dimaksudkan
dalam hal ini adalah cara sebagai suatu upaya yang sah dalam perubahan hak dan
kewajiban atas harta warisan dan besarnya perolehan berdasarkan kedudukan para
pihak karena ditentukan oleh hukum. Secara garis besar, di Indonesia dikenal tiga sistem pewarisan, yaitu :
1). Sistem Pewarisan Individual.
Suatu sistem pewarisan yang setiap ahli waris
mendapatkan pembagian untuk dapat menguasai dan atau memiliki harta warisan
menurut bagiannya masing-masing. Sistem pewarisan ini contohnya
pada masyarakat parental di Jawa.
2). Sistem Pewarisan Kolektif.
Pada sistem ini harta warisan diteruskan dan dialihkan pemilikannya dari
pewaris kepada ahli warisnya sebagai satu kesatuan yang tidak terbagi-bagi
penguasaan dan pemilikannya. Setiap ahli waris berhak untuk mengusahakan,
menggunakan dan mendapatkan hasil dari harta warisan itu. Sistem pewarisan kolektif ini contohnya pada masyarakat matrilineal di
Mingangkabau.
3). Sistem Pewarisan Mayorat
Sistem mayorat ini sebenarnya juga sistem pewarisan kolektif, hanya saja
penerusan dan pengalihan hak penguasaan atas harta yang tidak terbagi-bagi itu
dilimpahkan kepada anak tertua yang bertugas sebagai pemimpin rumah tangga.[47]
Sistem pewarisan mayorat contohnya di Pulau Bali, di mana anak laki-laki tertua
mempunyai hak mayorat tetapi dengan kewajiban memelihara adik-adiknya serta
mengawinkan mereka.
Azas mayorat dalam pewarisan
anak sulung ini dapat menjadi lemah, apabila di antara anak lelaki yang lebih
muda menuntut agar harta warisan orang tua dibagi guna modal
kehidupan keluarganya. Keadaan ini
sudah mulai berkembang di Bali, bahwa sistem mayorat melemah karena anak sulung tidak lagi menetap
menunggu rumah tua, melainkan telah pula mengikuti perkembangan zaman hidup di
kota.
Ketiga sistem pewarisan
tersebut masing-masing tidak langsung menunjuk pada suatu bentuk susunan
masyarakat tertentu tempat sistem pewarisan itu berlaku. Sistem tersebut dapat
ditemukan juga dalam berbagai bentuk susunan masyarakat, bahkan dalam satu
bentuk susunan masyarakat dapat ditemui lebih dari satu sistem pewarisan.
2.3 Macam Harta Warisan Dalam Hukum
Waris Adat
Dengan istilah “harta warisan” lebih tepat digunakan
untuk harta kekayaan pewaris yang akan dibagi-bagikan kepada para ahli waris,
sedangkan istilah “harta peninggalan”
sebaiknya digunakan untuk harta kekayaan pewaris yang penerusannya tidak
terbagi-bagi. Harta warisan atau harta peninggalan itu dapat berupa harta benda
yang berwujud dan yang tidak berwujud. Harta warisan yang berwujud benda
misalnya berupa bidang
tanah, bangunan rumah, alat perlengkapan pakaian (adat), barang perhiasan
(wanita), perabotan rumah tangga, alat-alat dapur, alat-alat transportasi (sepeda, gerobak, kendaraan
bermotor), alat-alat pertanian, senjata, baik yang berasal dari harta pusaka,
harta bersama (pencaharian) orangtua suami istri, harta bawaan, ternak dan
sebagainya. Harta warisan yang tidak berwujud benda misalnya berupa kedudukan
atau jabatan adat, gelar-gelar (adat), hutang-hutang, pesan, amanat atau
perjanjian.[48]
Harta warisan merupakan
objek hukum waris yang berarti semua harta yang ditinggalkan oleh seseorang
yang meninggal dunia (pewaris). Pengertian harta dalam hal ini tidak saja
menyangkut harta yang mempunyai nilai ekonomis saja, melainkan meliputi pula
harta yang mempunyai arti religius. Soeripto menjelaskan bahwa setiap keluarga
Hindu Bali mempunyai harta/kekayaan keluarga berupa harta benda baik yang
mempunyai nilai-nilai magis religius yaitu yang ada hubungannya dengan
keagamaan/upacara-upacara keagamaan dan harta tidak mempunyai nilai magis
religius antara lain : harta akas kaya,
harta jiwa dana, harta druwe gabro.[49]
Ditinjau dari macamnya,
harta warisan menurut hukum adat dapat dibedakan menjadi :
1) Harta Pusaka.
Harta Pusaka adalah harta yang mempunyai nilai magis religius dan lazimnya
tidak dibagi-bagi. Proses pewarisannya dipertahankan di lingkungan keluarga
secara utuh dan turun temurun jangan sampai keluar dari lingkungan keluarga. Di
Bali harta pusaka ini umumnya berkaitan dengan tempat-tempat persembahyangan,
sehingga keutuhannya tetap dipertahankan demi kepentingan keagamaan dan bukan
untuk kepentingan lain. Hal ini mengingat masyarakat Bali yang mayoritas
menganut agama Hindu. Adapun yang termasuk jenis harta pusaka di Bali adalah
sanggah, keris pengentas, alat-alat upacara,
tanah bukti pemerajaan, laba pura dan
druwe tengah.
2)
Harta Bawaan.
Harta bawaan adalah harta warisan yang asalnya bukan didapat karena jerih
payah bekerja sendiri dalam perkawinan melainkan merupakan pemberian karena
hubungan cinta kasih, balas jasa atau karena sesuatu tujuan. Pemberian ini
dapat terjadi dalam bentuk benda tetap atau barang bergerak. Di Bali harta
bawaan ini disebut harta bebaktan
yang terdiri dari :
a) Harta akas kaya
yaitu harta yang diperoleh suami/istri masing-masing atas jerih payah sendiri
sebelum masuk jenjang perkawinan.[50]
Setelah kawin dan mereka hidup rukun sebagai suami istri, maka harta akas kaya ini jadi harta bersama/druwe gabro.[51]
b) Harta jiwa dana
yaitu pemberian secara tulus ikhlas dari orang tua kepada anaknya baik
laki-laki maupun wanita sebelum masuk perkawinan. Pemberian jiwa dana ini bersifat mutlak dan
berlaku seketika, ini berarti bahwa penerima jiwa dana dapat memindahtangankan harta tersebut tanpa meminta izin
dari saudara-saudaranya. Begitu pula apabila anak wanita yang kawin keluar,
istri yang cerai dari suamnya, ia tetap berhak membawa harta jiwa dana tersebut.[52]
3)
Harta Bersama.
Harta bersama yaitu harta yang diperoleh suami istri dalam perkawinan. Pada
hukum adat Bali disebut harta druwe gabro.
Penyebutan istilah harta bersama ini ternyata belum ada keseragaman di Bali,
ada yang menyebut guna kaya, maduk sekaya, pekaryan sareng, peguna kaya,
sekaya bareng kalih dan sebagainya.[53]
Apabila terjadi perceraian, barang-barang yang disebut barang guna kaya (druwe gabro) itu harus dibagi dua sama rata.[54]
2.4 Ahli Waris Dalam Hukum Waris Adat
Berdasarkan definisi mengenai hukum adat waris
dapat diketahui bahwa pewarisan mengandung tiga unsur pokok, yaitu :
1) Adanya
orang yang meninggal dunia yang disebut dengan pewaris;
2) Adanya
keturunan yang disebut ahli waris; dan
3) Adanya
harta warisan yang ditinggal mati pemiliknya.
Ahli waris adalah para
warga yang paling dekat di dalam generasi berikutnya, ialah anak-anak yang
dibesarkan di dalam keluarga si pewaris, yang pertama dan utama adalah
anak-anak kandung yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah. Tetapi tidak semua
anak adalah ahli waris, kemungkinan para ahli waris tesebut adalah anak tiri,
anak angkat, anak piara, waris kemenakan, waris pengganti, janda dan duda pun
dapat menjadi pewaris.[55]
Menurut hukum adat, anak-anak dan si peninggal warisan merupakan golongan
ahli waris yang terpenting. Oleh karena mereka pada hakikatnya merupakan
satu-satunya golongan ahli waris, sebab lain-lain anggota keluarga tidak mejadi
ahli waris, apabila si peninggal warisan meninggalkan anak-anak. Jadi dengan
adanya anak-anak, maka kemungkinan lain-lain anggota keluarga dari si peninggal
warisan untuk menjadi ahli waris tertutup.[56]
Iman Sudiyat memberikan
pendapat bahwa pada umumnya yang menjadi ahli waris ialah para warga yang
paling karib dalam generasi berikutnya, ialah anak-anak yang dibesarkan di
dalam keluarga/brayat si pewaris, yang pertama-tama mewaris ialah anak-anak
kandung. Jadi ahli waris utama dalam
hukum adat adalah anak kandung dan dasar mewaris dalam hukum adat adalah
hubungan darah. Apabila pewaris tidak mempunyai anak kandung maka anak angkat
berhak atas warisan sebagai anak, bukan sebagai orang asing. Sepanjang
perbuatan ambil anak telah menghapuskan perangainya sebagai orang asing dan
menjadikannya
perangai anak, maka anak angkat berhak atas warisan
sebagai seorang anak.[57]
Menurut
hukum adat Bali yang menganut sistem kekeluargaan patrilineal maka yang menjadi
ahli waris adalah anak laki-laki, sedangkan anak perempuan tidak sebagai ahli
waris. Sebagai pengecualian dari sistem patrilineal dalam hukum kekeluargaan
Bali, apabila pewaris hanya mempunyai anak perempuan maka si anak dapat
dijadikan sentana rajeg dengan melakukan
perkawinan nyeburin yaitu si wanita kawin dengan si laki-laki dengan menarik laki-laki itu ke dalam keluarganya. Dalam hal ini si wanita menjadi berkedudukan sebagai laki-laki,
sedangkan si laki-laki berkedudukan sebagai perempuan. Bagi si wanita akan
berlaku hukum kewarisan yang lazim berlaku untuk laki-laki di keluarga itu.
Bagi laki-laki yang kawin nyeburin,
kedudukannya dalam warisan adalah sebagai
wanita.[58]
Apabila pewaris tidak
mempunyai keturunan sama sekali, maka pewaris mengangkat anak laki-laki dari
saudara kandung lelaki tersebut, demikian seterusnya sehingga hanya anak
laki-laki yang jadi ahli waris dan terhadap segala sesuatu harus didasarkan
atas musyawarah dan mufakat para anggota kerabat.[59]
Pendapat ini sesuai dengan Paswara Residen
Bali dan Lombok 1900, yang menentukan syarat-syarat pengangkatan sentana. Pasal
11 dari paswara itu menentukan
seorang boleh mengangkat sentana dari
keluarga kapurusa terdekat dan paling jauh dalam derajat kedelapan (mingletu
menurut stelsel klasifikasi)
menyimpang dari ketentuan ini hanya dibolehkan dengan
persetujuan keluarga lebih dekat dari calon pertama itu atau dengan izin
pemerintah.[60]
Akibat dari pengangkatan anak dalam hukum adat adalah bahwa
anak itu mempunyai kedudukan sebagai anak yang lahir dari perkawinan suami
istri yang mengangkatnya sama seperti anak kandung dan hubungan dengan keluarga
asal jadi putus.[61] Demikian
halnya dengan kedudukan anak angkat di Bali menurut Gde Panetje bahwa : pada
umumnya anak sentana memperoleh kedudukan dan hak (antara lain hak waris) yang
sama dengan seorang anak kandung.[62]
BAB
III
PERKEMBANGAN
KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI
3.1 Perkembangan Kedudukan Anak
Perempuan Dalam Pewarisan
Untuk melihat
perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat Bali,
haruslah dilihat kedudukan perempuan Bali dalam pewarisan di masa lalu dan di masa
sekarang. Bahan hukum tertulis mengenai hukum adat Bali di masa lalu yang
berhasil ditemukan dan sering dijadikan rujukan oleh penulis-penulis hukum adat
adalah Peswara (Keputusan) tahun 1900
yang dikeluarkan oleh Residen Bali dan Lombok, yang pada waktu itu dijabat oleh
Liefrick. Peswara itu sendiri
dikeluarkan oleh Residen Bali dan Lombok dengan permusyawarahan bersama dengan pedanda-pedanda dan punggawa-punggawa. Peswara
yang dikeluarkan tanggal 13 Oktober 1900 ini bernama lengkap: “Peswara tentang Hukum Waris Berlaku Bagi
Penduduk Hindu Bali dari Kabupaten Buleleng”[63].
Dilihat dari namanya, Peswara ini
semula hanya berlaku bagi masyarakat adat Bali di Kabupaten Buleleng, namun
kemudian diberlakukan juga untuk seluruh Bali Selatan pada tahun 1915. Dalam Peswara yang terdiri dari 11 pasal
tersebut, kedudukan perempuan Bali secara ekplisit disebutkan dalam pasal 2 ayat (2), Pasal 3 ayat (2), Pasal
4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 10. Berikut ini akan dikutip secara
lengkap pasal-pasal yang dimaksud:
Pasal 2 ayat (2):
“Pengurusan
atas harta didjalankan
secara damai oleh mereka jang bersangkutan. Seorang djanda jang tidak mempujai
anak lelaki dewasa dalam pengurusan itu dibantu oleh anggota keluarga lelaki
sedarah jang paling dekat dan jang sudah dewasa dalam pantjar lelaki sebagai
wali dari anak-anaknja”
Pasal
3 ayat (2):
Apabila
oleh seseorang atau beberapa orang anak lelaki jang sudah kawin dalam pembagian
itu dimintakan perantara Pemerintah, maka pembagian akan diatur demikian rupa,
hingga si djanda mendapatkan satu bagian, masing-masing anak
laki-laki dua bagian dan masing-masing anak perempuan setengah bagian. Bila
tidak ada anak-anak lelaki, maka semua warisan djatuh kepada wanita-wanita jang
masih ada seperti jang disebutkan tadi itu.
Pasal
4:
Apabila
si djanda kawin lagi atau salah seorang dari anak-anak perempuan menikah, maka
bagian warisannya itu, begitu pula mas kawin (uang pembelinya) jang dibajar
untuk mereka itu, dibagi diantara mereka jang lainnja yang berhak menerima
harta warisan, sesuai dengan peraturan pembagian seperti jang dimaksudkan
dengan pasal di atas.
Pasal
5 ayat (1) dan ayat (2):
(1)
Apabila
seorang djanda meninggal maka anak-anaknja
menjelenggarakan pengabenannja dan seterusnja bersama-sama setjara damai
meneruskan pengurusan harta peninggalan itu ataupun atas persetudjuan
bersama-sama mengadakan pembagian.
(2)
Djika
dalam pembagian itu dimintakan perantara Pemerintah, maka masing-masing anak
laki-laki menerima dua bagian dan masing-masing anak perempuan setengah bagian.
Pasal
9:
Apabila
seorang wanita bertingkah laku tidak baik dan meninggalkan pekarangan rumah keluarganja, maka sesudah mendapat
idjin dari Pemerintah, barang-barang jang mungkin diberikan kepadanya berasal
dari harta warisan, harus ditjabut dari tangannja dan selanjutnya barang-barang
itu diperlakukan seolah-olah dia itu meninggal dunia.
Pasal
10:
(1)
Seorang
wanita tidak boleh melepaskan atau menggadaikan barang-barang jang diterimanja
sebagai warisan tanpa idjin dari achliwaris-achliwarisnja.
(2)
Djika
achliwaris-achliwaris itu semua wanita, maka idjin itu harus djuga ada dari
anggota keluarga lelaki sedarah yang terdekat sebagai disebutkan dalam Pasal 7[64].
Dari
ketentuan-ketentuan dalam Peswara
Residen Bali dan Lombok Tahun 1900 di atas, dapat disimpulkan kedudukan anak
perempuan dalam pewarisan menurut hukum waris adat Bali di masa itu, yaitu
bahwa anak perempuan berkedudukan sebagai ahli waris bersyarat dan terbatas,
dalam artian:
1) Anak
perempuan hanya dapat menikmati harta warisan tersebut selama yang bersangkutan
tetap tinggal dalam keluarga purusa.
Jika perempuan tersebut kawin (maksudnya kawin keluar), maka haknya atas harta
warisan gugur.
2) Anak
perempuan tidak boleh melepaskan atau
menggadaikan harta warisan tanpa seidjin dari achliwaris-achliwaris yang
berhak.
3) Jika
anak perempuan berkelakuan tidak baik dan meninggalkan rumah keluarganya, maka
haknya atas harta warisan gugur.
4) Bagian
warisan anak perempuan lebih sedikit dibandingkan dengan bagian anak lelaki,
bagian anak laki-laki dua bagian, janda satu bagian, dan anak perempuan
setengah bagian.
Berdasarkan kesimpulan terhadap isi Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun 1900 yang
menyangkut kedudukan perempuan dalam pewarisan di atas, dapat diidentifikasi
asas hukum yang terkandung, yaitu:
1) Asas
melanggengkan sistem kekeluargaan purusa.
Asas ini dapat dilihat dari ketentuan yang menyatakan bahwa harta warisan hanya
dapat diurus
secara permanen oleh keluarga yang tetap berada dari garis purusa, sehingga dapat digunakan untuk melaksanakan tanggung jawab dalam keluarga purusa tersebut. Dengan asas ini maka
harta peninggalan seorang pewaris dapat dijamin tetap dalam lingkungan keluarga
kepurusa (dari pancar lak-laki). Asas
ini sangat erat dengan sifat hukum kekeluargaan masyarakat Hindu di Bali yang
patrilineal.
2) Asas
keseimbangan hak dan kewajiban. Asas ini tampak dari ketentuan bahwa hanya
pihak yang tetap melaksanakan kewajibannya dalam keluarga yang dapat untuk
selamanya mengurus harta warisan, sedangkan pihak yang meninggalkan
kewajibannya (kawin lagi, meninggalkan rumah) harus rela melepaskan haknya atas
harta warisan.
3) Asas
membeda-bedakan hak antara laki-laki dan perempuan[65].
Peswara
Tahun 1900 di atas, menurut Gde Panetje,
dapat dikatakan sebagai penulisan hukum adat oleh Residen Bali dan Lombok.
Residen Bali dan Lombok adalah Hakim Revisi atau Hakim Banding bagi
putusan-putusan pengadilan waktu itu, yaitu Raad
Kertha[66].
Walaupun asas-asas yang dimuat dalam Peswara
itu kemudian diikuti oleh Pengadilan Raad
Kertha, tetapi terkait dengan rumus besarnya bagian para ahli waris
ternyata tidak pernah diikuti secara mutlak oleh pengadilan. Pengadilan –baik sejak masih jaman Raad Kertha maupun sampai Raad Kertha dihapus (1951) dan diganti
dengan Pengadilan Negeri– tidak pernah
menerapkan rumus pembagian harta warisan yang disebutkan dalam Peswara Tahun 1900, yaitu: bagian anak
laki-laki dua bagian, janda satu bagian, dan anak perempuan setengah bagian. Berbeda
dengan rumus Peswara Tahun 1900,
Pengadilan konsisten memutuskan pembagian dilakukan sebagai berikut: anak
laki-laki 2 bagian, anak perempuan/janda masing-masing satu bagian. Hal itu
dapat dilihat dari putusan-putusan Raad
Kertha dan Pengadilan
Negeri yang dicatat oleh Gde Panetje,
seperti:
1) Putusan
Raad Kertha Tabanan bertanggal 25
Agustus 1933 Nomor 96/Civiel[67];
2) Putusan
Raad Kertha Gianyar tangal 12
Desember 1951 Nomor 58/Sipil[68]
3) Putusan
Pengadilan Negeri Negara tertanggal 29 Juni 1953 Nomor 20/Sipil[69].
Mengenai asas bahwa
perempuan adalah ahli waris terbatas, Gde Panetje menjelaskan bahwa bagian waris
seorang anak perempuan pada hakekatnya merupakan hak untuk menghasili bagiannya
itu selama ia setia tinggal di rumah asalnya (tidak kawin). Selama belum kawin
pun ia tidak boleh melakukan tindakan yang dianggap tindakan pemilikan terhadap
bagiannya dalam warisan itu, misalnya ia tidak boleh menjual, menggadaikan atau
membebankan
atas hutang tanpa persetujuan ahli waris lelaki lainnya. Perempuan hanya dapat
menjual bagian warisannya hanya untuk tujuan-tujuan yang layak, misalnya: untuk mengabenkan pewaris, biaya pengobatan sakit pewaris atau ahli
waris, untuk penghidupan, dan ongkos pendidikan. Asas hukum demikian, misalnya, dicatat oleh Gde Panetje dalam Putusan Raad Kertha Karangasem tanggal 3 Nopember 1936 Nomor 33/Sipil[70].
Sesuai dengan ketentuan
dalam Peswara Tahun 1900, Pengadilan
juga mengikuti ketentuan bahwa perempuan yang berkelakuan tidak baik dapat digugurkan
hak warisnya. Berkelakuan tidak baik itu antara lain hamil di luar perkawinan,
seperti disebutkan dalam Putusan Raad
Kertha tangal 10 Oktober 1931 Nomor 150/Sipil[71].
Di samping sebagai ahli
waris bersyarat dan terbatas, Pengadilan di masa lalu tampaknya juga telah
membuat terobosan-terobosan yang dapat mengangkat derajat anak perempuan yang
telah kawin ke luar. Pengadilan memutuskan secara berbeda dengan ketentuan
Pasal 4 Peswara Tahun 1900.
Pengadilan berpendirian bahwa anak perempuan yang kawin ke luar dapat memiliki tanah dari
kekayaan orang tuanya dalam hal si ayah memberinya sebidang atau lebih sawah
sebagai hadiah kawin yang disebut tadtadan.
Pemberian ini adalah pemberian sebagai hak milik dan anak-anak atau ahli waris
lain tidak boleh melarangnya atau menuntut kembali kelak, asal saja banyaknya
pemberian itu tidak melebihi sepertiga harta kekayaan si ayah. Asas hukum
tersebut, misalnya, dapat dilihat dalam Putusan Raad Kertha tanggal 24 Nopember 1939 Nomor 81/Sipil yang
mencantumkan bahwa tanpa persetujuan ahli warisnya, seseorang hanya boleh memberikan jiwa dana sebanyak-banyaknya sepertiga dari seluruh harta
kekayaannya[72].
Berbeda dengan
kedudukan anak perempuan dalam pengertian di atas (janda, tidak kawin/belum
kawin), dalam hukum adat Bali diakui
adanya anak perempuan yang berstatus sebagai sentana rajeg, yakni anak perempuan yang dikukuhkan statusnya
sebagai penerus keturunan (purusa).
Bentuk perkawinan anak perempuan yang berstatus sentana rajeg adalah perkawinan nyeburin,
di mana suami mengikuti garis kekeluargaan
istri. Dalam bentuk perkawinan ini, si istrilah yang berstatus purusa, sedangkan si suami berstatus pradana. Dalam Peswara Residen Bali dan Lombok tahun 1900, kedudukan anak
perempuan yang berstatus sentana rajeg
sama sekali tidak diatur. Tetapi dari praktek peradilan dapat ditemukan asas
hukum mengenai kedudukan anak perempuan yang berstatus sebagai sentana rajeg dalam pewarisan. Berdasarkan putusan-putusan
Pengadilan dapat diketahui bahwa kedudukan anak perempuan yang berstatus
sebagai sentana rajeg dalam pewarisan
sama dengan
hak waris anak kandung laki-laki. Hal itu dapat dilihat dalam Putusan Raad Kertha Tabanan tanggal 8 Februari
1930 Nomor 8/Sipil dan Keputusan Raad
Kertha Tabanan tanggal 31 Juli 1930 No 34/Sipil[73]
Pada tahun 1975 Undang-undang
Perkawinan Nasional mulai berlaku di Bali. Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, yang dinyatakan berlaku secara efektif pada tanggal 1
Oktober 1975 beberapa saat setelah dikeluarkannya peraturan pelaksanannya,
yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 pada tanggal 1 Oktober 1975[74].
Kelahiran undang-undang ini adalah hasil dari perjuangan panjang pergerakan kaum
perempuan di Indonesia untuk meningkatkan kedudukan perempuan[75].
Berlakunya undang-undang ini banyak berpengaruh terhadap putusan-putusan
pengadilan di Bali dalam memutuskan sengketa harta benda perkawinan dalam hal terjadi
perceraian kearah perbaikan nasib perempuan, tetapi pengaruhnya terhadap
Putusan-putusan Pengadilan yang berkaitan dengan kedudukan perempuan
dalam pewarisan masih belum begitu kuat, karena keputusan-keputusan Pengadilan
mengenai hal ini masih belum jauh bergeser dari asas-asas hukum adat yang
dianut Pengadilan sejak jaman Raad Kertha.
Hal itu dapat diketahui dari putusan-putusan Pengadilan seperti diuraikan dibawah
ini.
1) Putusan
Pengadilan Negeri Klungkung Nomor 37/Pdt.G/1981/PN.Klk., tertanggal 7 Juni 1982
: “Anak perempuan dehe tua adalah
ahli waris bersama anak-anak lainnya.” Pertimbangan hukum yang melandasi putusan
ini adalah bahwa walaupun hukum adat Bali bersifat patriackat namun berdasarkan
yurisprudensi Mahkamah Agung terhadap anak-anak perempuan di daerah Tapanuli
perkembangan hukum adat ke arah parental, maka sudah dianggap adil apabila di
daerah Bali terhadap anak-anak perempuan yang tidak kawin (dehe tua) ikut dijadikan ahli waris. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan Nomor
380/Pdt/1982/PTDPS
tanggal
4 Desember 1982.
2) Dalam
Putusan PN Klungkung Nomor 12/Pdt/G/1985/PN.Klk., tertanggal 17 Oktober 1985
dinyatakan bahwa cucu perempuan berhak mewarisi harta peninggalan kakeknya, karena tidak
ada ahli waris lain. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dalam
putusan Nomor 14/Pdt/1986/PT.Dps tertanggal 23 September 1986 dan Mahkamah
Agung dalam Putusan Nomor 1479/Pdt/1987.
3) Dalam
putusan Pengadilan Negeri Negara, Nomor 4/Pdt/1987/PN.Ngr tertanggal 21 Maret 1987 dinyatakan bahwa anak perempuan
yang telah kawin keluar tidak mempunyai hak waris lagi walaupun ia telah pulang
kerumahnya dan melahirkan anak di rumah asal.
4) Berdasarkan
putusan Pengadilan Negeri Negara, Nomor 26/Pdt/1987/PN.Ngr tertanggal 4 Februari 1988, anak perempuan
yang telah kawin keluar tidak berhak mewaris harta peninggalan orang tuanya.
5) Dalam
putusan Pengadilan Negeri Bangli, Nomor 1/Pdt/1991/PN.BLI tertanggal 21 Agustus 1991 dinyatakan bahwa
anak perempuan yang mulih dehe berhak
sebagai ahli waris almarhum ayahnya. (dalam kasus ini tidak ada ahli waris
lain). Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dalam putusannya Nomor
128/Pdt/1984/PT.DPS tertanggal 30 Oktober 1984 dan Mahkamah Agung dalam putusan
Nomor 746/K/Pdt/1985 tertanggal 27 Februari 1986.
6) Putusan
Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 10/Pdt/1993/PN.Sgr. tertanggal 17 Mei 1993
dinyatakan bahwa jika seorang perempuan kawin keluar kemudian cerai dan mulih dehe dan diterima baik oleh
keluarganya yang laki-laki maka ia memperoleh kembali hak warisnya semula
seperti sebelum ia kawin.
7) Dalam
Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 30/Pdt.G/1993/PN.Sgr tertanggal 9 Desember 1993
dinyatakan bahwa anak perempuan yang merupakan satu-satunya anak menutup hak
waris dari ahli waris lainnya. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan
Tinggi Denpasar dalam putusan Nomor 122/Pdt/1994/PT.Dps tertanggal 15 Desember
1994. Dari putusan Pengadilan Negeri Klungkung Nomor 17/Pdt/1991/PN.Klk,
tertanggal 21 Januari 1992, dan putusan PT Nomor 53/Pdt/1992/PT.Dps tertanggal
20 Mei 1992 dan putusan MA tertanggal 18 Mei 1995 dapat ditarik dalil hukum
bahwa anak perempuan yang tidak kawin (dehe
tua) dan anak perempuan yang mulih
dehe adalah ahli waris dari harta peninggalan orang tuanya.
Berdasarkan kutipan terhadap beberapa putusan
pengadilan di atas, dapat ditarik asas-asas tentang kedudukan perempuan dalam
pewarisan yang dianut oleh Pengadilan setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan di
Bali, sebagai berikut:
1) Anak
perempuan hanya berhak mewaris sepanjang yang bersangkutan belum/tidak kawin ke
luar;
2) Perempuan
mulih deha berhak atas warisan orang
tuanya, sepanjang diterima kembali dengan baik oleh keluarganya di rumah asal.
Demikianlah perkembangan
kedudukan anak perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat Bali, sejak
dikeluarkannya Peswara Residen Bali
dan Lombok Tahun 1900, jaman Raad Kertha,
serta perkembangannya dalam putusan-putusan pengadilan setelah berlakunya
Undang-undang Perkawinan di Bali. Dapat
dilihat dengan
jelas benang merahnya bahwa sistem
kekeluargaan patrilineal (purusa)
yang dianut oleh masyarakat adat Bali sangat kuat mempengaruhi hukum warisnya.
Sistem kekeluargaan patrilinial (kapurusa)
berimplikasi pada pandangan bahwa hanya keturunan berstatus kapurusa yang dianggap dapat mengurus
dan meneruskan swadharma (tanggung jawab) keluarga, baik dalam
hubungan dengan parahyangan (keyakinan
Hindu), pawongan (umat Hindu) dan palemahan (pelestarian lingkungan alam
sesuai dengan keyakinan Hindu). Konsekuensinya, hanya keturunan yang berstatus kapurusa sajalah yang memiliki swadikara (hak) terhadap harta warisan, sementara keturunan yang
berstatus pradana (perempuan), tidak
mungkin dapat meneruskan swadharma
sehingga disamakan dengan orang yang meninggalkan tanggung jawab keluarga (ninggal kedaton), dan oleh karena itu,
dianggap tidak berhak atas harta warisan dalam keluarga.[76].
Dalam perkembangan
terakhir, pandangan sebagian masyarakat Bali mulai berubah. Tahun 2010,
tokoh-tokoh adat di Bali berkumpul dalam sebuah Pesamuhan Agung III (semacam Kongres) Majelis
Desa Pakraman (MDP) Bali. Pesamuhan
Agung tersebut akhirnya melahirkan Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP)
Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tertanggal 15 Oktober 2010. Dalam
lampiran keputusan-keputusan tersebut tertuang hasil-hasil Pesamuhan Agung III
Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali. Melalui keputusan tersebut, tampak bahwa tokoh-tokoh
adat tersebut kemudian membuat terobosan yang sangat progresif berkaitan dengan
kedudukan anak perempuan dalam mewaris.
Berkaitan dengan konsep
ninggal kedaton. peserta Pesamuan
Agung III MDP Bali melihat bahwa dalam kenyataannya orang yang ninggal kedaton tidak selalu tidak dapat
lagi melaksanakan tanggung jawabnya di rumah keluarga asalnya. Yang terjadi, dapat
dilihat bahwa ada kalanya
orang yang sudah ninggal kedaton dalam
batas-batas tertentu masih memungkinkan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai umat Hindu di
rumah keluarga asalnya. Berdasarkan
kenyataan itu, dalam Keputusan Pesamuhan Agung Majelis Desa Pakraman akhirnya
membuat penggolongan orang yang ninggal
kedaton tersebut dalam dua golongan, yaitu:
1) golongan orang yang ninggal kedaton terbatas, yaitu orang-orang yang meningalkan rumah
keluarganya, baik karena perkawinan, diangkat anak, ataupun menyerahkan diri
kepada keluarga lain, namun masih tetap dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai umat Hindu di
keluarga asalnya;.
2) golongan
orang yang ninggal kedaton penuh,
yaitu orang-orang yang sama sekali tidak memungkinkan lagi dapat melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai umat Hindu di
keluarga asalnya. Walaupun tidak disebut secara ekplisit dalam lampiran
Keputusan Pesamuan Agung MDP III, dapat dipahami bahwa yang digolongkan dengan ninggal kedaton penuh adalah orang yang
tidak lagi beragama Hindu.[77]
berdasarkan
pertimbangan
bahwa orang-orang yang ninggal kedaton
terbatas masih bisa melaksanakan tanggung
jawabnya
dalam keluarga asalnya, maka akhirnya Pesamuhan Agung III Majelis Desa Pakraman
Bali memutuskan mengenai kedudukan anak perempuan kedalam pewarisan. Salah satu butir
keputusannya menyatakan bahwa: “ anak kandung (laki-laki dan perempuan) serta
anak angkat (laki-laki dan perempuan) yang belum kawin pada dasarnya mempunyai
kedudukan yang sama terhadap harta gunakaya
orang tuanya”. Pada bagian lain Keputusan Pesamuhan Agung III MDP Bali
menyebutkan bahwa: berhak atas antara
lain: “anak yang berstatus kapurusa
berhak atas satu bagian dari harta warisan, sedangkan yang berstatus pradana/ninggal kedaton berhak atas
sebagian atau setengah dari harta warisan yang diterima oleh seorang anak yang
berstatus kapurusa”.
Keputusan Pesamuhan
Agung III Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali di atas lebih maju dibandingkan
dengan Peswara Residen Bali dan
Lombok Tahun 1900 dan Putusan-putusan Pengadilan yang telah di sebutkan di
atas, sebab dari keputusan tersebut dapat ditarik asas hukum, sebagai berikut:
1) Anak
perempuan yang belum/tidak kawin maupun yang telah kawin (ninggal kedaton
terbatas) berhak atas bagian harta warisan orang tuanya;
2) Perbandingan
bagian warisan anak laki-laki dan anak perempuan adalah 2:1, dalam pengertian
bagian anak perempuan adalah setengah dari bagian anak laki-laki.
Dari keseluruhan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa
Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP
Bali/X/2010 telah membawa perkembangan baru terhadap kedudukan anak perempuan
dalam mewaris menurut hukum adat Bali. Walaupun perkembangan tersebut masih
harus diuji kekuatannya melalui Keputusan-kepusan Pengadilan dan perilaku nyata
masyarakat, tetapi Keputusan tersebut telah membawa “angin segar” bagi
kedudukan anak perempuan dalam pewarisan. Menurut I Ketut Sudantra, nilai-nilai
asas-asas hukum yang tertuang dalam Keputusan Majelis Utama Desa Pakraman (MDP)
Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tidak serta merta akan menjadi pola
kelakuan yang ajeg dalam
masyarakat sehingga berlaku sebagai
hukum adat dalam kenyataannya. Untuk sampai pada tahapan itu, orang harus bersabar,
karena nilai-nilai yang menjiwai dalam
Keputusan
Pesamuhan Agung III MDP tersebut masih harus disosialisasikan dan
diinternalisasikan dikalangan masyarakat hukum adat Bali. Selanjutnya, dengan adanya Keputusan Pesamuhan Agung
III Majelis Desa Pakraman tersebut akan memudahkan bagi hakim dalam melakukan
penemuan hukum adat ketika hakim di Pengadilan-pengadilan yang ada di Bali
mengadili kasus-kasus pewarisan[78].
3.2 Perkembangan Kedudukan Janda dalam
Pewarisan
Istilah “janda” dalam
bahasa Indonesia berarti: “wanita yang tidak bersuami lagi karena bercerai atau
ditinggal mati oleh suaminya”[79].
Dalam hukum adat Bali, perempuan yang tidak bersuami lagi karena suaminya
meninggal, konsepnya berbeda dengan perempuan yang tidak bersuami lagi karena
perceraian. Janda ditinggal mati oleh suaminya disebut “balu”, sedangkan janda
karena bercerai disebut “nyapihan”. Janda yang ditinggal mati oleh suaminya
akan tetap tinggal dan bekedudukan hukum di rumah keluarga suaminya serta
menunaikan hak dan kewajibannya di keluarga suaminya tersebut. Sedangkan janda
yang karena perceraian akan ke luar dari rumah keluarga suaminya dan
selanjutnya kembali ke rumah keluarga asalnya. Apabila janda tersebut dapat
diterima kembali dengan baik oleh keluarga asalnya, maka statusnya di keluarga
asalnya adalah mulih deha, yang
artinya kembali pulang sebagaimana masih gadis
Peswara
Tahun 1900, hanya mengatur kedudukan janda yang ditinggal mati oleh suaminya
dan tetap berada di rumah keluarga suaminya, sama sekali tidak mengatur
kedudukan janda mulih deha, yaitu anak
perempuan yang telah kawin, kemudian bercerai dan kembali ke lingkungan keluarga asalnya. Itu
sebabnya asas-asas hukum mengenai kedudukan janda mulih deha tidak dapat ditemukan dalam Peswara tersebut, melainkan dapat ditemukan dalam praktek peradilan
yang tertuang daam putusan-putusan pengadilan. Dalam Putusan-putusan Pengadilan
sejak jaman Raad Kertha, seperti yang
dicatat oleh Gde Panetja, janda mulih
deha mendapatkan kembali hak warisnya yang terbaats atas harta warisan
orang tuanya setelah ia kembali kerumah asalnya. Contohnya adalah Putusan Raad Kertha Karangasem tanggal 13 Juli
1937 No 60 Sipil yang memutuskan bahwa
anak perempuan yang mulih deha berhak
atas harta warisan ayahnya tetapi itu terbatas
hanya untuk menghasili saja. Kemudian Putusan Raad Kertha Singaraja tanggal 28 Juli 1938
yang memberikan hak kepada anak perempuan yang mulih deha meskipun telah pernah kawin dua kali, tetapi kedua kalinya bercerai diterima baik
kembali oleh ayahnya[80].
Mengenai kedudukan
janda yang ditinggal mati oleh suaminya, asas-asasnya dapat ditemukan dalam Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun
1900. Seperti telah dikutip secara lengkap dalam uraian di atas, dalam Peswara Residen Bali dan Lombok Tahun
1900 ditemukan asas hukum bahwa kedudukan janda sama dengan kedudukan anak
perempuan, yaitu berkedudukan sebagai ahli waris bersyarat dan terbatas, dalam
artian:
1) Janda
hanya dapat menikmati harta warisan tersebut selama yang bersangkutan tetap
tinggal dalam keluarga purusa. Jika
perempuan tersebut kawin (maksudnya kawin keluar), maka haknya atas harta
warisan gugur
2) Janda tidak boleh melepaskan atau menggadaikan
harta warisan tanpa seidjin dari achliwaris-achliwaris yang berhak.
3) Janda
yang berkelakuan tidak baik dan meninggalkan rumah keluarga suaminya haknya
atas harta warisan gugur.
4) Bagian
warisan janda lebih sedikit dibandingkan dengan bagian anak lelaki, bagian anak
laki-laki dua bagian, janda satu bagian.
Seperti telah
disebutkan dalam uraian di atas, asas-asas yang tertuang dalam Peswara Residen dan Lombok Tahun 1900 di
atas tidak sepenuhnya diikuti oleh Pengadilan, terutama menganai rumus bagian
harta warisan antara anak laki-laki (2 bagian), janda (1 bagian), dan anak
perempuan (setengah bagian). Pengadilan –baik sejak masih jaman Raad Kertha maupun sampai Raad Kertha dihapus (1951) dan diganti
dengan Pengadilan Negeri– tidak pernah
menerapkan rumus pembagian harta warisan yang disebutkan dalam Peswara Tahun 1900, yaitu: bagian anak
laki-laki dua bagian, janda satu bagian, dan anak perempuan setengah bagian.
Berbeda dengan rumus Peswara Tahun
1900, Pengadilan konsisten memutuskan pembagian dilakukan sebagai berikut: anak
laki-laki 2 (dua) bagian, anak perempuan/janda masing-masing 1 (satu) bagian.
Hal itu dapat dilihat dari putusan-putusan Raad
Kertha dan Pengdilan Negeri yang dicatat oleh Gde Panetje, seperti Putusan pengadilan Raad
Kertha
Tabanan bertanggal 25 Agustus 1933 Nomor 96/Civiel[81];
Putusan Raad Kertha Gianyar tangal 12
Desember 1951 Nomor 58/Sipil[82] dan Putusan Pengadilan Negeri Negara
tertanggal 29 Juni 1953 Nomor 20/Sipil[83]
Namun demikian, asas
bahwa janda berhak atas bagian harta warisan almarhum suaminya secara bersyarat
dan terbatas secara konsisten diikuti oleh hakim-hakim Pengadilan sejak jaman Raad Kerta sampai dengan jaman Raad Kertha dihapus dan digantikan
dengan Pengadilan Negeri. Disebut bersyarat karena janda hanya berhak menikmati
harta peninggalan almarhum suaminya dengan syarat si janda tidak kawin lagi dan
tetap berkelakuan baik di rumah keluarga almarhun suaminya. Haknya disebut terbatas
karena si janda hanya berhak menikmati harta peninggalan / harta warisan almarhum suaminya
tanpa boleh memindahtangankan, menjual atau menggadaikan harta warisan
tersebut. Dengan haknya yang tidak penuh terhadap harta warisan almarhum suaminya,
sesungguhnya janda bukanlah ahli waris almarhum suaminya[84].
Kesimpulan bahwa janda bukan sebagai ahli waris dapat dikaitkan dengan
pengertian pewarisan dalam arti yang sempit, yakni penerusan harta kekayaan
pewaris dengan status milik, setelah pewaris meninggal. Akan tetapi, apabila
dilihat dari pengertian pewarisan yang luas dalam mana termasuk di dalamnya hak
menguasai untuk dinikmati hasilnya, maka dapat dikatakan janda adalah ahli
waris almarhum suaminya.[85] Dalam pengertian ini, janda dapat dikatakan
berkedudukan sebagai ahli waris bersyarat dan terbatas[86].
Setelah berlakunya
Undang-undang perkawinan di Bali, kedudukan janda dalam pewarisan seperti yang
disebutkan dalam Putusan-putusan Raad
Kertha tetap konsisten diterapkan oleh Pengadilan. Dari studi dokumen dapat
diperoleh gambaran bahwa setelah berlakunya Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 di Bali, kedudukan janda
tetap bukan sebagai ahli waris dari almarhum suaminya, melainkan ia hanya
berhak menikmati saja. Hal itu dapat
dilihat dalam beberapa Putusan Pengadilan sejak 1980 sampai dengan tahun 1995
yang berhasil ditemukan, sebagai berikut: [87]
1) Putusan
Pengadilan Negeri Denpasar No 102/Pdt/G/1980/PN.Dps. tertanggal 2 Juni 1981
dinyatakan bahwa janda berhak menerima dan menghasili tanah warisan leluhur
suaminya selama ia tetap setia kepada dharmanya
sebagai janda. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor
317/Pdt/1982/PTD, tertanggal 21 Oktober 1982.
2) Putusan
Pengadilan Negeri Denpasar No 9/Pdt/G/1981/PN.Dps, tertanggal 31 Maret 1981
menyatakan bahwa janda berhak menikmati harta peninggalan leluhur suaminya
bersama-sama ahli waris lainnya, selama ia masih menjalankan dharmanya
sebagai janda.
3) Putusan
Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 61/Pdt.G/1994/PN.SGR tertanggal 28 Desember 1994
menyatakan bahwa janda yang tetap setia pada dharmanya
sebagai janda berhak untuk menguasai harta peningagalan suaminya untuk tujuan
yang layak. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam
Putusan No 72/Pdt/1995/PTDPS tertangal 28 Juni 1995.
Berbeda dengan
kedudukan anak perempuan dalam pewarisan yang diatur dalam Keputusan Pesamuan
Agung III Majelis Desa Pakraman Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010, kedudukan
janda sama sekali tidak mendapat perhatian dalam Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman. Oleh karena itu, kedudukan janda tidak
mengalami perkembangan, melainkan tetap seperti semula, yaitu hanya berhak atas
bagian harta warisan almarhum suaminya secara bersyarat dan terbatas.
BAB
IV
FAKTOR
YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN KEDUDUKAN PEREMPUAN DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI
4.1.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Perkembangan Hukum
Abdul
Manan menyebutkan beberapa aspek yang dapat menjadi faktor pengubah hukum,
diantaranya adalah:
globalisasi,
sosial budaya, politik, ekonomi,
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan supremasi hukum[88].
Aspek-aspek
pengubah hukum yang disebutkan oleh Abdul Manan tersebut dapat dikualifikasikan dalam dua golongan
aspek yang menjadi faktor pengubah hukum, yaitu faktor internal masyarakat
pendukung hukum adat itu sendiri, maupun faktor eksternal. Faktor internal
tersebut misalnya adalah aspek sosial budaya, pendidikan, dan ekonomi
masyarakat. Sedangkan
faktor eksternal meliputi aspek globalisasi, politik, ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta supremasi hukum.
Soerjono Soekanto juga mengemukakan bahwa
dalam setiap proses perubahan senantiasa akan dijumpai faktor-faktor penyebab
terjadinya perubahan, baik yang berasal dari dalam masyarakat itu sendiri maupun yang
berasal dari luar masyarakat tersebut. Akan tetapi yang lebih penting adalah
identifikasi terhadap faktor-faktor tersebut mungkin mendorong terjadinya
perubahan atau bahkan menghalanginya. Beberapa faktor yang mungkin mendorong
terjadinya perubahan adalah kontak dengan kebudayaan atau masyarakat lain,
sistem pendidikan yang maju, toleransi terhadap perbuatan yang menyimpang yang
positif, sistem stratifikasi yang terbuka, penduduk yang heterogen,
ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu dan
orientasi berpikir kepada masa depan.[89]
4.2.
Faktor
Internal Perkembangan Kedudukan Perempuan Bali dalam Pewarisan
a. Faktor Perkembangan Masyarakat
Dalam keputusan-keputusan pengadilan
yang diteliti, salah satu aspek yang dipertimbangkan oleh hakim dalam
memberikan keputusan mengenai perkembangan kedudukan perempuan dalam pewarisan
adalah aspek perkembangan masyarakat. Dalam putusan pengadilan tidaklah dibahas
secara jelas apa yang dimaksud dengan perkembangan masyarakat. Penelitian
terdahulu mengemukakan bahwa faktor internal disebabkan oleh pergeseran nilai
yang terjadi dalam masyarakat di mana perempuan Bali semakin banyak yang
mempunyai peran ganda yaiu di samping mengurus rumah tangga juga bekerja diluar
rumah untuk memperoleh penghasilan.[90]
Adanya kesadaran dari
sebagian anggota masyarakat terhadap perubahan yang telah terjadi dewasa ini,
mendorong keinginan mereka untuk lebih memperhatikan kepentingan anak
perempuan. Faktor-faktor pendorong ke arah perkembangan tersebut terjadinya
perubahan pandangan, sikap, cara berpikir warga masyarakat dan orientasi mereka
terhadap kedudukan janda dan anak perempuan dalam mewaris.[91]
Istilah perkembangan
masyarakat akhir-akhir ini yang dipergunakan hakim dalam putusannya (Putusan
Pengadilan Negeri Nomor 461/1961 tertanggal 8 Januari 1963) mengandung makna yang
luas, termasuk di dalamnya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat yang oleh
Otje Salman merupakan faktor internal, maupun proses kebangkitan individu
seiring dengan tumbuh dan berkembangnya kesadaran hukum masyarakat.[92]
Proses kebangkitan
individu ini merupakan proses perkembangan kehidupan sosial masyarakat
Indonesia sendiri setelah mengalami masa penjajahan lebih kurang tiga setengah
abad lamanya. Proses kebangkitan individu ini ternyata berjalan disegala bidang
tata kehidupan masyarakat. Adanya peningkatan kesadaran hukum dan proses
kebangkitan individu ini pula yang mendorong istri atau perempuan menuntut hak
mereka dengan menggugat harta bersama ke pengadilan.[93]
b. Faktor Rasa Patut, Pantas dan Adil
Rasa patut, pantas dan
adil dikategorikan sebagai faktor internal karena ukuran atau indikator untuk
menentukan penggunaan azas tersebut adalah nilai-nilai yang berkembang dalam
masyarakat. Menurut Djojodigoeno di dalam “Menyandar Hukum Adat” menjelaskan,
titik tolak pandangan hukum Adat terhadap masyarakat yaitu sebagai paguyuban dan melihat manusia itu
“sebagai bagian anggota masyarakat”, kemudian ditegaskan bahwa hukum adat
berpendirian pada sikap “percaya bahwa manusia bersedia melaksanakan hukum
seadil-adilnya dan sepatut-patutnya, maka tidaklah ia membutuhkan kodifikasi,
dan bolehlah ia menyandarkan diri atas azas-azas keadilan dan kepatutan yang
hidup dalam keyakinan rakyat.”[94]
Mengingat rasa patut,
pantas dan adil merupakan azas hukum
maka isinya secara konkrit akan berbeda dan selalu berubah sesuai dengan nilai
dan perkembangan masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Koesno mengatakan,
bahwa tugas hakim yang harus mengadili atas dasar hukum adat :
1) Tidak
dapat ia berlindung pada undang-undang yang mempunyai kekuasaan berhubung dengan
keadilan pengadilannya. Tidaklah ia dapat berpegang pada satu rangkaian pepacak-pepacak yang telah siap tersedia
yang memperoleh kekuasaan dari negara sebagai perintah yang harus dijadikan
dasar pengadilannya, melainkan harus diselidiki dengan seksama olehnya
azas-azas hukum yang terkandung dalam jiwa rakyat.
2) Harus
dilafalkan sendiri dengan seksama azas-azas hukum itu. Azas-azas hukum itu
hanya dapat diterapkan atas satu masalah sesudah ia dilafalkan, hakim
sendirilah yang menanggung kebenaran dan ketepatan pelafalan itu.
3) Haruslah
ia menanggung kebenaran penerapan azas hukum yang dilafalkan olehnya itu atas
masalah yang harus diadilinya.[95]
Dari
apa yang dikemukakan Koesno tersebut nampak bahwa tugas hakim yang mengadili
atas dasar hukum
adat sangatlah berat karena dia harus menemukan azas-azas hukum yang terkandung
dalam jiwa rakyat. Oleh karena itu hakim harus mempunyai rasa kepekaan dan
ketajaman terhadap fenomena sosial yang terjadi dalam masyarakat.[96]
c. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi
merupakan salah satu faktor yang mendorong terjadinya perubahan. Faktor-faktor
yang menyebabkan perubahan pandangan terhadap nilai anak laki-laki dan
perempuan adalah faktor ekonomi dan perubahan zaman. Menurut pendapat Ayu
Nantri, bahwa harta kekayaan perkawinan dibutuhkan oleh pihak-pihak terutama
istri atau perempuan untuk menjamin kelangsungan hidupnya. Hal ini sangatlah penting,
karena di dalam sistem kekeluargaan patrilinial terutama yang dianut dalam
masyarakat Bali, maka perempuan keluar meninggalkan keluarga termasuk
leluhurnya dan masuk mengikuti keluarga suami dan sampai di lingkungan keluarga
suami status hukumnya tidak jelas. Jadi dalam hal ini perempuan telah
meninggalkan segalanya dan kalau cerai belum tentu diterima oleh keluarganya,
kalau toh diterima sangat tergantung dengan saudara laki-lakinya, sehingga
keadaan ini tentunya sangat memprihatinkan. Kondisi ini pula yang menuntut agar
perempuan mendapat haknya secara wajar sesuai dengan pengorbanan dan
pengabdiannya sebagai istri maupun sebagai manusia. Hak perempuan adalah
merupakan hak asasi manusia, sehingga tidaklah wajar kalau dalam perceraian dia
kehilangan haknya.[97]
4.3.
Faktor
Eksternal Perkembangan Kedudukan Perempuan Bali dalam Pewarisan
a. Putusan-putusan Badan Peradilan
Yurisprudensi Mahkamah
Agung telah ditunjuk oleh hakim di dalam putusannya. Hal ini berarti bahwa
yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut mempunyai kekuatan mengikat sehingga
menjadi dasar dalam putusan hakim tersebut, walaupun negara Indonesia tidak menganut azas
preseden. Dengan dipakainya putusan Mahkamah Agung Nomor 51K/Sip/1956 yang
menetapkan :
“Menurut Hukum Adat semua harta yang
diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, termasuk dalam gonogini meskipun mungkin hasil kegiatan suami sendiri. Dalam hukum
adat tidak ada suatu peraturan bahwa apabila seorang istri dengan diam-diam lari dari
suaminya, maka ia tidak berhak lagi gonogini
dengan suaminya.”. Menurut
yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 290K/Sip/1962, Nomor 392K/Sip/1969, maupun
Yurisprudensi Nomor 175K/Sip/1974 yang menetapkan bahwa apabila terjadi
perceraian, kedua suami istri masing-masing mendapat bagian separo dari harta
bersama, berarti bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung tersebut berperan terhadap
perkembangan hukum adat, walaupun bersifat terbatas yaitu terbatas pada pihak-pihak
yang berperkara saja sesuai dengan sifat Putusan Hakim yang bersifat inconcreto. Untuk itulah dalam hal ini para
perempuan yang berstatus janda diperjuangkan hak asasinya untuk mendapatkan
harta dari suaminya tersebut.
Dalam perkawinan
masing-masing tetap memiliki barang-barang asalnya, sedangkan harta yang
diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama. Disini ditegaskan pula bahwa
tidaklah perlu barang perolehan itu karena kegiatan atau pekerjaan suami istri
bersama tetapi cukuplah apabila kekayaan itu diperoleh dalam jangka waktu
belangsungnya perkawinan.
b. Faktor Perundang-undangan
Berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Bali berpengaruh
terhadap perkembangan hukum kekeluargaan di Bali, terutama dibidang
perkawinan. Pengaruh ini nampak pada
Putusan Pengadilan setelah tahun 1975 di mana dalam pertimbangan hukumnya hakim
telah mendasarkan pada pasal-pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan secara normatif
sangat berpengaruh terhadap hukum adat di Bali karena dalam undang-undang ini
secara formal
terdapat pengakuan kedudukan yang seimbang baik suami maupun istri, serta adanya pengakuan
masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum.
Berbicara mengenai hukum
dalam hal ini undang-undang sebagai faktor ekstern yang menyebabkan maupun
mendorong terjadinya suatu perubahan sosial tidak lain terkait dengan fungsi
hukum sebagai sarana untuk melakukan perubahan yang sering disebut “law as a tool of social engineering”
dari Roscoe Pound. Undang-Undang Perkawinan ini menganut prinsip kesetaraan
antara suami dan istri yang berbeda dengan prinsip hukum adat yang bersifat
diskriminatif, sehingga dimuatnya prinsip ini dalam UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan mendorong terjadinya
perubahan dan perkembangan dalam Hukum Adat khususnya dalam harta bersama,
sehingga para janda masih berhak atas harta gonogini
yang dihasilkan dalam perkawinan tersebut karena janda yang berstatus istri di
rumah orang tidak berhak lagi untuk mewaris di rumahnya.
Janda yang pernah
menerima harta warisan suami, bagian yang diterima itu baik jenis maupun
jumlahnya tidak sama
satu dengan yang lain, melainkan menurut keadaan dalam rumah tangga
masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada pembagian warisan untuk
janda yang bersifat standar. Diantara mereka ada yang menerima seluruh harta
kekayaan suami, karena tidak ada ahli waris yang lain. Ada yang hanya menerima rumah untuk ditempati, bahkan
ada yang hanya menerima perhiasan.[98]
Sehubungan
dengan adanya perbedaan pendapat tentang pantas tidaknya janda mewaris, ada
juga perbedaan pendapat tentang perlu tidaknya mengadakan perubahan terhadap
hukum waris janda. Jika dibandingkan antara kedua pendapat yang berbeda
tersebut, nampaknya jauh lebih banyak yang berpendapat bahwa hukum waris janda
tidak perlu diubah dengan alasan:
1) Karena
adat di Bali sudah menentukan janda bukan sebagai ahli waris.
2) Karena
penerimaan warisan berkaitan dengan penerimaan “tetegenan” (kewajiban).
3) Karena
hukum adat waris yang berlaku selama ini sudah baik dan cocok.[99]
Pada pihak
lain adapula yang berpendaat bahwa perlu adanya perubahan terhadap hukum waris
janda, alasan yang mereka kemukakan sebagai berikut:
1) Janda
mempunyai peranan penting dalam mengurus anak.
2) Janda
perlu mendapat jaminan hidup.
3) Status
sosial wanita perlu ditingkatkan.
4) Awig-awig
belum mengatur hal tersebut.
5) Wanita
patut dihargai kedudukannya terutama
dalam hal mewaris.
6) Laki-laki
dan perempuan mempunyai kewajiban yang sama berat walaupun jenisnya berbeda.
7) Untuk
menegakkan keadilan.
Perubahan
yang dimaksudkan di atas supaya dicantumkan dalam awig-awig, bagiannya sama
dengan anak-anak, atau disesuaikan dengan keadaan.[100]
c. Keputusan Lembaga Adat
Sejak terbentuknya
Majelis Desa Pakraman Tahun 2004 sebagai satu-satunya organisasi tempat
berhimpunnya desa pakraman di Bali, dengan semboyan “Bali Mawacara Menuju Bali Shanti“[101],
maka di Bali mulai terdapat suatu lembaga adat yang berpengaruh terhadap
perkembangan hukum adat Bali. Menurut Pasal 16 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa
Pakraman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003,
lembaga ini berwenang
untuk
“memusyawarahkan berbagai hal yang menyangkut masalah-masalah adat dan agama
untuk kepentingan desa pakraman”. Secara kelembagaan, musyawarah dilakukan
melalui paruman dalam berbagai
tingkatan, mulai dari paruman alit
yang diselenggarakan di tingkat Majelis Desa Pakraman di Kecamatan, paruman madya di tingkat Majelis Desa
Pakraman di Kabupaten, dan paruman agung pada Majelis Desa Pakraman di
Provinsi. Dalam paruman agung ini, termasuk di dalamnya Pesamuhan Agung (semacam kongres) yang
diselenggarakan khusus
untuk memusyawarahkan berbagai hal yang strategis menyangkut masalah adat, termasuk
di dalamnya menafsirkan hukum adat sesuai dengan perkembangan masyarakat Bali. Oleh karena itu, secara teoritis,
keberadaan Majelis Desa Pakraman berpengaruh terhadap perkembangan hukum adat
Bali.
Dalam
praktek, Majelis Desa Pakraman telah beberapa kali menyelenggarakan pesamuhan agung yang telah menghasilkan
keputusan-keputusan strategis mengenai hukum adat Bali. Terakhir, melalui Pesamuhan Agung III tanggal 15
Oktober 2010 dikeluarkan Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Desa Pakraman
(MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 yang di dalamnya juga secara
khusus memutuskan aspek-aspek aktual mengenai
hukum adat Bali, seperti yang tertuang pada Bagian III Lampiran Keputusan
tersebut. Aspek penting yang dimuat di sana adalah menyangkut perkembangan
kedudukan perempuan dalam pewarisan yang
menyatakan bahwa anak perempuan, baik yang tinggal di rumah keluarganya ataupun
yang telah kawin ke luar, berhak atas harta warisan dengan pembagian tertentu. Dengan
demikian, secara normatif, Keputusan-keputusan Majelis Desa Pakraman
berpengaruh terhadap kedudukan perempuan dalam pewarisan menurut hukum adat
Bali[102].
BAB
V
PENUTUP
5.1.
Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan keseluruhan
pembahasan pada bab-bab
sebelumnya, maka
dapat
dirumuskan beberapa kesimpulan sesuai dengan permasalahan yang diajukan. Adapun
kesimpulan-kesimpulan tersebut adalah sebagai berikut.
1) Hak
perempuan dalam pewarisan dalam hukum adat Bali dewasa ini tampak mulai
mengalami sedikit perkembangan dibandingkan dengan hak perempuan di masa lalu.
Perkembangan tersebut mulai tampak terutama terhadap hak anak perempuan,
sedangkan terhadap hak janda dalam pewarisan tampak kondisinya masih tetap sama
seperti semula. Dalam hukum waris adat Bali di masa lalu –yang asas-asasnya
ditemukan dalam Peswara Residen Bali
dan Lombok Tahun 1900 serta seperti yang terjelma dalam putusan-putusan
pengadilan (Raad Kerta dan Pengadilan
Negeri)– perempuan tidak berkedudukan sebagai ahli waris dalam pengertian
sebagai ahli waris penuh, melainkan hanya berkedudukan sebagai ahli waris
bersyarat dan terbatas, karena hanya berhak atas bagian harta warisan untuk
dimanfaatkan untuk nafkah hidupnya sepanjang ia tetap berada dalam lingkungan
keluarga purusa. Apabila perempuan
tersebut keluar dari rumah keluarganya ia dikualifikasikan sebagai orang yang
meninggalkan tanggung jawab keluarga (ningal
kedaton) sehingga kehilangan haknya atas bagian harta warisan. Dalam
perkembangan terakhir, berdasarkan Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Desa
Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tertanggal 15 Oktober
2010 anak perempuan, baik semasih tinggal di lingkungan rumah keluarganya atau
pun setelah kawin ke luar –sepanjang
masih beragama Hindu sehingga dalam batas-batas tertentu masih dapat
melaksanakan tanggung jawabnya
(swadharmanya) di rumah keluarga
asalnya– digolongkan sebagai orang yang ninggal
kedaton terbatas sehingga diberi hak atas pembagian harta peninggalan orang
tuanya dengan ketentuan bahwa anak perempuan mendapat bagian setengah dari
bagian anak laki-laki.
2) Faktor-faktor
yang mempengaruhi perkembangan hak perempuan Bali dalam pewarisan menurut hukum
adat Bali meliputi faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang
dapat diidentifikasi adalah perkembangan masyarakat Bali sebagai pendukung
hukum adat Bali itu sendiri, faktor perkembangan ekonomi, dan berkembangnya
rasa patut, pantas dan adil di dalam masyarakat. Sedangkan faktor eksternal yang berpengaruh
terhadap perkembangan hak perempuan dalam pewarisan yang dapat diidentifikasi
meliputi pengaruh putusan-putusan dari pihak yang mempunyai otoritas, seperti
Putusan Pengadilan, putusan pembuat peraturan perundang-undangan (seperti
diberlakukannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 di Bali), dan putusan-putusan
lembaga adat, yaitu Majelis Desa Pakraman (MDP) Bali.
5.2.
Saran
Sesuai dengan temuan
dalam penelitian, beberapa saran dapat dikemukakan, yaitu sebagai berikut.
1) Hakim
dalam tugasnya yang wajib menggali
nilai-nilai hukum yang hidup di dalam masyarakat perlu memperhatikan
perkembangan nilai-nilai dan asas-asas hukum adat Bali yang terjadi akhir-akhir ini sehingga
putusan-putusannya dalam mengadili perkara warisan benar-benar dapat sesuai
dengan perkembangan masyarakat. Keputusan Pesamuan Agung III Majelis Desa
Pakraman (MDP) Bali Nomor 01/Kep/Psm-3/MDP Bali/X/2010 tertanggal 15 Oktober
2010 sangat penting diketahui oleh hakim dalam rangka untuk memudahkan penemuan
hukum adat.
2) Pemerintah
dan Majelis Desa Pakraman (Bali) serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang
bergerak dibidang pemberdayaan perempuan perlu bersinergi untuk
mensosialisasikan perkembangan hukum waris adat Bali, terutama yang menyangkut hak
perempuan dalam mewaris.
[1] Soepomo,
2000, Bab-bab tentang Hukum Adat,
PT. Pradnya Paramita, Jakarta, h. 23
[2] Wayan P. Windia dan I
Ketut Sudantra, Pengantar Hukum Adat Bali, Lembaga Dokumentasi dan Publikasi
Hukum Universitas Udayana, Denpasar, 2006, h. 77.
[3] Ibid, h.78
[4] VE Korn,, Hukum Adat Kekeluargaan di Bali
(diterjemahkan dan diberikan catatan-catatan oleh I Gde Wayan Pangkat), Biro Dokumentasi
dan Publikasi Hukum Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas
Udayana Denpasar, 1978, h. 1. Lihat pula Panetja, Aneka
Catatan Tentang Hukum Adat Bali, CV Kayumas, Denpasar,1986, h. 39).
[5]
Ibid, h. 79-80
[6] Tim Peneliti
FH Unud, ”Hukum Adat Bali”, Laporan Penelitian, Kerjasama Fakultas Hukum Universitas Udayana dengan BPHN Dept
Kehakiman, 1991,
h. 45
[7]Gde
Panetje, 1986, Aneka Catatan Tentang Hukum Adat Bali, Denpasar, CV Kayu Mas, Denpasar, h. 164.
[8]Satjipto Rahardjo,
1976, “Pengertian Hukum Adat, Hukum Yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)
dan Hukum Nasional”, dalam BPHN, Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum
Nasional, Binacipta, Bandung, h..
25.
9R. van Dijk, 1979, Pengantar
Hukum Adat Indonesia terjemahan R. Soehardi, Sumur Bandung, h. 10.
[10] Soerjono
Soekanto, 1985, Penelitian Hukum Normatif, CV Rajawali, Jakarta, h. 12
[11]Abdul Manan,
2009, Aspek-Aspek Pengubah Hukum, Kencana Prenada Media, Jakarta, h. 71
[12] Ibid, h. 7-8
[13] I Ketut
Sudantra, 2006, “Terobosan
Terhadap Kebuntuan Hukum Waris Bagi Perempuan Bali”, dalam Kembang Rampai Perempuan Bali, Denpasar, h. 177
[14]
Bambang Sunggono, 2005, Metodologi Penelitian Hukum, cet.7, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta, hal.111.
[15] Menurut kamus bahasa
Indonesia, perkembangan berarti prihal
berkembang. Istilah “berkembang”, antara lain berarti menjadi lebih sempurna.
Lihat Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi
Ketiga, Bali Pustaka, Jakarta, h. 538
[16] Wayan P. Windia dan I
Ketut Sudantra, op.cit, h. 6
[17] Lawrence M. Fiedman,
2009, Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, terjemahan M. Khozim, Nusa
Media, Bandung, h. 15-17.
[18]
Fakultas Hukum, 2009, Buku
Pedoman Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar, h. 64.
[19] Theo Huijbers,2001, Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah, Penerbit
Kanisius, Yogjakarta, h. 213
[21] Bernard Arief Sidharta, 1999, Refleksi
Tentang Struktur Ilmu Hukum, Mandar
Maju, h. 25
[22] Ibid
[24] Soleman B.
Toneko, 1993, Pokok-Pokok Studi Hukum Dalam Masyarakat, RajaGrafindo, Jakarta, h. 69
[25] Soerjono
Soekanto, et.al., 1993, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Bina Aksara, Jakarta, h. 17
[27] Soleman B.
Toneko, op.cit., h. 27
[28] Muhammad
Abduh, 1984, Pengantar Sosiologi, Fakultas
Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, h. 5
[29] Hasan
Shadilly, 1993, sosiologi untuk masyarakat Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, h.
81
[30] Abdul Manan,
op.cit., h. 87
[31] Lili
Rasyidi, 1990, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung,
h. 59
[32] Abdul Manan,
op.cit, h. 94
[34] Satjipto
Rahardjo, 1996, Ilmu Hukum,
Alumni, Bandung h.32
[36] Peter Mahmud Marzuki,
2005, Penelitian Hukum, Prenada Media, Jakarta, h. 141.
[37] C. van Vollenhoven, Orientasi
dalam Hukum Adat Indonesia, terjemahan KITLV bersama LIPI, Djambatan,
Jakarta, h. 100-124.
[39]
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2004, Pengantar
Metode Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta,h. 58.
[40] Hilman Hadikusuma,
1990, Hukum Waris Adat, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 7
(selanjutnya disebut Hilman Hadikusuma I)
[41] Hilman
Hadikusuma, 2003, Pengantar Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung, h. 211
(selanjutnya disebut
Hilman Hadikusuma II)
[42] Soepomo, R., 1977, Bab-bab
Tentang Hukum Adat, Pradnya
Paramita, Jakarta, h.81
[43] Ardinarto,
ES., 2009, Mengenal Adat Istiadat dan
Hukum Adat di Indonesia, UNS
Press, Surakarta, h. 86
[44] Ibid, h. 90
[45] Soeripto, 1973, Beberapa Bab
tentang Hukum Adat Bali, Fakultas Hukum Fakultas Hukum Universitas
Negeri Jember, Jember, h. 49.
[46] I Gde Pudja, 1977, Pengantar
Tentang Perkawinan menurut Hukum Hindu, Mayasari, Jakarta, h. 156.
[47] Hilman
Hadikusuma I, op.cit. h. 25
[48]Hilman
Hadikusuma I, op.cit, h. 213
[49] Soeripto,
1973, Beberapa Bab Tentang Hukum Adat Bali, Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember, Jember, h. 92
[50] Ibid, h. 92
[51] Ter Haar,
1982, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat,diterjemahkan oleh K. Ng. Soebekti Proesponoto, Pradnya Paramita,
Jakarta, h. 231
[54] I Ketut
Artadi, 2009, Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya, Dilengkapi Dengan
Yurisprudensi, Pustaka
Bali Post, Denpasar, h. 27
[55] Hilman
Hadikusuma I, op.cit, h. 67
[57] Ter Haar, op.cit., h. 218
[59] Hilman
Hadikusuma I, op.cit., h. 70
[60] Gde Panetje, op.cit, h. 71
[61] J. Satrio,
2000, Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-Undang, Citra Aditya Bakti, Bandung, h. 262
[62] Panetje, op.cit., h. 91.
[63] Lihat: V.E. Korn, 1972, Hukum Adat Waris Di Bali, diterjemahkan serta diberi
catatan-catatan oleh I Gde Wajan Pangkat, Fakultas Hukum & Pengetahuan
masyarakat Universitas Udayana, h. 61-64.
[64] Dalam Pasal 7 Peswara
Residen Bali dan Lombok disebutkan bahwa yang dimaksud “keluarga lelaki sedarah
jang terdekat” itu adalah keluarga lelaki sedarah jang terdekat dalam pantjar
lelaki sampai deradjat kedelapan.
[65] Gde Panetje, op.cit, h.164.
[66] Gde Panetje, op.cit, h. 171.
[67] Gde Panetje, op.cit,
h. 165.
[68] Gde Panetje, op.cit,
h. 169.
[69] Gde Panetje, op.cit,
h. 171.
[70]
Gde
Panetje, op.cit, h. 177.
[71] Gde Panetje, op.cit,
h. 183.
[72]
Gde
Panetje, op.cit, h. 185.
[73] Gde Panetje, op.cit,
h 174.
[74] Lihat
Abdurrahman,1986, Himpunan Peraturan Perundang-undangan
tentang Perkawinan, Akademika Pressindo, Jakarta, h. 102.
[75] Lihat sejarah
perjuangan pergerakan kaum perempuan dalam memperjuangkan lahirnya
Undang-undang perkawinan, dalam: Nani Soewondo, 1984, Kedudukan Wanita
Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, h. 83-104.
[76]Majelis
Utama Desa Pakraman (MDP) Bali, 2010, Himpunan Hasil-Hasil Pasamuan Agung
III MDP Bali, MDP Bali, Denpasar, h. 43-44
[77] Ibid, h. 44
[78] I Ketut Sudantra,
2011, “Pembaruan Hukum Adat Bali Mengenai Pewarisan, Angin Segar Bagi Perempuan”, Bali Sruti, Suara Millenium
Development Goals (MDGs), Edisi 1 Januari-Maret 2011, h. 24.
[79] Pusat Bahasa
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, op.cit, h. 457.
[80] Gde Panetje, op.cit,
h. 180.
[81] Gde Panetje, op.cit,
h. 165
[82] Gde Panetje, op.cit,
h. 169.
[83] Gde Panetje, op.cit,
h. 171.
[84] Gde Panetje, op.cit,
h. 187-188.
[85] Oka
Mahendra, dkk., 1995, “Laporan Akir
Penelitian Hukum Tentang Perkembangan Hukum Waris Janda dan Anak Perempuan
dalam Masyarakat Bali”, Laporan
Penelitian, Kerjasama Antara
Fakultas Hukum Universitas Udayana dan BPHN Departemen Kehakiman RI,, h. 20
[86] Gde Panetje, op.cit,
h. 189.
[87] AA. Oka Mahendra,
dkk., op.cit, h. 21-25.
[88] Abdul Manan, op.cit,
h.xii-xiii.
[89] Soerjono
Soekanto, et.al., op.cit, h. 17
[90] I Ketut Sudantra dan
AA. Ketut Sukranatha, 2002, “Perkembangan
Norma Hukum Adat Mengenai Hak Wanita Bali Terhadap Harta Benda Perkawinan Dalam
Hal Terjadi Perceraian”, Laporan Penelitian, PSW.Unud, Denpasar, h.46
[91] A.A. Oka
Mahendra, dkk., op. cit, h. 58
[92] Otje Salman
Soemadiningrat, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Alumni,
Bandung, h. 52
[93] Ayu Putu
Nantri, 2004, “Perkembangan Hak Perempuan Bali
Terhadap Harta Bersama Dalam Perkawinan Sebagai Akibat Perceraian Dalam Putusan
Pengadilan (Kajian Tiga Periode)”, Tesis Program Pasca Sarjana Universitas Udayana
Denpasar, h.128
[94] Djojodigoeno,
1999, Menyandara Hukum Adat,
Yogjakarta, h. 8
[95]M. Koesnoe., 1992, Hukum Adat Sebagai Model Hukum, CV. Mandar
Maju, Bandung, h. 40
[96] Ayu Putu
Nantri, op. cit, h. 130
[97] Ibid, h. 131
[99] A.A. Oka Mahendra dkk., op.cit, h. 35
[100] A.A. Oka Mahendra dkk., op.cit, h. 36
[101] Majelis Utama Desa
Pakraman (MDP) Bali, op.cit, h. 13.
[102] Majelis Desa Pakraman
(MDP) Bali, op.cit, h.41-47